49 Kg Ganja dan Sekilo Shabu Dimusnahkan
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Musnahkan 49 kilogram ganja kering dan 0,98 kilogram shabu, Senin (28/6) pukul 10.00 Wita di halaman depan kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Acara pemusnahan dihadiri oleh pihak seperri pihak pemerintah daerah, jajaran Kanwilkumham, Kejaksaan Tinggi Bali, Bea Cukai, Balai POM Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar, perwakilan DPRD Bali, Kabinda Bali, Brigjen Hadi Purnomo, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen dari BNNP Bali bersama jajaran dan instansi terkait lainnya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bali menuju Bali Bersinar (Bersih Narkoba). Selain itu pemusnahan ini karena sudah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Puluhan kilogram barang bukti ganja kering dan sekilo shabu ini diamankan dari dua jaringan dengan 6 tersangka, yakni Yuda. Tersangka ini ditangkap di Jalan Mahendradatta Nomor 100 X, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (10/6) pukul 11.00 Wita. Pada hari itu juga BNNP Bali amankan tersangka Bagong dan Hobing. Kedua tersangka ini merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Keduanya yang mengendalikan tersangka Yuda. Total barang bukti yang diamankan 6 kilogram ganja kering.
Selanjutnya dari penangkapan tiga tersangka di atas BNNP Bali menangkap bandar besar Gawok alias Carlo di rumah mertuanya di Dusun/Desa Kerajan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (12/6) pukul 01.00 Wita. Dari sana BNNP Bali mengetahui bahwa akan datang kiriman ganja dari Medan sebanyak 44 kilogram. Puluhan kilogram barang haram itu berhasil diamankan BNNP Bali di Terminal Tipe A Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (14/6) pukul 02.30 Wita.
Selanjutnya tersangka jaringan shabu, yakni Mukhtar dan Fajlin Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka yang berperan sebagai kurir ini berupa 1 kilogram shabu. Dari total barang bukti itu 0,98 kilogram di bakar. Sementara sisanya di sisihkan sebagai bukti di persidangan.
"Peringatan HANI dengan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Bali dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ungkap Sugianyar saat memberikan keterangan persnya. *pol
1
Komentar