Jasa Raharja Bali Jamin Korban Musibah Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali
DENPASAR, NusaBali.com - Musibah KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali pada Selasa (29/6/2021) malam mengakibatkan setidaknya dua penumpang dikabarkan meninggal dunia.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengkonfirmasi kepada wartawan sdah ada dua korban dinyatakan meninggal dunia. Jumlah korban meninggal bisa bertambah karena ada beberapa korban yang dilaporkan ditemukan di pantai dekat lokasi tenggelamnya kapal.
Sementara itu sejumlah penumpang kapal yang bertolak dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Bali, dikonfirmasi juga mengalami luka-luka dalam upaya penyelamatan diri saat kapal tenggelam sekitar antara pukul 19.25 Wita.
Menyikapi musibah ini, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja langsung bergerak menuju Gilimanuk melakukan pendataan terhadap korban kecelakaan KMP Yunicee.
Dwi Sasono menegaskan seluruh penumpang KMP Yunice yang menjadi korban berada dalam jaminan Jasa Raharja, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia , ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta
Dwi Sasono pun menegaskan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
KMP Yunicee berdasar manives penumpang yang beredar, mengangkut 41 orang dan sejumlah kendaraan. Dalam proses evakuasi, korban bukan hanya dievakuasi dan diselamatkan menuju Gilimanuk, melainkan sebagian dilaporkan juga ditolong kapal lain dan dievakuasi menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. *mao
Komentar