Pandemi, Perbekel Pusing Kelola APBDes
SINGARAJA, NusaBali
Pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masa pandemi membuat perbekel pusing.
Anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19, mengharuskan Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan penyesuaian dengan perubahan regulasi. Sehingga pengelolaan APBDes tak dapat dilakukan secara maksimal, terutama untuk merealisasikan sejumlah program yang sudah disusun di tahun sebelumnya.
Dari total APBDes yang dikelola masing-masing desa, anggaran yang tersisa untuk menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan tak lebih dari 30 persen. Sedangkan sisanya sudah diplot untuk penanganan Covid-19, seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) minimal 30 persen, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro minimal 8 persen, penghasilan desa 30 persen.
Persoalan itu terungkap pada Workshop Hasil Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Gedung MR I Gusti Ketut Pudja, kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, Selasa (29/6) pagi. Ketua Forum Komunikasi Perbekel dan Lurah (FKPL) Kabupaten Buleleng, Ketut Suka mengatakan, masa pandemi sangat menyulitkan pengelolaan keuangan desa. Terutama penggeseran anggaran dan program yang wajib dilakukan seluruh desa. Refocusing anggaran ini pun tak hanya dilakukan sekali, bahkan tahun ini seluruh Pemdesa sudah melakukan penggeseran anggaran sebanyak 3 kali.
Dampaknya sejumlah program kerja yang telah disusun melalui Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa, akhirnya dihapuskan. “Kalau kegiatan fisik dan program pemberdayaan sudah kecil sekali. Sisanya sekarang hanya untuk kegiatan rutin dan penghasilan perangkat desa saja,” ucap Suka. Bahkan menurut Perbekel Kalibukbuk ini, banyak perangkat desa yang belum menerima penghasilan tiga bulan terakhir.
Sementara itu Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Bali Tri Budhianto menegaskan, pada tahun ini dana desa memang diprioritaskan untuk program penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Pemerintah disebut telah meluncurkan program pemulihan ekonomi melalui dana desa yakni penyaluran BLT-DD.
Masing-masing desa diwajibkan untuk menyalurkan BLT-DD sebesar Rp 300 ribu per Keluraga Penerima Manfaat (KPM) per bulannya. Realisasi BLT-DD ini pun diupayakan dapat maksimal untuk dapat menunjang program pemulihan ekonomi pada masa pandemi. “Prioritaskan memang untuk penanganan terdampak pandemi. Sehingga semasih ada dana yang bisa dimanfaatkan diarahkan ke pemulihan ekonomi. Bisa juga dalam bentuk Program Padat Karya Tunai, sehingga langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Tri Budhianto.
Workshop yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, juga diberikan penguatan pengelolaan dana desa. Sementara itu, Sekretaris Daerah Gede Suyasa mengatakan pada tahun anggaran 2021, Pemkab Buleleng mendapatkan pagu dana desa sebesar Rp 130,3 miliar yang dialokasikan untuk 129 desa.
Dia pun memberikan pesan kepada perbekel dan seluruh stakeholder masyarakat desa, agar selalu hati-hati dalam mengelola keuangan desa. Seluruh pengelolaan harus sesuai dengan mekanisme ketentuan undang-undang yang berlaku. “Seluruh kegiatan yang bersumber dari dana desa memerlukan persetujuan, penyaluran dan penggunaan yang tepat. Sehingga seluruh dana desa dapat terealisasi secara transparan, akuntabel dan partisipatif,” pesan Suyasa. *k23
1
Komentar