Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 3 Ranperda dan 1 Ranperda Inisiatif
Dewan Apresiasi Prinsip Efektif dan Efisien Penggunaan Anggaran Pemkot Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Seluruh Fraksi di DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan 3 Ranperda yang diusulkan Pemkot Denpasar dan 1 Ranperda Inisiatif. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Sidang Paripurna ke-11 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang digelar, Selasa (29/6).
Dalam sidang yang mengagendakan pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta tanggapan Walikota Denpasar ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede yang dihadiri langsung Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.
Tampak hadir secara daring dan luring, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, I Made Mulyawan Arya, AA Ketut Asmara Putra, Pj Sekda Kota Denpasar I Made Toya serta Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Ranperda Inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun ketiganya, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar tahun anggaran 2020, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan Lanjut Usia sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar.
Dalam pembacaan pemandangan umum, Fraksi Demokrat lewat I Made Sukarmana yang menjadi pembicara pertama mengatakan, Fraksi Demokrat dapat menerima dan menyetuji penetapan tiga Ranperda dan satu Ranperda Inisiatif. Pihaknya juga turut memberikan apresiasi adanya upaya penghematan yang didasari atas prinsip-prinsip efisiensi, efektif dan ekonomis.
I Made Yogi Arya Dwi Putra selaku pembicara kedua dari Fraksi Nasdem-PSI juga menyampaikan hal yang sama. Di mana, secara khusus pihaknya mendukung pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan guna mendukung perlayanan prima kepada masyarakat Kota Denpasar.
Fraksi Partai Golkar, lewat juru bicaranya I Wayan Suwirya juga turut menyetujui penetapan tiga Ranperda dan satu Ranperda Inisiatif tersebut. Fraksi Golkar berpandangan sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, utamanya dalam pemenuhan pelayanan dasar, maka diperlukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tersendiri. Bahkan, instansi yang nantinya dibentuk dapat memenuhi standar Tipe B.
Hal senada disampaikan Fraksi PDIP dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Luh Putu Mamas Lestari ini juga turut menyetujui penetapan seluruh usulan Ranperda. Di mana, fraksi PDIP meyakini bahwa penetapan Ranperda memberikan dukungan terhadap optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas prestasi WTP dan Humas Enterpreneural Award 2021 yang diraih Pemkot Denpasar. Termasuk pula upaya penghematan anggaran di masa pandemi dengan tetap menjalankan skala prioritas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, I Ketut Sudana turut menyetujui penetapan seluruh usulan Ranperda. Pihaknya memberikan apresiasi atas Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana, langkah tersebut sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, serta menghindari adanya tumpang tindih dalam penerapan tugas pokok dan fungsi.
Sementara itu, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan apresiasi atas komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga Ranperda yang diusulkan dapat ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Denpasar tentang Perlindungan Lanjut Usia.
Hal ini lantaran sebagaimana diketahui kaum lanjut usia secara historis merupakan kaum marginal yang terpinggirkan dan tidak memiliki akses pada penentuan kebijakan di masyarakat. Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan suatu bentuk pengakuan, penjaminan, perlindungan dan penghormatan kepada kaum lanjut usia yang merupakan kelompok rentan terhadap resiko sosial.
“Lanjut Usia merupakan kaum yang rentan dari resiko sosial, sehingga kesejahteraan sosial lanjut usia dapat diwujudkan, untuk membentuk lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif, produktif dan berdaya guna bagi keluarga dan masyarakat,” jelasnya. Jaya Negara mengatakan, keputusan yang menjadi kesepakatan hari ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. *mis
Dalam sidang yang mengagendakan pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta tanggapan Walikota Denpasar ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede yang dihadiri langsung Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.
Tampak hadir secara daring dan luring, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, I Made Mulyawan Arya, AA Ketut Asmara Putra, Pj Sekda Kota Denpasar I Made Toya serta Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Ranperda Inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun ketiganya, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar tahun anggaran 2020, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan Lanjut Usia sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar.
Dalam pembacaan pemandangan umum, Fraksi Demokrat lewat I Made Sukarmana yang menjadi pembicara pertama mengatakan, Fraksi Demokrat dapat menerima dan menyetuji penetapan tiga Ranperda dan satu Ranperda Inisiatif. Pihaknya juga turut memberikan apresiasi adanya upaya penghematan yang didasari atas prinsip-prinsip efisiensi, efektif dan ekonomis.
I Made Yogi Arya Dwi Putra selaku pembicara kedua dari Fraksi Nasdem-PSI juga menyampaikan hal yang sama. Di mana, secara khusus pihaknya mendukung pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan guna mendukung perlayanan prima kepada masyarakat Kota Denpasar.
Fraksi Partai Golkar, lewat juru bicaranya I Wayan Suwirya juga turut menyetujui penetapan tiga Ranperda dan satu Ranperda Inisiatif tersebut. Fraksi Golkar berpandangan sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, utamanya dalam pemenuhan pelayanan dasar, maka diperlukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tersendiri. Bahkan, instansi yang nantinya dibentuk dapat memenuhi standar Tipe B.
Hal senada disampaikan Fraksi PDIP dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Luh Putu Mamas Lestari ini juga turut menyetujui penetapan seluruh usulan Ranperda. Di mana, fraksi PDIP meyakini bahwa penetapan Ranperda memberikan dukungan terhadap optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas prestasi WTP dan Humas Enterpreneural Award 2021 yang diraih Pemkot Denpasar. Termasuk pula upaya penghematan anggaran di masa pandemi dengan tetap menjalankan skala prioritas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, I Ketut Sudana turut menyetujui penetapan seluruh usulan Ranperda. Pihaknya memberikan apresiasi atas Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana, langkah tersebut sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, serta menghindari adanya tumpang tindih dalam penerapan tugas pokok dan fungsi.
Sementara itu, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan apresiasi atas komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga Ranperda yang diusulkan dapat ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Denpasar tentang Perlindungan Lanjut Usia.
Hal ini lantaran sebagaimana diketahui kaum lanjut usia secara historis merupakan kaum marginal yang terpinggirkan dan tidak memiliki akses pada penentuan kebijakan di masyarakat. Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan suatu bentuk pengakuan, penjaminan, perlindungan dan penghormatan kepada kaum lanjut usia yang merupakan kelompok rentan terhadap resiko sosial.
“Lanjut Usia merupakan kaum yang rentan dari resiko sosial, sehingga kesejahteraan sosial lanjut usia dapat diwujudkan, untuk membentuk lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif, produktif dan berdaya guna bagi keluarga dan masyarakat,” jelasnya. Jaya Negara mengatakan, keputusan yang menjadi kesepakatan hari ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. *mis
Komentar