AP I Beri Kelonggaran PPDN Masuk Bali
Khusus dari Daerah yang Belum Memiliki Fasilitas Swab PCR
MANGUPURA, NusaBali
Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, memberikan kelonggaran bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masuk wilayah Bali.
Kelonggaran dimaksud, PPDN tak harus menunjukkan hasil negatif Swab PCR, melainkan cukup berbekal hasil negatif rapid tes antigen. Namun, ini tidak berlaku untuk semua PPDN. Angkasa Pura I hany memberikan kelonggaran bagi PPDN yang daerahnya belum memiliki fasilitas Swab PCR yang dilengkapi barcode.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, menjelaskan kelonggaran masuk Bali melalui jalur udara hanya khusus bagi PPDN yang daerahnya belum memiliki fasilitas Swab PCR yang dilengkapi barcode. Sebagai gantinya harus menunjukkan hasil test negatif rapid tes antigen dari bandara asal. Namun, saat tiba di Bandara Ngurah Rai, harus melakukan pemeriksaan Swab PCR.
“PPDN dari daerah yang tidak ada layanan Swab PCR, bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen. Namun setibanya di Bali, penumpang bersangkutan harus tetap menjalani uji Swab PCR,” kata Ardita, Rabu (30/6)
Daerah yang diberikan kelonggaran untuk masuk Bali melalui jalur udara, kata Taufan, seperti Labuan Bajo dan Ende dan wilayah lainnya. Guna menunjang SE Gubernur (SE) Bali Nomor 8 Tahun 2021 yang baru dikeluarkan, Angkasa Pura I mulai menyediakan fasilitas Swab PCR bagi penumpang dari wilayah yang belum melengkapi hasil negatif Swab PCR. Setelah pemeriksaan baru para penumpang bisa melanjutkan perjalanan menuju tujuan masing-masing. “Begitu hasilnya keluar, maka akan dikabarkan ke yang bersangkutan, baik melalui email atau SMS. Karena pendataan sudah dilakukan secara lengkap saat pengujian. Mulai dari nama, alamat, nomor ponsel, dan lain sebagainya. Jadi, jika ternyata hasil tesnya adalah positif, maka itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas,” kata Taufan.
Taufan menambakan, dalam pemberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021, tidak akan ada penumpang yang merasa terjebak oleh tes Swab PCR. Karena hal tersebut notabene sudah diberitahukan terlebih dahulu kepada para calon penumpang sebelum terbang ke Bali. Penumpang dari daerah yang tidak ada PCR, wajib mengisi surat pernyataan bahwa mereka siap untuk melakukan PCR di Bali dengan menggunakan biaya pribadi. “Kalau tidak mengisi, itu tidak masalah. Tapi mereka wajib melakukan pembatalan penerbangan. Entah itu bentuknya nanti reschedule atau bagaimana, itu kembali ke masing-masing,” tegas Taufan.
Menurut Taufan, hari pertama pemberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021, terdapat sejumlah penumpang yang keberatan dengan persyaratan yang ada. Sebab, walaupun membawa hasil negatif rapid tes antigen dari bandara asal, setibanya di Bali kembali dilakukan pemeriksaan dengan Swab PCR. Hal itu dinilai oleh para penumpang sangat membebani, karena mengeluarkan uang tambahan. “Namun, tentu kita jelaskan dengan baik kepada masyarakat agar mereka paham,” tandasnya. *dar
Komentar