Proyeksi 2017 : Bidang Hukum Kriminal
Penistaan Agama, Internet, dan Ancaman Disintegrasi Bangsa
Dalam buku cerita bergambar, Paman Gober dilukiskan sebagai bebek pemuja materi, miliuner, pemilik gudang duit. Kadang kala Paman Gober berguling-guling, ‘berenang’ di antara timbunan uang di bunkernya.
Di dunia nyata, Dimas Kanjeng Taat Pribadi mirip-mirip Paman Gober. Dalam video yang viral, dia duduk di singgasananya, memakai jubah kebesaran, tangannya tak henti menghamburkan lembaran uang yang seolah tak berseri saking banyaknya. Dia dikelilingi tumpukan uang dari lantai hingga ke langit-langit bangunan, dan ada beberapa lelaki tanpa baju, juga sedang menghitung lembaran uang.
Tapi itu dulu, sebelum kedoknya terbongkar, dan si pemimpin padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Terungkapnya tindak penipuan Dimas Kanjeng lantaran Abdul Ghani, 43, eks pengikutnya, ditemukan jadi mayat di Wonogiri, Jawa Tengah. Berdasarkan pengusutan, Abdul Ghani dibunuh di Padepokan Dimas Kanjeng. Eksekutor berjumlah 10 orang, otaknya Dimas Kanjeng. Abdul Ghani merupakan saksi kunci dalam kasus penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng. Dia sudah berulangkali dipanggil penyidik Bareskrim, tapi tak pernah datang. Ternyata dia tewas dibunuh.
Di balik kasus Dimas Kanjeng, mencuat nama Marwah Daud Ibrahim, selaku santri setia sang Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Marwah Daud yang mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI tiga periode, mantan asisten peneliti UNESCO (badan PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan), peraih gelar doktor (PhD) dari American University jurusan Komunikasi Internasional bidang satelit, sebagai lulusan terbaik (distinction), itu menjadi tameng Dimas Kanjeng. Ketaatan yang benar-benar taat kepada Dimas Kanjeng.
Di antara kegaduhan itu, yang paling menyedot perhatian adalah kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, menjadi terdakwa. Kasus ini juga menjadikan Buni Yani, si pengunggah video Ahok, menjadi pesakitan. Kemudian, ada aksi damai pada 4 November (411) dan 2 Desember (212).
Kasus penistaan agama (SARA) di tengah tahapan Pilgub DKI Jakarta 2017, yang menggelinding menjadi ‘bola liar’ yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa menyebar memalui media sosial, memicu berbagai isu kekerasan dan potensi disintegrasi dan berpotensi menggoyang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Belum reda kegaduhan kasus penistaan agama, Densus 88 Antiteror/Polri menangkap DYN di Bekasi, Jawa Barat. DYN adalah perempuan yang akan meledakkan bom di dalam panci. Sasarannya Istana Kepresidenan. Bersama DYN, tiga orang lainnya yang juga diamankan.
Dalam tempo 24 jam dari penyergapan di Bekasi, teror bom serentak terjadi di sejumlah negara, yakni di Stadion Istanbul dengan jumlah korban 35 meninggal dunia, Gereja Koptik Kairo (30 orang meninggal), bom truk di Mogadishu (20 orang meninggal), bom bunuh diri di Aden Yaman yang menelan 45 korban maut, dan yang terakhir adalah Indonesia sendiri yang berhasil digagalkan.
Kemudian pada Rabu (21/12) pagi, tiga terduga teroris tewas didor saat digerebek Tim Densus 88 Antiteror/Polri dalam rumah kontrakan di RT 02/01 Nomor 36 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. Polisi menemukan 14 bom aktif yang rencananya akan digunakan pelaku tebar teror saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2017. Salah satu target teror kelompok teroris adalah Bali.
Selang empat hari, Minggu (25/12) siang, Densus 88 Antiteror/Polri kembali menggerebek sarang teroris di rumah terapung Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Dua terduga teroris tewas, sementara 2 tersangka lainnya ditangkap hidup-hidup.
***
Tak dipungkiri, internet (dunia maya) menjadi instrumen penting dalam menyebarkan informasi hingga melakukan propaganda, di era komunikasi digital sekarang ini. Bahkan dunia maya —sosial media— telah dijadikan ‘kendaraan’ paham radikalisme dan terorisme dalam menyebarkan ajaran untuk merekrut anggotanya.
Berdasar laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), angka kasus menyangkut agama dan budaya meningkat tajam, yakni 219 kasus. Naik 82 persen jika dibandingkan dengan 2015 (Jawa Pos, 26 Desember 2016). Dilaporkan, KPAI sedang intensif mengawasi empat anak yang terindikasi paham radikalisme. Di antara empat anak tersebut, satu orang berada di penjara atas kasus percobaan pengeboman tempat ibadah. Seorang laiannya dibui karena mengancam meledakkan kantor berita asing. Dua orang lainnya dalam rehabilitasi dan pengawasan intensif. Mereka memang belum tersangkut kasus, tetapi sempat ada keinginan untuk melakukan.
Mengenai pengguna internet, survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) mengungkap bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia kini telah terhubung ke internet. Survei yang dilakukan sepanjang 2016 itu menemukan 132,7 juta orang Indonesia telah terhubung ke internet. Adapun total penduduk Indonesia sebanyak 256,2 juta orang.
Data survei juga mengungkap bahwa rata-rata pengakses internet di Indonesia menggunakan perangkat genggam. Statistiknya sebagai berikut (kompas.com, 24/10/2016), 67,2 juta orang atau 50,7 persen mengakses melalui perangkat genggam dan komputer. Sebanyak 63,1 juta orang atau 47,6 persen mengakses dari smartphone. Sekitar 2,2 juta orang atau 1,7 persen mengakses hanya dari komputer.
Penetrasi internet tersebut mayoritas masih berada di Pulau Jawa. Dari survei yang dipresentasikan oleh APJII itu tercatat bahwa sekitar 86,3 juta orang atau 65 persen dari angkat total pengguna internet tahun ini berada di Pulau Jawa.
Kekuatan dan potensi media sosial memang melampaui batas. Meski di media sosial bebas berekspresi, bukan berarti bebas menghujat, mencaci, dan menyebarkan kebencian. Ada rambu-rambu berupa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika tidak siap menjadi pesakitan, hati-hatilah dengan postinganmu, sekalipun itu menyebarkan postingan orang lain dan atau menambahi narasinya. Apalagi menyebarkan berita hoax. *
Ana Bintarti
----------------------------
Wartawan NusaBali
1
Komentar