Bobol Mesin ATM, Pasutri Diringkus
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka terungkap bahwa keduanya nekat bobol mesin ATM karena terlilit utang.
MANGUPURA, NusaBali
Pasang suami istri (pasutri) Alexander Briant Caesar Ivanno alias Alex, 25, dan Gaia Anindya Santamaria alias Gaia, 24 membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BPD Bali di Kantor BPD Bali Abianbase, Jalan Raya Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (29/6) pukul 02.30 Wita.
Aksi kejahatan keduanya tidak berbuah hasil. Belum sempat mendapatkan uang dari dalam mesin tersebut keburu ada orang melintas di sekitar lokasi. Alex dan Gaia pun memilih kabur dari lokasi menggunakan mobil Karimun DK 1866 FN. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi polisi berhasil mengendus keberadaan keduanya.
Aparat Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus itu kurang dari 24 jam. Pertama polisi berhasil meringkus tersangka Alex. Alex disergap polisi dalam pelariannya di salah satu hotel di Negara, Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Jembrana Selasa (29/6) malam. Setelah berhasil meringkus tersangka asal Malang, Jawa Timur itu polisi meringkus tersangka Gaia istrinya di Perum Puri Mas Blok A, Banjar Cempaka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Putu Gede Oka Bawa dalam keterangan persnya, Kamis (1/7) mengungkapkan peristiwa pembobolan mesin ATM itu berawal dari kecurigaan, I Gede Gunawan, 19 dan I Gusti Agung Krisna Putra, 23. Kedua saksi yang merupakan pegawai di bank tersebut mengetahui bahwa layar monitor CCTV yang terletak di kantor kas Abianbase tiba-tiba ngeblang.
Mengetahui hal itu Gede Gunawan dan IGA Krisna Putra mendatangi lokasi kejadian. Tiba di sana keduanya menemukan mesin ATM dalam kondisi rusak. Beberapa bagain pada mesin penyimpan uang itu bekas dicongkel. Selain itu ditemukan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu tabung oksigen ukuran kecil. "Kerugian akibat kerusakan itu sekitar Rp 106 juta. Kedua saksi melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung," ungkap Iptu Oka Bawa.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka terungkap bahwa keduanya nekat bobol mesin ATM karena terlilit utang. Pembobolan itu sudah direncanakan keduanya seminggu sebelumnya. Pada Jumat (25/6) keduanya mempersiapkan alat-alat yang digunakan untuk membobol mesin ATM dengan cara dilas dan dicongkel.
Untuk mempermudah keduanya beraksi keduanya ke lokasi menggunakan mobil Karimun wagon DK 1866 FN. Setelah semua perlengkapan siap lalu, Selasa (29/6) malam keliling mencari target. Awalnya kedua tersangka hendak membobol mesin ATM BRI di daerah Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung. Karena merasa tidak aman kemudian berpindah ke mesin ATM BPD di Abianbase.
"Kedua tersangka membagi peran. Tersangka Gia mengecek situasi. Setelah dinyatakan aman tersangka Alex masuk ke dalam bilik ATM bawa dengan cat pilox. Lalu cat itu disemprot ke kamera CCTV. Tujuan agar CCTV tidak merekam aksinya," beber Iptu Oka Bawa.
Setelah menutup kamera CCTV menggunakan cat pilox, tersangka Alex membongkar mesin dengan las. Selama Alex bekerja tersangka Gaia istrinya memantau di luar bilik mesin ATM. Tengah asyik membongkar mesin ATM tersebut lewat seseorang di depan mesin ATM. Merasa tidak aman keduanya kabur dari lokasi kejadian dan meninggalkan perlengkapan.
Barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana pencurian itu yakni 1 buat tabung gas ukuran 3 kilogram, 1 buah tabung oksigen, 1 botol cat pilox, 1 buat alat las, dan 1 barang linggis. Semua barang bukti itu diamankan di lokasi kejadian karena ditinggal pergi oleh para tersangka.
"Kedua tersangka mengaku baru pertama melakukan percobaan bobol mesin ATM. Tetapi kita tidak percaya begitu saja. Penyidik terus mendalami keterangan keduanya. Sementara keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, Jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Aksi kejahatan keduanya tidak berbuah hasil. Belum sempat mendapatkan uang dari dalam mesin tersebut keburu ada orang melintas di sekitar lokasi. Alex dan Gaia pun memilih kabur dari lokasi menggunakan mobil Karimun DK 1866 FN. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi polisi berhasil mengendus keberadaan keduanya.
Aparat Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus itu kurang dari 24 jam. Pertama polisi berhasil meringkus tersangka Alex. Alex disergap polisi dalam pelariannya di salah satu hotel di Negara, Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Jembrana Selasa (29/6) malam. Setelah berhasil meringkus tersangka asal Malang, Jawa Timur itu polisi meringkus tersangka Gaia istrinya di Perum Puri Mas Blok A, Banjar Cempaka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Putu Gede Oka Bawa dalam keterangan persnya, Kamis (1/7) mengungkapkan peristiwa pembobolan mesin ATM itu berawal dari kecurigaan, I Gede Gunawan, 19 dan I Gusti Agung Krisna Putra, 23. Kedua saksi yang merupakan pegawai di bank tersebut mengetahui bahwa layar monitor CCTV yang terletak di kantor kas Abianbase tiba-tiba ngeblang.
Mengetahui hal itu Gede Gunawan dan IGA Krisna Putra mendatangi lokasi kejadian. Tiba di sana keduanya menemukan mesin ATM dalam kondisi rusak. Beberapa bagain pada mesin penyimpan uang itu bekas dicongkel. Selain itu ditemukan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu tabung oksigen ukuran kecil. "Kerugian akibat kerusakan itu sekitar Rp 106 juta. Kedua saksi melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung," ungkap Iptu Oka Bawa.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka terungkap bahwa keduanya nekat bobol mesin ATM karena terlilit utang. Pembobolan itu sudah direncanakan keduanya seminggu sebelumnya. Pada Jumat (25/6) keduanya mempersiapkan alat-alat yang digunakan untuk membobol mesin ATM dengan cara dilas dan dicongkel.
Untuk mempermudah keduanya beraksi keduanya ke lokasi menggunakan mobil Karimun wagon DK 1866 FN. Setelah semua perlengkapan siap lalu, Selasa (29/6) malam keliling mencari target. Awalnya kedua tersangka hendak membobol mesin ATM BRI di daerah Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung. Karena merasa tidak aman kemudian berpindah ke mesin ATM BPD di Abianbase.
"Kedua tersangka membagi peran. Tersangka Gia mengecek situasi. Setelah dinyatakan aman tersangka Alex masuk ke dalam bilik ATM bawa dengan cat pilox. Lalu cat itu disemprot ke kamera CCTV. Tujuan agar CCTV tidak merekam aksinya," beber Iptu Oka Bawa.
Setelah menutup kamera CCTV menggunakan cat pilox, tersangka Alex membongkar mesin dengan las. Selama Alex bekerja tersangka Gaia istrinya memantau di luar bilik mesin ATM. Tengah asyik membongkar mesin ATM tersebut lewat seseorang di depan mesin ATM. Merasa tidak aman keduanya kabur dari lokasi kejadian dan meninggalkan perlengkapan.
Barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana pencurian itu yakni 1 buat tabung gas ukuran 3 kilogram, 1 buah tabung oksigen, 1 botol cat pilox, 1 buat alat las, dan 1 barang linggis. Semua barang bukti itu diamankan di lokasi kejadian karena ditinggal pergi oleh para tersangka.
"Kedua tersangka mengaku baru pertama melakukan percobaan bobol mesin ATM. Tetapi kita tidak percaya begitu saja. Penyidik terus mendalami keterangan keduanya. Sementara keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, Jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar