nusabali

4 Kabid dan 20 Kasi Dicoret

  • www.nusabali.com-4-kabid-dan-20-kasi-dicoret

Pos yang dicoret tidak serta-merta dilikuidasi, melainkan hanya tak diisi nama pejabatnya. Jika suatu saat diperlukan, maka posisi itu tinggal diisi saja.

Perampingan OPD Pemkab Buleleng


SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng langsung mengambil langkah penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (OPD), menyusul saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar posisi eselon III setingkat kepala bidang (kabid), dan eselon IV setingkat kepala seksi (kasi) dirampingkan. Setidaknya sudah ada empat jabatan kabid, dan 20 jabatan kasi dicoret dari daftar pengisian pejabat.  

Nantinya, Pemkab tidak akan mengisi empat jabatan kabid dan 20 jabatan kasi tersebut, kendati masih tercatat dalam struktur OPD yang sudah tertuang dalam Perda. “Tidak ada perombakan, karena jabatan itu masih ada, cuma nanti tidak kita isi pejabatnya, sehingga ada efisiensi dari sisi anggaran sesuai saran dari Kemendagri,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka dikonfirmasi Selasa (25/12).

Menurut Sekda Puspaka, penyesuaian terhadap struktur OPD itu sebagai  langkah maksimal, mengingat jumlah penduduk dan jangkauan pelayanan yang cukup luas yang dihadapi pemeritah kabupaten ke depannya. Karena itu, empat jabatan kabid dan 20 jabatan kasi, tidak dihapus dari daftar struktur OPD.

Puspaka menambahkan struktur OPD tetap tertuang dalam Perda karena sudah melalui evaluasi Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda). “Struktur organisasi dalam Perda tidak berubah walaupun dikosongkan. Yang berubah hanya peraturan bupati (Perbup). Ini juga sebagai antisipasi, siapa tahu ke depannya, jabatan itu diperlukan dalam rangka peningkatan pelayanan, sehingga nanti tinggal mengisi saja,” katanya.

Empat jabatan Kabid dan 20 jabatan Kasi yang dibiarkan tanpa diisi pejabat nanti merupakan struktur OPD pada empat lembaga baru yang dibentuk yakni Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Statistik, Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Daerah, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. “Kita juga sudah utus Asisten Bidang Pemerintahan dan BKD untuk menyampaikan semua usulan pengisian ini kepada Menteri Dalam Negeri, sehingga kita berharap dalam satu atau dua hari ini sudah dapat izin pengukuhan dan pelantikannya. Rencana tanggal 30 Desember nanti kita sudah bisa melakukan pengukuhan dan pelantikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pengukuhan dan pelantikan pejabat eselon II itu perlu izin dari Kemendagri karena bupati masih dijabat Plt. Nah dalam usulan itulah Dirjen Otda Kemendagri mengkaji lebih dalam sehingga pada kajian tersebut disarankan tetap mempertimbangkan efisiensi. “Koordinasi ini intinya penyempurnaan. Kita tetap melakukan diskusi-diskusi. Walaupun sudah final, Kemendagri meminta dalam pengisian, jangan melakukan pengisian di seluruh struktur organisasi yang ada. Khususnya di OPD-OPD yang baru,” jelasnya. *k19

Komentar