nusabali

Bobol Rekening Nasabah Rp 1,4M, Karyawan BPR Dituntut 7 Tahun

  • www.nusabali.com-bobol-rekening-nasabah-rp-14m-karyawan-bpr-dituntut-7-tahun

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa pembobol dana nasabah di BPR Lestari, I Gede Adnya Susila, 25, dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam sidang online, Kamis (1/7).

Karyawan BPR Lestari ini terbukti menggarong dana nasabahnya senilai Rp 1,4 miliar. Dalam tuntutan yang dibacakan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Anugrah Agung Saputra Faizal menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 32 Ayat (2) juncto Pasal 48 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” tuntut JPU yang juga menuntut pidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi BPR Lestari. “Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah di hukum. Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki diri,” lanjutnya.

Penasihat hukum terdakwa, Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pledoi tertulis dalam sidang berikutnya. “Yang Mulia, kami minta waktu untuk menyusun pledoi tertulis,” kata Pipit.

Dalam tuntutan dibeberkan terdakwa membobol dana nasabah melalui layanan Mobile Banking (M-Banking). Sebelumnya, nasabah tersebut sempat minta tolong ke terdakwa mengurus M-Banking. Kesempatan itu digunakan terdakwa untuk mencopy data nasabah. Selanjutnya, terdakwa menguras isi rekening nasabah tersebut melalui sistem transfer melalui M-Banking.

Kasus ini terungkap dari korban mengadu ke BPR Lestari karena ada transaksi yang tidak wajar di rekening tabungannya. Pihak bank lalu melakukan investigasi internal. Hasilnya ditemukan transaksi tidak wajar dengan menggunakan mobile banking pada rekening nasabah tersebut dari Juni sampai November 2020.

Terdakwa melakukan aksinya sejak bulan Juni sampai November 2020. Terdakwa mentransfer uang korban ke rekening pribadinya dan sejumlah rekening atas nama orang lain yang sudah dibeli tersangka. *rez

Komentar