Semua Objek Wisata di Bali Ditutup
Koster Berlakukan PPKM Darurat di Seluruh Kabupaten/Kota Se-Bali
Untuk pelaksanaan PPKM Darurat, Satgas Gotong Royong di 1.493 desa adat se-Bali dihidupkan kembali..
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster berlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 3 di seluruh 9 kabupaten/kota se-Bali, 3-20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat berlangsung, semua objek wisata di Bali prakatis ditutup.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang diumumkan Gubernur Koster di Rumah Jabatan Komplek Jaya Sabha Denpasar, Jumat (2/7) sore. Dalam pengumuman SE tersebut, Gubernur Koster didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, perwakilan Kodam IX/Udayana, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Dengan berlakunya PPKM Darurat Level 3 ini, maka SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Berbasis Desa/Kelurahan dicabut.
Sesuai SE Gubernur Baliu Nomor 09 Tahun 2021, seluruh 9 kabupaten/kota se-Bali harus terapkan PPKM Darurat Level 3. "PPKM Darurat ini berlaku untuk 9 kabupaten/kota di Bali, sesuai kriteria level tiga," tegas Gubernur Koster.
"PPKM Darurat ini sudah perintah. Bukan soal Bali, apakah layak atau tidak melaksanakan PPKM darurat, tapi perintah," imbuh Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. Bahkan, kalau perintah tersebut tidak dilaksanakan, Gubernur dan Bupati/Walikota bisa diberhentikan sementara.
Semula, sempat diskenariokan hanya 7 kabupaten/kota di Bali yang wajib terapkan PPKM Darurat, yakni Badung, Denpasar, Jermbrana, Buleleng, Klungkung, Bangli, dan Gianyar. Sedangkan Tabanan dan Karangasem tidak masuk PPKM Darurat, meskipun sama-saman berstatus zona oranye (risiko sedang penularan Covid-19), seperti 7 daerah lainnya.
Gubernur Koster menegaskan, kebijakan seluruh 9 kabupaten/kota wajib PPKM Darurat ini diambil karena Bali sebagai satu kesatuan wilayah. "Semua bupati/walikota sepakat kita menerapkan kebijakan yang sama se-Bali. Sebab, banyak warga Karangsem bekerja di Denpasar dan balik lagi ke daerahnya. Begitu juga warga dari Tabanan," jelas Gubernur yang uuga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, pelaksanaan PPKM Darurat ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali. Dan, SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat ini dikeluarkan karena dua pertimbangan.
Pertimbangan pertama, karena semakin tingginya penyebaran Covid-19 di Bali, ditandai dengan meningkatnya kasus harian. Pertimbangan kedua, semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat Bali.
PPKM Darurat yang diberlakukan di seluruh Bali ini mengatur berbagai aktivitas masyarakat. Untuk kegiatan non esensial (yang tidak mendesak), diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. "Salah satu non esensial itu kegiatan pariwisata," papar Koster.
Bahkan, objek pariwisata di seluruh Bali ditutup sementara waktu selama PPKM Darurat ini. Pemprov Bali akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran. "Sanksinya nanti dilihat dari tingkat pelanggarannya. Kalau mencabut izin sih tidak sampai begitu," katanya.
Selama PPKM Darurat, pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan, melainkan 100 persen dilaksanakan secara onlin/daring. Jika sebelumnya ada sekolah yang memberlakukan pembelajaran online dan tatap muka, sekarang tidak ada kombinasi. Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang membolehkan PTM juga otomatis tidak berlaku.
Kegiatan masyarakat lainnya, seperti seni, adat, budaya, olahraga, dan aktivitas sosial juga kena imbas PPKM Darurat. Kegiatan seni dan budaya di Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII 2021 yang tengah berlangsung di Taman Budaya Art Centre Denpasar pun bisa diberhentikan, jika sampai menimbulkan kerumunan. Namun demikian, Koster menegaskan acara PKB saat ini kebanyakan digelar secara vir-tual, sehingga tidak ada keramaian.
Bagaimana dengan kegiatan keagamaan? Menurut Koster, kegiatan keagamaan bisa dilaksanakan dengan sangat terbatas dan atas seizin Satgas Penanganan Covid-19 di daerah. Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan, hanya dibolehkan maksimal hadirkan 30 orang, dengan pola makan dan minum harus dibawa polang dan dilarang makan di tempat acara.
Hal ini, kata Koster, juga berlaku bagi kegiatan makan minum di tempat umum, pedagang kaki lima, rumah makan, dan restoran yang ada di lokasi tersendiri maupun di tempat umum, pusat perbelanjaan/mall, yang hanya dibolehkan delevery take away (dibawa pulang). "Untuk makan minum di tempat, buat sementara dilarang,” tandas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Koster pun memberikan warning kepada para Bupati/Walikota di seluruh Bali untuk melaksanakan SE Gubernur Bali 09 Tahun 2021 ini dengan sungguh-sungguh. Kalau tidak, kepala daerah akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi, sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali, sampai diberhentikan sementara dari jabatannya. "Hal ini diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Koster.
Sementara itu, untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini, Satgas Gotong-Royong di 1.493 desa adat se-Bali akan dihidupkan kembali. Menurut Koster, para Bupati/Walikota nantinya membentuk pos komando (Posko). Kepolisian, TNI, dan pecalang desa adat supaya menegakkan protokol kesehatan dengan disiplin, intensif, masif, dan tegas," terang Gubernur yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini. *nat
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang diumumkan Gubernur Koster di Rumah Jabatan Komplek Jaya Sabha Denpasar, Jumat (2/7) sore. Dalam pengumuman SE tersebut, Gubernur Koster didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, perwakilan Kodam IX/Udayana, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Dengan berlakunya PPKM Darurat Level 3 ini, maka SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Berbasis Desa/Kelurahan dicabut.
Sesuai SE Gubernur Baliu Nomor 09 Tahun 2021, seluruh 9 kabupaten/kota se-Bali harus terapkan PPKM Darurat Level 3. "PPKM Darurat ini berlaku untuk 9 kabupaten/kota di Bali, sesuai kriteria level tiga," tegas Gubernur Koster.
"PPKM Darurat ini sudah perintah. Bukan soal Bali, apakah layak atau tidak melaksanakan PPKM darurat, tapi perintah," imbuh Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. Bahkan, kalau perintah tersebut tidak dilaksanakan, Gubernur dan Bupati/Walikota bisa diberhentikan sementara.
Semula, sempat diskenariokan hanya 7 kabupaten/kota di Bali yang wajib terapkan PPKM Darurat, yakni Badung, Denpasar, Jermbrana, Buleleng, Klungkung, Bangli, dan Gianyar. Sedangkan Tabanan dan Karangasem tidak masuk PPKM Darurat, meskipun sama-saman berstatus zona oranye (risiko sedang penularan Covid-19), seperti 7 daerah lainnya.
Gubernur Koster menegaskan, kebijakan seluruh 9 kabupaten/kota wajib PPKM Darurat ini diambil karena Bali sebagai satu kesatuan wilayah. "Semua bupati/walikota sepakat kita menerapkan kebijakan yang sama se-Bali. Sebab, banyak warga Karangsem bekerja di Denpasar dan balik lagi ke daerahnya. Begitu juga warga dari Tabanan," jelas Gubernur yang uuga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, pelaksanaan PPKM Darurat ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali. Dan, SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat ini dikeluarkan karena dua pertimbangan.
Pertimbangan pertama, karena semakin tingginya penyebaran Covid-19 di Bali, ditandai dengan meningkatnya kasus harian. Pertimbangan kedua, semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat Bali.
PPKM Darurat yang diberlakukan di seluruh Bali ini mengatur berbagai aktivitas masyarakat. Untuk kegiatan non esensial (yang tidak mendesak), diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. "Salah satu non esensial itu kegiatan pariwisata," papar Koster.
Bahkan, objek pariwisata di seluruh Bali ditutup sementara waktu selama PPKM Darurat ini. Pemprov Bali akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran. "Sanksinya nanti dilihat dari tingkat pelanggarannya. Kalau mencabut izin sih tidak sampai begitu," katanya.
Selama PPKM Darurat, pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan, melainkan 100 persen dilaksanakan secara onlin/daring. Jika sebelumnya ada sekolah yang memberlakukan pembelajaran online dan tatap muka, sekarang tidak ada kombinasi. Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang membolehkan PTM juga otomatis tidak berlaku.
Kegiatan masyarakat lainnya, seperti seni, adat, budaya, olahraga, dan aktivitas sosial juga kena imbas PPKM Darurat. Kegiatan seni dan budaya di Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII 2021 yang tengah berlangsung di Taman Budaya Art Centre Denpasar pun bisa diberhentikan, jika sampai menimbulkan kerumunan. Namun demikian, Koster menegaskan acara PKB saat ini kebanyakan digelar secara vir-tual, sehingga tidak ada keramaian.
Bagaimana dengan kegiatan keagamaan? Menurut Koster, kegiatan keagamaan bisa dilaksanakan dengan sangat terbatas dan atas seizin Satgas Penanganan Covid-19 di daerah. Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan, hanya dibolehkan maksimal hadirkan 30 orang, dengan pola makan dan minum harus dibawa polang dan dilarang makan di tempat acara.
Hal ini, kata Koster, juga berlaku bagi kegiatan makan minum di tempat umum, pedagang kaki lima, rumah makan, dan restoran yang ada di lokasi tersendiri maupun di tempat umum, pusat perbelanjaan/mall, yang hanya dibolehkan delevery take away (dibawa pulang). "Untuk makan minum di tempat, buat sementara dilarang,” tandas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Koster pun memberikan warning kepada para Bupati/Walikota di seluruh Bali untuk melaksanakan SE Gubernur Bali 09 Tahun 2021 ini dengan sungguh-sungguh. Kalau tidak, kepala daerah akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi, sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali, sampai diberhentikan sementara dari jabatannya. "Hal ini diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Koster.
Sementara itu, untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini, Satgas Gotong-Royong di 1.493 desa adat se-Bali akan dihidupkan kembali. Menurut Koster, para Bupati/Walikota nantinya membentuk pos komando (Posko). Kepolisian, TNI, dan pecalang desa adat supaya menegakkan protokol kesehatan dengan disiplin, intensif, masif, dan tegas," terang Gubernur yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini. *nat
Komentar