Ketua PTSP PN Denpasar Jabat Wakil Ketua PN Singaraja
SINGARAJA, NusaBali
Pasca kosong hampir enam bulan, jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB akhirnya terisi.
Jabatan orang nomor dua di PN Singaraja ini kini diisi oleh Heriyanti. Dia sebelumnya bertugas sebagai hakim dan menjabat Ketua Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Denpasar. Pengukuhan Heriyanti sebagai Wakil Ketua PN Singaraja dilakukan di Ruang Sidang Cakra, Jumat (2/7) siang. Heriyanti diambil sumpah janjinya dan dilantik oleh Ketua PN Singaraja I Gede Yuliartha. Upacara pelantikan tersebut, selain pegawai dan hakim PN Singaraja, juga dihadiri beberapa tamu undangan.
Ketua PN Singaraja Gede Yuliartha mengatakan, dengan telah dilantiknya wakil ketua yang baru, maka unsur pimpinan di PN Singaraja kini telah lengkap. Sebelumnya, jabatan Wakil Ketua PN Singaraja kosong semenjak ditinggalkan oleh Gede Yuliartha yang dipromosikan menjadi Ketua PN Singaraja, menggantikan I Wayan Sukanila, 18 Januari 2021.
"Jabatan wakil ketua yang sebelumnya kosong sejak Januari kini sudah terisi. Maka, maka unsur pimpinan di PN Singaraja telah lengkap hingga dapat saling bersinergi dalam bertugas memajukan PN Singaraja agar menjadi lebih baik," ujar Gede Yuliartha,
Menurut Gede Yuliartha, dengan pengalaman terdahulu, Heriyanti dinilai bisa menyesuaikan dengan tugas yang berkenaan dengan jabatan barunya sebagai Wakil Ketua PN Singaraja. Terlebih, sebelumnya, Heriyanti juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Polewali Mandar Kelas II, Sulawesi Barat.
"Yang terpenting kami bisa berkoordinasi dalam pembagian tugas, misalnya tugas yang bisa didelegasikan seperti permohonan perpanjangan penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan hal lain. Sehingga nantinya apa yang kami harapkan untuk kemajuan PN Singaraja bisa tercapai," jelas Gede Yuliartha.
Dengan kehadiran Heriyanti maka total hakim di PN Singaraja kini 12 orang, atau 4 majelis hakim. Terkait Heriyanti yang sebelumnya banyak menangani perkara asusila dan anak, menurut Gede Yuliartha, itu bergantung penunjukan dari pimpinan. "Pimpinan yang menunjuk untuk menangani perkara jenis apa. Bergantung spesialisasi dan sertifikasinya," beber Gede Yuliartha.
Terpenting, lanjut Gede Yuliartha, penyelesaian perkara dituntut tepat waktu. Untuk perkara pidana, diputus sebelum melewati masa tahanan terdakwa berakhir. Sedangkan perdata, sesuai instruksi Mahkamah Agung, lima bulan mesti sudah diselesaikan. "Jika dalam prosesnya ada kekhususan, seperti pembuktian yang agak susah sehingga membutuhkan waktu yang lebih, harus disampaikan," tandasnya. *mz
Komentar