nusabali

Jelang PPKM Darurat, 19 Pelanggar Prokes Terjaring

  • www.nusabali.com-jelang-ppkm-darurat-19-pelanggar-prokes-terjaring

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di simpang Jalan Mahendradata-Jalan Buana Kubu, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Jumat (2/7) atau sehari jelang penerapan PPKM Darurat yang rencananya mulai diterapkan mulai, Sabtu (3/7) hari ini.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperketat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak prokes tersebut pihaknya menjaring 19 orang pelanggar, di mana 12 pelanggar diganjar denda masing-masing Rp 100.000 dan 7 orang diberikan sanksi administratif serta push up.

Dalam penertiban prokes ini Sayoga mengaku berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. “Sebanyak 12 orang kami denda masing-masing Rp 100.000. Sementara sisanya kami bina. Mereka alasannya banyak mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” ungkap Sayoga.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tandasnya. *mis

Komentar