Pembahasan Anggaran Pilgub 2024 Ditunda
PPKM Darurat, Bawaslu Bali Juga Stop Kegiatan Sosialisasi
KPU Bali terpaksa hanya melaksanakan kegiatan internal saja, yakni salah satunya memfinalisasi anggaran Pilgub Bali yang sedang digodok saat ini.
DENPASAR, NusaBali
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdampak pada agenda di KPU Bali. Pembahasan anggaran Pilgub Bali 2024 pun ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sementara Bawaslu Bali juga menunda seluruh kegiatan pendidikan politik, pengawasan partisipatif di kabupaten/kota karena aturan Work From Home (WFH) 100 persen.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu (4/7) mengatakan KPU Bali rencananya mengajukan jadwal pembahasan anggaran melibatkan awak KPU Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali pada 20 Juli mendatang. Namun semuanya ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Tergantung nanti, kalau PPKM Darurat yang akan berakhir 20 Juli final, barulah kita agendakan ulang pembahasan anggaran Pilgub Bali. Kalau PPKM Darurat diperpanjang ya kita ikuti. Kan tergantung situasi ke depan," ujar Lidartawan. Menurut Lidartawan, rencananya anggaran Pilgub Bali 2024 diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, dan meminta kepada Pemprov Bali memfasilitasi rakor dengan Sekda seluruh Bali, KPU dan Bawaslu se-Bali.
Tujuannya untuk memberikan keleluasaan ruang diskusi untuk pembahasan anggaran Pilgub Bali. "Kan anggaran Pilgub Bali harus difinalisasi dengan kawan-kawan di kabupaten/ kota. Mana yang bisa dilakukan sharing, mana yang tidak. Kalau biaya Pilgub bisa saling sharing dengan kabupaten/kota itu dibicarakan tuntas dalam rakor. Makanya Sekda di kabupaten/kota diundang. Tetapi sudah PPKM Darurat diberlakukan, kita mundurkan semuanya," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Kata Lidartawan, KPU Bali terpaksa hanya melaksanakan kegiatan internal saja, yakni salah satunya memfinalisasi anggaran Pilgub Bali yang sedang digodok saat ini. "Sepekan ini anggaran Pilgub Bali 2024 sudah final angkanya kita bahas di KPU Bali. Kalau tidak PPKM, paling pekan depan kita usulin ke eksekutif," tegas Lidartawan.
Tidak hanya agenda di KPU Bali yang dilakukan penundaan atas kebijakan PPKM Darurat. Bawaslu Bali juga menunda sejumlah kegiatan. Seperti agenda sosialisasi pendidikan politik soal aturan pemilu ke banjar-banjar, kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif juga ditunda. Intinya seluruh divisi macet kegiatannya.
Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Humas dan Data, I Ketut Rudia secara terpisah dihubungi NusaBali, Minggu kemarin mengatakan kegiatan WFH dilaksanakan 100 persen oleh Bawaslu Bali dan jajaran. "Kegiatan yang mengharuskan kumpulkan orang banyak pokoknya kita tunda lah dulu. Sampai PPKM Darurat dinyatakan dicabut," ujar Rudia.
Menurut Rudia, harusnya pekan ini Bawaslu Bali dengan masing-masing divisi banyak kegiatan-kegiatan rakor. "Ya divisi hukum dan humas, sosialisasi aturan pemilu ke banjar-banjar, kami terpaksa menunda. Pembinaan SDM di kabupaten/kota juga ditunda. Nanti, kalau ada yang mendesak harus menghadirkan orang ke kantor, kita akan siasati polanya," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.
Apakah tidak bisa virtual? "Kalau sosialisasi ke banjar-banjar kan tidak bisa virtual. Karena melibatkan masyarakat luas. Sosialisasi ke banjar-banjar itu harus dilaksanakan turun langsung ke lapangan," tegas Rudia.
Rudia menegaskan Bawaslu Bali akan meminta petunjuk kepada Bawaslu RI, jika kedepannya pelaksanaan PPKM Darurat kemungkinan masih berlanjut atau diperpanjang. "Karena kondisi Pandemi Covid-19 ini tidak bisa diprediksi. Supaya kegiatan nanti tidak terdampak, maka kami akan ke pusat meminta petunjuk. Kita kan antisipasi kalau PPKM Darurat diperpanjang. Mudah-mudahan situasi ini cepat pulih," ujar mantan wartawan ini. *nat
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu (4/7) mengatakan KPU Bali rencananya mengajukan jadwal pembahasan anggaran melibatkan awak KPU Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali pada 20 Juli mendatang. Namun semuanya ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Tergantung nanti, kalau PPKM Darurat yang akan berakhir 20 Juli final, barulah kita agendakan ulang pembahasan anggaran Pilgub Bali. Kalau PPKM Darurat diperpanjang ya kita ikuti. Kan tergantung situasi ke depan," ujar Lidartawan. Menurut Lidartawan, rencananya anggaran Pilgub Bali 2024 diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, dan meminta kepada Pemprov Bali memfasilitasi rakor dengan Sekda seluruh Bali, KPU dan Bawaslu se-Bali.
Tujuannya untuk memberikan keleluasaan ruang diskusi untuk pembahasan anggaran Pilgub Bali. "Kan anggaran Pilgub Bali harus difinalisasi dengan kawan-kawan di kabupaten/ kota. Mana yang bisa dilakukan sharing, mana yang tidak. Kalau biaya Pilgub bisa saling sharing dengan kabupaten/kota itu dibicarakan tuntas dalam rakor. Makanya Sekda di kabupaten/kota diundang. Tetapi sudah PPKM Darurat diberlakukan, kita mundurkan semuanya," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Kata Lidartawan, KPU Bali terpaksa hanya melaksanakan kegiatan internal saja, yakni salah satunya memfinalisasi anggaran Pilgub Bali yang sedang digodok saat ini. "Sepekan ini anggaran Pilgub Bali 2024 sudah final angkanya kita bahas di KPU Bali. Kalau tidak PPKM, paling pekan depan kita usulin ke eksekutif," tegas Lidartawan.
Tidak hanya agenda di KPU Bali yang dilakukan penundaan atas kebijakan PPKM Darurat. Bawaslu Bali juga menunda sejumlah kegiatan. Seperti agenda sosialisasi pendidikan politik soal aturan pemilu ke banjar-banjar, kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif juga ditunda. Intinya seluruh divisi macet kegiatannya.
Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Humas dan Data, I Ketut Rudia secara terpisah dihubungi NusaBali, Minggu kemarin mengatakan kegiatan WFH dilaksanakan 100 persen oleh Bawaslu Bali dan jajaran. "Kegiatan yang mengharuskan kumpulkan orang banyak pokoknya kita tunda lah dulu. Sampai PPKM Darurat dinyatakan dicabut," ujar Rudia.
Menurut Rudia, harusnya pekan ini Bawaslu Bali dengan masing-masing divisi banyak kegiatan-kegiatan rakor. "Ya divisi hukum dan humas, sosialisasi aturan pemilu ke banjar-banjar, kami terpaksa menunda. Pembinaan SDM di kabupaten/kota juga ditunda. Nanti, kalau ada yang mendesak harus menghadirkan orang ke kantor, kita akan siasati polanya," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.
Apakah tidak bisa virtual? "Kalau sosialisasi ke banjar-banjar kan tidak bisa virtual. Karena melibatkan masyarakat luas. Sosialisasi ke banjar-banjar itu harus dilaksanakan turun langsung ke lapangan," tegas Rudia.
Rudia menegaskan Bawaslu Bali akan meminta petunjuk kepada Bawaslu RI, jika kedepannya pelaksanaan PPKM Darurat kemungkinan masih berlanjut atau diperpanjang. "Karena kondisi Pandemi Covid-19 ini tidak bisa diprediksi. Supaya kegiatan nanti tidak terdampak, maka kami akan ke pusat meminta petunjuk. Kita kan antisipasi kalau PPKM Darurat diperpanjang. Mudah-mudahan situasi ini cepat pulih," ujar mantan wartawan ini. *nat
1
Komentar