Gus Gaga Tidak Ikut Dikukuhkan, Sang Istri 'Dilempar' ke Staf Ahli Bupati Gianyar
Sekda Gus Gaga siap ambil langkah hukum ke PTUN untuk uji SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tentang pemberhentian dirinya
GIANYAR, NusaBali
Sekda Gianyar non aktif, Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga, tidak dikukuhkan dalam acara pengukuhan dan pelantikan 722 pejabat Eselon II B hingga IV B di Lapangan Astina Raya Gianyar, Rabu (28/12). Sedangkan sang istri, Ida Ayu Putu Sri Ambari, yang semula menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP-KB) Gianyar, ‘dilempar’ ke Staf Ahli Bupati.
Pantauan NusaBali di Lapangan Astina Raya Gianyar, Rabu kemarin, dari ratusan pejabat yang dikukuhkan oleh Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, tidak terlihat kehadiran Gus Gaga. Bupati Agung Bharata mengatakan, Gus Gaga tidak dikukuhkan selaku Sekda, karena yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya. Langkah selanjutnya terkait pemeriksaan Sekda Gus Gaga diserahkan sepenuhnya kepada Wakil Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, selaku Ketua Tim Pemeriksa Sekda.
Saat dikonfirmasi NusaBali, Wabup Mahayastra membenarkan dirinya telah ditugaskan Bupati untuk membentuk Tim Pemeriksaan Sekda Gus Gaga terkait sejumlah dugaan kesalahan yang dilakukannya, hingga diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 8 Desember 2016. Menurut Mahayastra, dirinya menjadi Ketua Tim Pemeriksa Sekda, sementara posisi Sekretaris Tim Pemeriksa Sekda dipegang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar I Ketut Artawa.
Selain Mahayastra dan Ketut Artawa, Tim Pemeriksa Sekda juga beranggotakan 3 orang, yakni Asisten III Setda Gianyar I Wayan Sudamia, Kepala Inspektorat Gianyar I Nyoman Juanda, dan Kepala Bappeda Gianyar I Gde Widarma Suharta. Menurut Mahayastra, pemeriksaan Gus Gaga akan dilakukan awal 2017 depan. “Beliau (Gus Ggaa, Red) sekarang juga libur karena ambil cuti,” jelas Mahayastra.
Ditanya tentang Pelaksana Harian (Plh) Sekda Gianyar pasca Gus Gaga dibebastugaskan, menurut Mahayastra, surat izin untuk menunjuk Plh sudah dikirim ke Gubernur Bali dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Pihaknya masih tunggu surat persetujuan dari Gubernur dan pusat. “Untuk sementara, kekosongan jabatan Sekda Gianyar dihandle langsung oleh Pak Bupati,” jelas Wabup yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin, Gus Gaga mengakui dirinya tidak ikut dikukuhkan dalam acara pengukuhan dan pelantikan pejabat. Menurut Gus Gaga, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dearah, semua pejabat wajib dikukuhkan karena inilah dimulainya pemberlakuan PP tersebut.
Gus Gaga khawatir kondisi ini sangat mengganggu kinerja birokrasi di Pemkab Gianyar. Menurut Gus Gaga, dirinya sempat berharap masalah pembebastugasan dari jabatan Sekda Gianyar oleh Bupati Agung Bharata cepat selesai. Namun, pihaknya pesimistis, karena yakin 100 persen bahwa sesungguhnya pembebasan sementara Sekda Gianyar ini karena persoalan politik.
“Sejatinya saya sangat menghormati beliau (Bupati Agung Bharata, Red). Selain karena ada hubungan keluarga, saya juga wajib menjaga hubungan Puri Gianyar dengan Griya Kawan Gianyar (tempat asal Gus Gaga, Red) yang telah diwariskan para leluhur kami,” tandas Gus Gaga.
Gus Gaga mengingatkan, jika memang tidak ada solusi untuk pemulihan dirinya, maka dia akan menempuh jalur hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini disebut sebagai pilihan terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus agar tidak jadi preseden buruk bagi pejabat lainnya.
Menurut Gus Gaga, langkah PTUN ini juga untuk menguji SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekda Gianyar. Gus Gaga menilai SK Bupati ini menyalahi prosedur. “Sebagai pribadi, AA Gde Agung Barata tetap sebagai orangtua yang sangat saya hormati. Saya tidak menggugat Agung Bharata, tapi SK Bupati-nya,’’ ujar Gus Gaga.
Sementara itu, istri Gus Gaga, Ida Ayu Putu Ambari alias Dayu Ambari, dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Gianyar Bidang Administrasi Umum. Sebelelum mutasi Rabu kemarin, Dayu Ambari menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP-KB) Gianyar.
Meski ‘dilempar’ ke Staf Ahli Bupati Gianyar, Dayu Ambari tidak merasa dibeagus. Dia tetap bersyukur dengan posisi yang doiberikan Bupati Agung Bharata. “Apa pun adanya, saya selalu bersyukur dengan karier saya. Di mana pun ditugaskan, saya tidak masalah. Saya akan jalankan tugas ini secara sungguh-sungguh,” ujar Dayu Ambari kepada NusaBali.
Menurut Dayu Ambari, tugas sebelumnya sebagai Kepala Badan PP-KB Gianyar telah memberikan banyak pengalaman, khususnya bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Jika Tuhan mengizinkan, saya ingin membentuk lembaga sosial di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Karena saya telanjur mencintai bidang ini,” tutur Dayu Ambari.
OPD Pemkab Gianyar yang baru terdiri dari 3 Asisten, 1 Inspektorat, 1 Sekretariat DPRD, 2 Badan, 31 Dinas, dan 7 Kecamatan. Ada dua jabatan Eselon II yang jabatannya masih dikosongkan, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Mudora) Gianyar serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP-KB). Pengisiannya jabatan Kadis Mudora dan Kepala Badan PP-KB nanti akan dilakukan melalui proses seleksi Pansel (Panitia Seleksi), Februari 2017 mendatang. * lsa
Pantauan NusaBali di Lapangan Astina Raya Gianyar, Rabu kemarin, dari ratusan pejabat yang dikukuhkan oleh Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, tidak terlihat kehadiran Gus Gaga. Bupati Agung Bharata mengatakan, Gus Gaga tidak dikukuhkan selaku Sekda, karena yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya. Langkah selanjutnya terkait pemeriksaan Sekda Gus Gaga diserahkan sepenuhnya kepada Wakil Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, selaku Ketua Tim Pemeriksa Sekda.
Saat dikonfirmasi NusaBali, Wabup Mahayastra membenarkan dirinya telah ditugaskan Bupati untuk membentuk Tim Pemeriksaan Sekda Gus Gaga terkait sejumlah dugaan kesalahan yang dilakukannya, hingga diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 8 Desember 2016. Menurut Mahayastra, dirinya menjadi Ketua Tim Pemeriksa Sekda, sementara posisi Sekretaris Tim Pemeriksa Sekda dipegang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar I Ketut Artawa.
Selain Mahayastra dan Ketut Artawa, Tim Pemeriksa Sekda juga beranggotakan 3 orang, yakni Asisten III Setda Gianyar I Wayan Sudamia, Kepala Inspektorat Gianyar I Nyoman Juanda, dan Kepala Bappeda Gianyar I Gde Widarma Suharta. Menurut Mahayastra, pemeriksaan Gus Gaga akan dilakukan awal 2017 depan. “Beliau (Gus Ggaa, Red) sekarang juga libur karena ambil cuti,” jelas Mahayastra.
Ditanya tentang Pelaksana Harian (Plh) Sekda Gianyar pasca Gus Gaga dibebastugaskan, menurut Mahayastra, surat izin untuk menunjuk Plh sudah dikirim ke Gubernur Bali dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Pihaknya masih tunggu surat persetujuan dari Gubernur dan pusat. “Untuk sementara, kekosongan jabatan Sekda Gianyar dihandle langsung oleh Pak Bupati,” jelas Wabup yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin, Gus Gaga mengakui dirinya tidak ikut dikukuhkan dalam acara pengukuhan dan pelantikan pejabat. Menurut Gus Gaga, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dearah, semua pejabat wajib dikukuhkan karena inilah dimulainya pemberlakuan PP tersebut.
Gus Gaga khawatir kondisi ini sangat mengganggu kinerja birokrasi di Pemkab Gianyar. Menurut Gus Gaga, dirinya sempat berharap masalah pembebastugasan dari jabatan Sekda Gianyar oleh Bupati Agung Bharata cepat selesai. Namun, pihaknya pesimistis, karena yakin 100 persen bahwa sesungguhnya pembebasan sementara Sekda Gianyar ini karena persoalan politik.
“Sejatinya saya sangat menghormati beliau (Bupati Agung Bharata, Red). Selain karena ada hubungan keluarga, saya juga wajib menjaga hubungan Puri Gianyar dengan Griya Kawan Gianyar (tempat asal Gus Gaga, Red) yang telah diwariskan para leluhur kami,” tandas Gus Gaga.
Gus Gaga mengingatkan, jika memang tidak ada solusi untuk pemulihan dirinya, maka dia akan menempuh jalur hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini disebut sebagai pilihan terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus agar tidak jadi preseden buruk bagi pejabat lainnya.
Menurut Gus Gaga, langkah PTUN ini juga untuk menguji SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekda Gianyar. Gus Gaga menilai SK Bupati ini menyalahi prosedur. “Sebagai pribadi, AA Gde Agung Barata tetap sebagai orangtua yang sangat saya hormati. Saya tidak menggugat Agung Bharata, tapi SK Bupati-nya,’’ ujar Gus Gaga.
Sementara itu, istri Gus Gaga, Ida Ayu Putu Ambari alias Dayu Ambari, dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Gianyar Bidang Administrasi Umum. Sebelelum mutasi Rabu kemarin, Dayu Ambari menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP-KB) Gianyar.
Meski ‘dilempar’ ke Staf Ahli Bupati Gianyar, Dayu Ambari tidak merasa dibeagus. Dia tetap bersyukur dengan posisi yang doiberikan Bupati Agung Bharata. “Apa pun adanya, saya selalu bersyukur dengan karier saya. Di mana pun ditugaskan, saya tidak masalah. Saya akan jalankan tugas ini secara sungguh-sungguh,” ujar Dayu Ambari kepada NusaBali.
Menurut Dayu Ambari, tugas sebelumnya sebagai Kepala Badan PP-KB Gianyar telah memberikan banyak pengalaman, khususnya bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Jika Tuhan mengizinkan, saya ingin membentuk lembaga sosial di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Karena saya telanjur mencintai bidang ini,” tutur Dayu Ambari.
OPD Pemkab Gianyar yang baru terdiri dari 3 Asisten, 1 Inspektorat, 1 Sekretariat DPRD, 2 Badan, 31 Dinas, dan 7 Kecamatan. Ada dua jabatan Eselon II yang jabatannya masih dikosongkan, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Mudora) Gianyar serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP-KB). Pengisiannya jabatan Kadis Mudora dan Kepala Badan PP-KB nanti akan dilakukan melalui proses seleksi Pansel (Panitia Seleksi), Februari 2017 mendatang. * lsa
Komentar