Turun ke Denpasar, Gubernur ‘Murka’
Pastika beri deadline sehari kepada Pemkot Denpasar untuk beri jawaban terkait IMB Perluasan RS Indera
Pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Denpasar yang dalam rapat paripurna hari itu dibacakan Ni Putu Metta Dewinta Wandy, tegas-tegas minta agar pengembangan RS Indera bisa dilaksanakan dengan segera. "Ini terkait kepentingan masyarakat yang lebih besar, karena menyangkut masalah kesehatan," jelas Putu Metta.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, yang membacakan sendiri pandangan umum fraksinya. Menurut Susruta, kesehatan merupakan salah satu program wajib dasar pemerintah, termasuk Pemkot Denpasar. Ini sesuai Pasal 53 ayat 2 (d) Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar 2011-2031, yang menyebut memantapkan fasilitas kesehatan yang telah dikembangkan pemerintah terdiri atas RS Indera dengan skala pelayanan wilayah kota.
Sedangkan Perwali Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Utara, kata Susruta, tidak sejalan dengan Perda No 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar 2011-2031 tersebut. "Fraksi Demokrat tanpa ragu mendukung pembangunan, pengembangan, dan perluasan RS Indera untuk kepentingan masyarakat. Mendesak Pemkot Denpasar dalam hal ini Penjabat Walikota untuk segera mengeluarkan IMB perluasan dan pengembangan RS Indra," tegas politisi Demokrat asal Puri Gerenceng ini. 7 nv
Komentar