nusabali

Pungli di Pasar Satria, Dua Preman Dicokok

  • www.nusabali.com-pungli-di-pasar-satria-dua-preman-dicokok

DENPASAR, NusaBali
Dua pentolan Ormas besar di Bali, AA Ngurah Mayun Wiraningrat, 49, dan I Gede Sukada, 36, diringkus Resmob Polresta Denpasar, Sabtu (3/7) pukul 16.00 Wita.

Keduanya ditangkap karena diduga sering melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pedagang di Pasar Satria, Jalan Veteran Denpasar. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, mengungkapkan kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Gede Sukada bertindak sebagai tukang tagih pungutan kepada masyarakat sekitar Pasar Satria. Uang hasil Punli diserahkan kepada tersangka AA Ngurah Mayun Wiraningrat sebagai koordinator lapangan.

Saat diringkus di seputar Pasar Satria, Sabtu sore, dari tangan tersangka disita uang tunai Rp 5 juta hasil Pungli. Kedua tersangka melakukan Pungli dengan dalih untuk uang kebersihan dan keamanan. Masyarakat yang mengetahui latar belakang kedua tersangka sebagai pentolan Ormas, tidak berani melakukan perlawanan.

Kompol Mikael Hutabarat mengungkapkan, Pungli yang dilakukan kedua tersangka sebelumnya sudah diendus polisi, tetapi belum dilakukan penangkapan. Kedua tersangka diketahui melakukan aksinya di Pasar Satria sejak 3-4 bulan terakhir. Mereka pungut uang tanpa menggunakan kwitansi sebagai bukti pembayaran jasa kebersihan dan keamanan. “Uang hasil pungutan liar itu mereka gunakan untuk ke-perluan pribadi," ungkap Kompol Mikael saat rilis perkara di Lobi Dit Reskrimum Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa (6/7).

Menurut Kompol Mikael, hingga saat ini baru satu orang yang buat laporan ke Polresta Denpasar terkait aksi Pungli di Pasar Satria tersebut. "Kita menunggu laporan dari masyarakat. Sejauh ini baru satu orang yang lapor," katanya.

Polresta Denpasar, kata Kompol Mikael, masih mendalami keterangan kedua tersangka, guna mengetahui di mana saja mereka melakukan Pungli. Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Perasan dengan Ancaman Kekerasan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Selain kedua tersangka Pungli di Pasar Satria, Polresta Denpasar juga meringkus 3 orang lainnya yang melakukan praktek premanisme. Mereka masing-masing I Putu Murtiasa, 30, Zulkifli, 33, dan I Wayan Sulesman, 56.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku premanisme. "Kalau itu mengganggu keamanan masyarakat, mengganggu keamanan negara, kemudian membahayakan lingkungan dan masyarakat, kami tidak akan segan-segan mengenakan tindakan tegas terukur," ancam Kombes Djulhandani yang juga hadir dalam rilis perkara kemarin. "Ini merupakan peringatan terakhir kepada para pre-man. Silakan kalau mau mencoba-coba," imbuhnya. *pol

Komentar