Korban Disetubuhi dengan Modus Pengobatan Lewat Hubungan Badan
Ngaku Dukun, Sales Online Ditangkap Polres Karangasem karena 10 Kali Setubuhi Gadis Bawah Umur
Tersangka Wayan G pertama kali setubuhi korban saat diajak bermalam di penginapan kawasan Bangli, usai malukat di Pancoran Galiran. Kemudian, korban digagahi di beberapa penginapan berbeda, juga di rumahnya
AMLAPURA, NusaBali
Seorang residivis yang kesehariannya bekerja sebagai sales online, I Wayan G alias Galung, 33, ditangkap jajaran Polres Karangasem, karena diduga setubuhi gadis bawah umur di Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem. Bukan tanggung-tanggung, tersangka yang sudah memiliki istri ini setubuhi korban NLPS, 16, sebanyak 10 kali di 8 lokasi berbeda. Setiapkali menyetubuhi korbannya, tersangka berkedok sebagai dukun di mana pengobatan harus dilakujkan dengan cara berhubungan badan, karena korban disebut kemasukan roh halus.
Tersangka Wayan G, residivis asal Bangli yang tinggal menetap di Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, ditangkap Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem, Jumat (2/7) siang pukul 14.30 Wita. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit IV Reskrim Iptu Wira Graha Setiawan meringkus tersangka saat tengah mengajak seorang wanita di rumahnya, setelah terlebih dulu dibuntuti berdasarkan laporan masyarakat.
Tersangka Wayan G pun langsung digiring ke Mapolres Karangasem. Saat rilis perkara di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura, Rabu (7/7) siang, tersangka Wayan G juga dihadirkan berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, memaparkan tersangka Wayan Gunawan merupakan residivis kasus serupa yakni sedtubuhi gadis bawah umur di wilayah hukum Polres Bangli. Pria berusia 33 tahun ini sempat dipenjara 4 tahun. Selepas dari penjara, tersangka bekerja sebagai pengantar barang pesanan secara online. Tersangka bekerja di bawah kendali orangtua korban.
Menurut AKBP Suartini, kasus dugaan pencabulan gadis bawah umur ini berawal Agustus 2020 lalu, ketika korban NLPS mengeluh sakit kepala. Kemudian, tersangka Wayan G menawarkan jasa dengan mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit korban.
Kala itu, tersangka berpura-pura mendeteksi korban dan disebutkan telah kemasukan roh halus. Untuk mengeluarkan pengaruh gaib roh halus dari tubuh korban, haruslah dengan cara malukat. Maka, korban NLPS pun diajak tersangka malukat di Pancoran Galiran, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.
“Usai malukat, korban diajak bermalam di salah satu penginapan di kawasan Bangli,” ungkap AKBP Suartini, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto dan Kassubag Humas Polres Karangasem, Iptu I Made Sutama.
Malamnya, korban dirayu hingga kemudian terjadi persetubuhan di penginapan kawasan Bangli terebut. Setelah perseubuhan tersebut, korban 9 kali lagi disetubuhi tersangka Wayan G. Persetubuhan kedua terjadi saat korban diajak tersangka ke salah satu rumah kosong di Desa Tumbu, dengan modus yang sama: untuk diobati karena kemasukan roh halus.
Malam itu, korban diantar langsung orangtuanya, kemudian bersama tersangka masuk ke salah satu rumah kosong. Saat tersangka mengobati, orangtua korban menunggu di luar rumah kosong tersebut. Saat itulah tersangka kembali berdalih korban kemasukan makhluk halus. Nah, agar obatnya bisa langsung masuk ke dalam tubuh korban, mesti melalui ritual berhubungan badan. Di rumah kosong itu, korban tercatat 3 kali disetubuhi tersangka dalam waktu berbeda-beda.
AKBP Suartini memaparkan, aksi persetubuhan dengan modus mengobati korban terus berlanjut, masing-masing di rumah tersangka, di penginapan di Jalan Untung Surapati Amlapura, di rumah kontrakan, di rumah korban, di penginapan kawasan Gianyar, dan di penginapan kawsasab Klungkung.
Serangkaian persetubuhan denghan modus mengobati korban tersebut pada akhirnya diendus masyarakat, sehingga dilaporkan ke Polres Karangasem. Dalkam laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem lengkap mendapatkan tempat tinggal dan ciri-ciri tersangka. Singkat cerita, Tim Opsnal Polres Karangasem kemudian membuntuti dan menangkap tersanbgka Wayan G, 2 Juli 2021 siang pukul 14.30 Witam saat mengajak seorang wanita di rumahnya kawasan Desa Tumbu.
Kepada polisi, tersangka Wayan G mengakui terus terang perbuatannya 10 kali menyetubuhi gadis bawah umur. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Karena teraangka adalah residivis, hukumannya bisa diperberat,” terang AKBP Suartini. *k16
Tersangka Wayan G, residivis asal Bangli yang tinggal menetap di Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, ditangkap Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem, Jumat (2/7) siang pukul 14.30 Wita. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit IV Reskrim Iptu Wira Graha Setiawan meringkus tersangka saat tengah mengajak seorang wanita di rumahnya, setelah terlebih dulu dibuntuti berdasarkan laporan masyarakat.
Tersangka Wayan G pun langsung digiring ke Mapolres Karangasem. Saat rilis perkara di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura, Rabu (7/7) siang, tersangka Wayan G juga dihadirkan berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, memaparkan tersangka Wayan Gunawan merupakan residivis kasus serupa yakni sedtubuhi gadis bawah umur di wilayah hukum Polres Bangli. Pria berusia 33 tahun ini sempat dipenjara 4 tahun. Selepas dari penjara, tersangka bekerja sebagai pengantar barang pesanan secara online. Tersangka bekerja di bawah kendali orangtua korban.
Menurut AKBP Suartini, kasus dugaan pencabulan gadis bawah umur ini berawal Agustus 2020 lalu, ketika korban NLPS mengeluh sakit kepala. Kemudian, tersangka Wayan G menawarkan jasa dengan mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit korban.
Kala itu, tersangka berpura-pura mendeteksi korban dan disebutkan telah kemasukan roh halus. Untuk mengeluarkan pengaruh gaib roh halus dari tubuh korban, haruslah dengan cara malukat. Maka, korban NLPS pun diajak tersangka malukat di Pancoran Galiran, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.
“Usai malukat, korban diajak bermalam di salah satu penginapan di kawasan Bangli,” ungkap AKBP Suartini, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto dan Kassubag Humas Polres Karangasem, Iptu I Made Sutama.
Malamnya, korban dirayu hingga kemudian terjadi persetubuhan di penginapan kawasan Bangli terebut. Setelah perseubuhan tersebut, korban 9 kali lagi disetubuhi tersangka Wayan G. Persetubuhan kedua terjadi saat korban diajak tersangka ke salah satu rumah kosong di Desa Tumbu, dengan modus yang sama: untuk diobati karena kemasukan roh halus.
Malam itu, korban diantar langsung orangtuanya, kemudian bersama tersangka masuk ke salah satu rumah kosong. Saat tersangka mengobati, orangtua korban menunggu di luar rumah kosong tersebut. Saat itulah tersangka kembali berdalih korban kemasukan makhluk halus. Nah, agar obatnya bisa langsung masuk ke dalam tubuh korban, mesti melalui ritual berhubungan badan. Di rumah kosong itu, korban tercatat 3 kali disetubuhi tersangka dalam waktu berbeda-beda.
AKBP Suartini memaparkan, aksi persetubuhan dengan modus mengobati korban terus berlanjut, masing-masing di rumah tersangka, di penginapan di Jalan Untung Surapati Amlapura, di rumah kontrakan, di rumah korban, di penginapan kawasan Gianyar, dan di penginapan kawsasab Klungkung.
Serangkaian persetubuhan denghan modus mengobati korban tersebut pada akhirnya diendus masyarakat, sehingga dilaporkan ke Polres Karangasem. Dalkam laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem lengkap mendapatkan tempat tinggal dan ciri-ciri tersangka. Singkat cerita, Tim Opsnal Polres Karangasem kemudian membuntuti dan menangkap tersanbgka Wayan G, 2 Juli 2021 siang pukul 14.30 Witam saat mengajak seorang wanita di rumahnya kawasan Desa Tumbu.
Kepada polisi, tersangka Wayan G mengakui terus terang perbuatannya 10 kali menyetubuhi gadis bawah umur. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Karena teraangka adalah residivis, hukumannya bisa diperberat,” terang AKBP Suartini. *k16
1
Komentar