Pemprov Bali Adukan Kasus Sekda Gianyar ke Menteri Dalam Negeri
Kasus pembebastugasan Sekda Gianyar IB Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga oleh Bupati AA Gde Agung Bharata bakal semakin panjang urusannya.
Gubernur Surati Bupati Agung Bharata
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali mengadukan masalah tidak dikukuhkannya Sekda Gus Gaga dalam acara pengukuhan dan pelantikan 722 pejabat Eselon II B hingga IV B Pemkab Gianyar, Rabu (28/12) lalu, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, pengukuhan itu adalah amanat Peranturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, mengatakan pihaknya telah bersurat ke Mendagri terkait dengan kisruh masalah pemberhentian Sekda Gianyar ini. Menurut Tjok Pemayun, surat tereebut telah dikirimkan ke Mendagri di Jakarta, Kamis (29/12).
Surat tersebut intinya melaporkan kepada Mendagri tentang persoalan Sekda Gus Gaga, yang dibebastugaskan Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata melalui SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. “Hari ini (kemarin) kita sudah bersurat ke Mendagri, melaporkan persoalan Sekda Gus Gaga,” papar Tjok Pemayun di Denpasar, Kamis kemarin.
Tjok Pemayun menyebutkan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika selaku pengawas dan pembina kepegawaian tingkat provinsi juga sudah menyurati Bupati Agung Bharata terkait tidak dikukuhkannya Sekda Gus Gaga. “Isi surat Gubernur itu intinya supaya keputusan Bupati Gianyar dipertimbangkan kembali. Masih normatif memang, karena ini sebatas kewenangan kita,” ujar Tjok Pemayun yang juga Sekda Provinsi Bali.
Menurut Tjok Pemayun, kasus pembebastugasan Sekda Gus Gaga ini tetap menunggu jawaban dari Mendagri. Selain itu, juga menunggu adanya upaya hukum dari Sekda Gus Gaga yang menggugat ke PTUN untuk menguji SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pemberhentian dirinya. “Saya baca di media, akan ada gugatan ke PTUN. Ya, kita tunggu saja putusan PTUN. Kami juga menunggu petunjuk Mendagri,” tegas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kevcamatan Gianyar yang juga penekun spiritual ini.
Tjok Pemayun mengatakan, tetap ada kesalahan prosedur dalam pembebastugasan Sekda Gus Gaga. Alasan bahwa Sekda Gus Gaga dibebastugaskan karena ada pelanggaran-pelanggaran, justru akan membuat Gung Bharata dalam posisi ‘kejepit’.
“Karena berarti ada pembiaran di sini. Sudah tahu ada pelanggaran dan tidak berkomuni-kasi dengan Bupati, kok dibiarkan? Kenapa Sekda tidak ditegur?” ungkap Tjok Pemayun. “Versi Sekda Gus Gaga, yang bersangkutan sudah berkali-kali meminta bertemu Bupati Agung Bharata. Namun, tidak pernah diberikan kesempatan menghadap,” lanjut mantan Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Provinsi Bali dan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Sekda Gianyar, Made Agus Mahayastra, me-nyatakan Gus Gaga tetap sebagai Sekda. “Gus Gaga tetap seorang Sekda Gianyar. Hanya tugas-tugasnya saja tidak ada,” ujar Mahayastra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Kantor Sekretariat DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin.
Ditanya soal surat Gubernur Pastika kepada Bupati Agung Bharata, menurut Mahayastra, itu surat yang mengutip PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian. “Surat Pak Gubernur itu tidak ada masalah pengukuhan Sekda. Hanya mengutip PP 53/2010 saja. Yang kami jadikan rujukan adalah aturan,” tegas Wakil Bupati Gianyar ini.
Soal adanya rekaman yang menyinggung masalah politik oleh kubu Gus Gaga, menurut Mahayastra, sah-sah saja yang bersangkutan membuka adanya rekaman tersebut. “Tapi, itu tidak bisa dijadikan rujukan. Memang Gus Gaga sering mengatakan masalah rekaman politik itu. Bahkan hubungan Puri Gianyar dan Griya (keluarg besar Gus Gaga) sering disebut dalam rekaman itu,” jelas politisi PDIP asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar ini.
Mahayastra menegaskan, kalaupun Sekda Gus Gaga melakukan gugatan ke PTUN, itu adalah hak yang bersangkutan. Dan, memang sepantasnya begitu, tempuh upaya hukum lebih baik ketimbang berpolemik di media. “Lebih bagus memang melakukan upaya hukum ketimbang berpolemik di media,” katanya.
Ditegaskan Mahayastra, kalau masalah Gus Gaga dikaitkan dengan politik karena yang bersangkutan digadang-gadang akan maju ke Pilkada Gianyar 2018, pihaknya tidak gentar. “Siapa pun yang akan maju dan menjadi lawan PDIP di Pilkada Gianyar 2018 mendatang, kita tidak takut. Kita siap hadapi siapa saja,” ujar Ketua DPC PDIP Gianyar yang akan diusung partainya sebagai Calon Bupati (Cabup) Gianyar ke Pilkada 2017 ini.
Sebelumnya, Sekda Gus Gaga mengakui dirinya tidak ikut dikukuhkan dalam acara pengukuhan dan pelantikan pejabat di Lapangan Astina Gianyar, Rabu pagi. Menurut Gus Gaga, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dearah, semua pejabat wajib dikukuhkan karena inilah dimulainya pemberlakuan PP tersebut.
Gus Gaga khawatir kondisi ini sangat mengganggu kinerja birokrasi di Pemkab Gianyar. Menurut Gus Gaga, dirinya sempat berharap masalah pembebastugasan dari jabatan Sekda Gianyar oleh Bupati Agung Bharata cepat selesai. Namun, pihaknya pesimistis, karena yakin 100 persen bahwa sesungguhnya pembebasan sementara Sekda Gianyar ini karena persoalan politik.
Gus Gaga mengingatkan, jika memang tidak ada solusi untuk pemulihan dirinya, maka dia akan menempuh jalur hukum ke PTUN. Langkah ini disebut sebagai pilihan terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus agar tidak jadi preseden buruk bagi pejabat lainnya.
Menurut Gus Gaga, langkah PTUN ini juga untuk menguji SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekda Gianyar. Gus Gaga menilai SK Bupati ini menyalahi prosedur. “Sebagai pribadi, AA Gde Agung Barata tetap sebagai orangtua yang sangat saya hormati. Saya tidak menggugat Agung Bharata, tapi SK Bupati-nya,’’ ujar Gus Gaga kala itu. * nat
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali mengadukan masalah tidak dikukuhkannya Sekda Gus Gaga dalam acara pengukuhan dan pelantikan 722 pejabat Eselon II B hingga IV B Pemkab Gianyar, Rabu (28/12) lalu, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, pengukuhan itu adalah amanat Peranturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, mengatakan pihaknya telah bersurat ke Mendagri terkait dengan kisruh masalah pemberhentian Sekda Gianyar ini. Menurut Tjok Pemayun, surat tereebut telah dikirimkan ke Mendagri di Jakarta, Kamis (29/12).
Surat tersebut intinya melaporkan kepada Mendagri tentang persoalan Sekda Gus Gaga, yang dibebastugaskan Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata melalui SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. “Hari ini (kemarin) kita sudah bersurat ke Mendagri, melaporkan persoalan Sekda Gus Gaga,” papar Tjok Pemayun di Denpasar, Kamis kemarin.
Tjok Pemayun menyebutkan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika selaku pengawas dan pembina kepegawaian tingkat provinsi juga sudah menyurati Bupati Agung Bharata terkait tidak dikukuhkannya Sekda Gus Gaga. “Isi surat Gubernur itu intinya supaya keputusan Bupati Gianyar dipertimbangkan kembali. Masih normatif memang, karena ini sebatas kewenangan kita,” ujar Tjok Pemayun yang juga Sekda Provinsi Bali.
Menurut Tjok Pemayun, kasus pembebastugasan Sekda Gus Gaga ini tetap menunggu jawaban dari Mendagri. Selain itu, juga menunggu adanya upaya hukum dari Sekda Gus Gaga yang menggugat ke PTUN untuk menguji SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pemberhentian dirinya. “Saya baca di media, akan ada gugatan ke PTUN. Ya, kita tunggu saja putusan PTUN. Kami juga menunggu petunjuk Mendagri,” tegas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kevcamatan Gianyar yang juga penekun spiritual ini.
Tjok Pemayun mengatakan, tetap ada kesalahan prosedur dalam pembebastugasan Sekda Gus Gaga. Alasan bahwa Sekda Gus Gaga dibebastugaskan karena ada pelanggaran-pelanggaran, justru akan membuat Gung Bharata dalam posisi ‘kejepit’.
“Karena berarti ada pembiaran di sini. Sudah tahu ada pelanggaran dan tidak berkomuni-kasi dengan Bupati, kok dibiarkan? Kenapa Sekda tidak ditegur?” ungkap Tjok Pemayun. “Versi Sekda Gus Gaga, yang bersangkutan sudah berkali-kali meminta bertemu Bupati Agung Bharata. Namun, tidak pernah diberikan kesempatan menghadap,” lanjut mantan Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Provinsi Bali dan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Sekda Gianyar, Made Agus Mahayastra, me-nyatakan Gus Gaga tetap sebagai Sekda. “Gus Gaga tetap seorang Sekda Gianyar. Hanya tugas-tugasnya saja tidak ada,” ujar Mahayastra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Kantor Sekretariat DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin.
Ditanya soal surat Gubernur Pastika kepada Bupati Agung Bharata, menurut Mahayastra, itu surat yang mengutip PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian. “Surat Pak Gubernur itu tidak ada masalah pengukuhan Sekda. Hanya mengutip PP 53/2010 saja. Yang kami jadikan rujukan adalah aturan,” tegas Wakil Bupati Gianyar ini.
Soal adanya rekaman yang menyinggung masalah politik oleh kubu Gus Gaga, menurut Mahayastra, sah-sah saja yang bersangkutan membuka adanya rekaman tersebut. “Tapi, itu tidak bisa dijadikan rujukan. Memang Gus Gaga sering mengatakan masalah rekaman politik itu. Bahkan hubungan Puri Gianyar dan Griya (keluarg besar Gus Gaga) sering disebut dalam rekaman itu,” jelas politisi PDIP asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar ini.
Mahayastra menegaskan, kalaupun Sekda Gus Gaga melakukan gugatan ke PTUN, itu adalah hak yang bersangkutan. Dan, memang sepantasnya begitu, tempuh upaya hukum lebih baik ketimbang berpolemik di media. “Lebih bagus memang melakukan upaya hukum ketimbang berpolemik di media,” katanya.
Ditegaskan Mahayastra, kalau masalah Gus Gaga dikaitkan dengan politik karena yang bersangkutan digadang-gadang akan maju ke Pilkada Gianyar 2018, pihaknya tidak gentar. “Siapa pun yang akan maju dan menjadi lawan PDIP di Pilkada Gianyar 2018 mendatang, kita tidak takut. Kita siap hadapi siapa saja,” ujar Ketua DPC PDIP Gianyar yang akan diusung partainya sebagai Calon Bupati (Cabup) Gianyar ke Pilkada 2017 ini.
Sebelumnya, Sekda Gus Gaga mengakui dirinya tidak ikut dikukuhkan dalam acara pengukuhan dan pelantikan pejabat di Lapangan Astina Gianyar, Rabu pagi. Menurut Gus Gaga, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dearah, semua pejabat wajib dikukuhkan karena inilah dimulainya pemberlakuan PP tersebut.
Gus Gaga khawatir kondisi ini sangat mengganggu kinerja birokrasi di Pemkab Gianyar. Menurut Gus Gaga, dirinya sempat berharap masalah pembebastugasan dari jabatan Sekda Gianyar oleh Bupati Agung Bharata cepat selesai. Namun, pihaknya pesimistis, karena yakin 100 persen bahwa sesungguhnya pembebasan sementara Sekda Gianyar ini karena persoalan politik.
Gus Gaga mengingatkan, jika memang tidak ada solusi untuk pemulihan dirinya, maka dia akan menempuh jalur hukum ke PTUN. Langkah ini disebut sebagai pilihan terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus agar tidak jadi preseden buruk bagi pejabat lainnya.
Menurut Gus Gaga, langkah PTUN ini juga untuk menguji SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekda Gianyar. Gus Gaga menilai SK Bupati ini menyalahi prosedur. “Sebagai pribadi, AA Gde Agung Barata tetap sebagai orangtua yang sangat saya hormati. Saya tidak menggugat Agung Bharata, tapi SK Bupati-nya,’’ ujar Gus Gaga kala itu. * nat
Komentar