nusabali

17 Orang Terjaring Razia Prokes

  • www.nusabali.com-17-orang-terjaring-razia-prokes

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 17 orang terjaring razia protokol kesehatan (prokes) oleh petugas gabungan di depan Kantor Desa Parerenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (6/7) pukul 17.00 Wita.

Belasan orang tersebut kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar dan ada juga yang sama sekali tidak memiliki masker. Dari total keseluruhan yang terjaring, 6 di antaranya langsung menjalani rapid test antigen di tempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan razia yang melibatkan Kejaksaan Negeri Badung, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Badung itu menyasar masyarakat yang beraktivitas di seputar kawasan Parerenan, Kecamatan Kuta Utara. Dari razia itu, katanya, 17 orang terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

“Memang kami intensifkan razia saat PPKM darurat. Tentu langkah tersebut untuk menertibkan masyarakat yang masih membandel,” tegas Suryanegara, Rabu (7/7) siang.

Suryanegara menjelaskan, dari 17 yang terjaring razia, sebanyak 7 orang merupakan warga negara asing (WNA), sementara sisanya wisatawan domestik (wisdom) dan juga masyarakat sekitar. Untuk WNA yang terjaring sama sekali tidak memiliki masker, sehingga mereka langsung diberikan sanksi denda. Sementara, untuk wisdom dan masyarakat sekitar dirazia karena tidak menggunakan masker dengan benar.

Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, itu menambahkan dari 17 orang yang terjaring razia, 6 di antaranya menjalani rapid test antigen. Semua dinyatakan negatif, sehingga langsung diperbolehkan pulang dan diberikan edukasi untuk mematuhi prokes.

Suryanegara menegaskan, ke depan akan terus mengintensifkan pemantauan dan razia prokes di tempat-tempat strategis, termasuk di objek wisata yang paling banyak dikunjungi wisatawan ataupun masyarakat. Langkah itu karena sudah ada aturan terkait larangan beraktivitas di objek wisata selama berlangsungnya PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. “Tentu tidak berhenti di sini. Kami akan terus lakukan razia ke depannya. Ini semata agar masyarakat itu patuh dengan aturan yang berlaku,” tegas Suryanegara. *dar

Komentar