Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu karena Pandemi
JAKARTA, NusaBali.com - Pasangan pesohor Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie terancam pidana 4 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan hasil tes urine pasangan selebritis AAB alias Ardi Bakrie dan RA alias Nia Ramadhani positif mengandung metamfetamin.
"Tes urine menyatakan positif mengandung meta atau sabu-sabu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Nia Ramadhani lebih dulu ditangkap pada Rabu (7/7/2021) sore. Sedangkan Ardi menyerahkan diri pada malam harinya setelah istri dan sopir pribadinya ZN diringkus.
"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar lima bulan. Tapi masih kami terus dalami," kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan bahwa motif dari pasangan yang memiliki tiga anak tersebut adalah karena pandemi Covid-19. Selain itu, Nia dan Ardi juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengkonsumsi sabu.
"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri.
Polisi terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang kemungkinan juga mengedarkan ke sejumlah artis dan publik figur.
Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu. Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.
Berdasarkan kronologi, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengintai ZN di Kebayoran lama pada Rabu pagi
Saat dilakukan penggeledakan terhadap ZN, ditemukan satu klip narkoba jenis sabu. Setelah diinterogasi, ZN mengakui bahwa barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di Pondok Indah, kediaman Nia Ramadhani pada Rabu sore.
Yusri mengatakan satu klip sabu-sabu itu harganya sekitar Rp 1,5 juta. Tersangka ZN mengakui barang tersebut milik Nia Ramadhani. "Kemudian dilakukan pendalaman dan RA mengakui juga suaminya saudara AAB juga menghisap bersama, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," kata Yusri.
Namun demikian, saat dilakukan penggeledahan, Ardi Bakrie tidak berada di rumahnya, sehingga hanya Nia dan sang sopir yang dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti.
Sekitar pukul 20.45 WIB, Ardi Bakrie datang secara kooperatif ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine. "Barulah saudara RA menghubungi suaminya sore hari atau setelah Isya, saudara AAB datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Yusri. *ant
1
Komentar