Tim Penyidik Hanya Disanksi Ringan
Kasus Bunuh Diri Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Tri Nugraha di Toilet Kejati
“Sudah ada sanksi teguran tidak puas pimpinan kepada beberapa anggota penyidik,”
DENPASAR, NusaBali
Tim Pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah menyelesaikan pemeriksaan tim penyidik yang menangani kasus bunuh diri tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tri Nugraha, 53, di toilet lantai II Kejati Bali beberapa waktu lalu. Meski ada kelalaian yang berakibat fatal, namun Tim Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) hanya disanksi ringan berupa teguran tertulis.
Tidak hanya Tim Penyidik Pidsus yang dikomando Anang Suhartono yang kena sanksi. Beberapa pegawai TU (Tata Usaha) dan personil keamanan Kejati Bali juga turut jadi korban dari ulah penyidik yang lalai. Sanksi dijatuhkan pada Maret dan berlaku selama tiga bulan atau sampai Juni. Selain sanksi tertulis, kabarnya mereka juga mendapat pemotongan tunjangan kinerja 20 – 30 persen.
Hukuman ini juga tergolong sangat ringan jika dibandingkan dengan kelalaian penyidik hingga seorang tersangka bisa membawa senjata api masuk ke kantor Kejati Bali. Kelalaian itu juga menyebabkan tersangka Tri Nugraha dengan mudah mengeluarkan pistol dan bunuh diri dengan menembak dada kirinya di toilet lantai II Kejati Bali.
Asintel Kejati Bali, Zuhandi didampingi Kasi Penkum, Luga Harlianto ketika ditemui di sela vaksinasi anak di Kejati Bali, Kamis (8/7) membenarkan sanksi tersebut. Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Tim Pengawas Kejati Bali, ada beberapa penyidik yang dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran tertulis pada Maret lalu. Malah semua tim penyidik yang kena sanksi sudah menjalankan sanksi tersebut. “Sudah ada sanksi teguran tidak puas pimpinan kepada beberapa anggota penyidik,” tegas Zuhandi.
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan Kepala BPN Denpasar (2007-2011), Tri Nugraha tersebut mantan Wakajati, Asep Maryono ditunjuk sebagai Ketua Tim Penyidikan dan penyidikan sendiri dikomando Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik), Anang Suhartono. Ditanya apakah kedua pejabat Kejati Bali ini juga dikenakan sanksi, Zuhandi enggan menjawab. “Saya lupa,” ujarnya singkat.
Sementara itu terkait rencana lelang aset milik Tri Nugraha yang sempat disita penyidik, Zuhandi mengatakan saat ini sudah proses penafsiran dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Denpasar. Ditanya dasar lelang, Zuhandi aset yang disita merupakan barang temuan yang jadi barang rampasan untuk dilakukan pelelangan.
Zuhandi menegaskan hingga saat ini tidak ada pihak keluarga atau pihak lainnya yang menyatakan keberatan atas rencana lelang tersebut. “Sekarang lagi dihitung harga asetnya yang akan dilelang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap asset milik Tri yang diduga terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar (2007-2011).
Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugaraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu. Nah, aset senilai lebih dari Rp 50 miliar tersebut kabarnya akan dilelang oleh penyidik Kejati Bali. *rez
Tidak hanya Tim Penyidik Pidsus yang dikomando Anang Suhartono yang kena sanksi. Beberapa pegawai TU (Tata Usaha) dan personil keamanan Kejati Bali juga turut jadi korban dari ulah penyidik yang lalai. Sanksi dijatuhkan pada Maret dan berlaku selama tiga bulan atau sampai Juni. Selain sanksi tertulis, kabarnya mereka juga mendapat pemotongan tunjangan kinerja 20 – 30 persen.
Hukuman ini juga tergolong sangat ringan jika dibandingkan dengan kelalaian penyidik hingga seorang tersangka bisa membawa senjata api masuk ke kantor Kejati Bali. Kelalaian itu juga menyebabkan tersangka Tri Nugraha dengan mudah mengeluarkan pistol dan bunuh diri dengan menembak dada kirinya di toilet lantai II Kejati Bali.
Asintel Kejati Bali, Zuhandi didampingi Kasi Penkum, Luga Harlianto ketika ditemui di sela vaksinasi anak di Kejati Bali, Kamis (8/7) membenarkan sanksi tersebut. Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Tim Pengawas Kejati Bali, ada beberapa penyidik yang dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran tertulis pada Maret lalu. Malah semua tim penyidik yang kena sanksi sudah menjalankan sanksi tersebut. “Sudah ada sanksi teguran tidak puas pimpinan kepada beberapa anggota penyidik,” tegas Zuhandi.
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan Kepala BPN Denpasar (2007-2011), Tri Nugraha tersebut mantan Wakajati, Asep Maryono ditunjuk sebagai Ketua Tim Penyidikan dan penyidikan sendiri dikomando Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik), Anang Suhartono. Ditanya apakah kedua pejabat Kejati Bali ini juga dikenakan sanksi, Zuhandi enggan menjawab. “Saya lupa,” ujarnya singkat.
Sementara itu terkait rencana lelang aset milik Tri Nugraha yang sempat disita penyidik, Zuhandi mengatakan saat ini sudah proses penafsiran dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Denpasar. Ditanya dasar lelang, Zuhandi aset yang disita merupakan barang temuan yang jadi barang rampasan untuk dilakukan pelelangan.
Zuhandi menegaskan hingga saat ini tidak ada pihak keluarga atau pihak lainnya yang menyatakan keberatan atas rencana lelang tersebut. “Sekarang lagi dihitung harga asetnya yang akan dilelang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap asset milik Tri yang diduga terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar (2007-2011).
Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugaraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu. Nah, aset senilai lebih dari Rp 50 miliar tersebut kabarnya akan dilelang oleh penyidik Kejati Bali. *rez
Komentar