nusabali

Bupati Giri Prasta Ikuti RDPU dengan Anggota Panja Komisi XI DPR RI

  • www.nusabali.com-bupati-giri-prasta-ikuti-rdpu-dengan-anggota-panja-komisi-xi-dpr-ri

MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual dengan Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ruang Kerja Rumah Jabatan Bupati, Kamis (8/7).

Bupati Giri Prasta mengatakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendukung pemerintah untuk dapat menetapkan rancangan undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.

Dalam mengikuti RDPU, Bupati Giri Prasta didampingi Asisten Administrasi Umum Badung Cokorda Raka Darmawan, Inspektur Badung Luh Suryaniti, Kepala Bappeda Badung Wira Dharmajaya, Kepala Bapenda I Made Sutama dan Kabag Tata Pemerintahan I Dewa Gede Sudirawan. Bupati Giri Prasta menyebut, rancangan undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah ini apabila nanti disahkan menjadi UU, diharapkan dapat menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.

“Rancangan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan pengaturan atas pelaksanaan penyelenggaraan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, agar dapat berjalan efisien dan efektif dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bupati Giri Prasta.

Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU), bupati asal Desa Pelaga Kecamatan Petang itu menjelaskan, selama ini DAU yang diterima daerah ada yang kurang dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, karena berdasarkan perhitungan celah fiskalnya dianggap positif. Dalam situasi normal sebelum pandemi Covid-19, kekurangan tersebut dapat dipenuhi murni dari APBD. Sedangkan dalam kondisi pandemi sekarang tahun 2021, PAD yang ditargetkan jauh menurun, sedangkan penghitungan celah fiskal yang digunakan untuk penghitungan DAU menggunakan data-data tahun sebelum pandemi, sehingga DAU yang didapatkan tidak memenuhi kebutuhan dasar untuk menunjang belanja pegawai.

“Untuk itu dimohonkan rumusan penghitungan DAU tersebut agar berdasarkan kebutuhan dasar riil belanja pegawai, serta perlu dipertimbangkan juga keadaan darurat atau waktu di saat pandemi seperti sekarang ini,” harap Bupati Giri Prasta.

“Di samping itu, juga dimohonkan dana bagi hasil dari sektor pariwisata yang sangat diharapkan oleh daerah-daerah yang memiliki potensi yang sangat besar dari sektor pariwisata,” imbuh Bupati Giri Prasta.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi berharap kepada semua kepala daerah yang mengikuti rapat ini untuk memberikan masukan, sehingga nantinya RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dapat disahkan. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.

Terhadap penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dibiayai dari APBN, baik kewenangan pusat yang didekonsentrasikan kepada Gubernur atau ditugaskan kepada pemerintah daerah dan/atau desa atau sebutan lainnya dalam rangka tugas pembantuan. Sementara terhadap penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari sumber PAD yang didapat dari pajak daerah, retribusi daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah. *ind

Komentar