Perayaan Idul Adha Tanpa Shalat dan Malam Takbiran
AMLAPURA, NusaBali
Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah tanpa Shalat Idul Adha dan malam takbiran sesuai amanat Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 17 tahun 2021.
Pemotongan kurban di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R) selanjutnya panitia bagikan daging kurban ke rumah-rumah umat yang berhak. Kasi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Karangasem Asmuni mengatakan, petugas potong kurban wajib pakai masker dan sarung tangan.
Asmuni mengatakan, petugas potong hewan mendapatkan pekerjaan masing-masing. Ada yang bertugas menguliti, mencacah daging, pencacahan jeroan, tulang, dan lain-lain. Pemotongan hewan di tempat yang lebar agar bisa jaga jarak. Semua petugas wajib pakai masker. “Ada panitia yang mendistribusikan daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak,” jelas Asmuni, Kamis (8/7). Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 11 Juli hingga 13 Juli 2021. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan dan petugas bisa jaga jarak. *k16
Asmuni mengatakan, petugas potong hewan mendapatkan pekerjaan masing-masing. Ada yang bertugas menguliti, mencacah daging, pencacahan jeroan, tulang, dan lain-lain. Pemotongan hewan di tempat yang lebar agar bisa jaga jarak. Semua petugas wajib pakai masker. “Ada panitia yang mendistribusikan daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak,” jelas Asmuni, Kamis (8/7). Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 11 Juli hingga 13 Juli 2021. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan dan petugas bisa jaga jarak. *k16
Komentar