Gerebek Vila di Cemagi, Amankan Kokain Rp 1,5M
Tersangka ABL asal Jerman Ngaku Beli Kokain via Online
MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara Jerman berinisial ABL, 35, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Badung di salah satu vila di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (5/7) pukul 22.15 Wita.
ABL diringkus karena kepemilikan 108 paket kokain dengan berat total 282,01 gram senilai Rp 1,5 miliar. Penangkapan terhadap ABL yang kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Badung itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di salah satu vila di Desa Cemagi sering gelar pesta oleh warga negara asing. Menerima informasi itu aparat Polres Badung melakukan penyelidikan sebulan lamanya sebelum akhirnya tersangka ABL diringkus.
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi saat gelar rilis perkara di lobi Mapolres Badung di Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat (9/7) mengungkapkan peredaran narkoba kini kian masif. Penangkapan terhadap tersangka ABL ungkap AKBP Roby merupakan pengungkapan kasus besar yang dilakukan Polda Bali khusus narkoba jenis kokain.
Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan dan polisi sudah memastikan ABL menyimpan narkoba akhirnya dilakukan penindakan, Senin (5/7) pukul 22.15 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu I Putu Budi Artama.
Pada saat itu diamankan 53 paket kokain. Puluhan paket barang haram itu ditemukan di dalam safety box warna hitam di dalam kamar tersangka. Tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolres Badung untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan didapat keterangan tersangka bahwa masih ada barang bukti lain. Keesokan harinya, Selasa (6/7) polisi kembali menggeledah kamar vila tempat tersangka tinggal. Polisi menemukan 56 paket narkoba lagi. Rinciannya 55 paket narkoba kokain dan 1 paket hasis.
"Total barang bukti yang diamankan 108 paket kokain dengan berat total 282,01 gram," tegas AKBP Roby yang saat rilis kemarin di dampingi Kasat Narkoba Iptu Putu Budi Artama dan Kasubbag Humas, Iptu Ketut Gede Oka Bawa.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui sumber barang haram itu. Hingga kemarin tersangka ABL mengaku mendapatkan barang itu secara online. Selain itu tersangka mengaku tidak mengedarkan barang haram itu. Barang-barang itu digunakan untuk tersangka bersama teman-temannya.
"Kesulitan mengungkap jaringan narkoba adalah mereka menggunakan sistem putus. Antara satu dengan yang lain tidak saling kenal dan bahkan tidak saling bertemu. Bicara lewat telepon dan sarana komunikasi lainnya," ungkap mantan Kasubdit Gakkum Polda Bali ini.
Sementara Kasat Narkoba, Iptu Putu Budi Artama mengungkapkan barang bukti narkoba yang diamankan itu kalau dirupiahkan mencapai Rp 1,5 miliar. Karena harga 1 gram mencapai Rp 5 juta. Dia mengatakan pasaran barang haram ini adalah untuk orang berduit. "Tersangka di Bali sudah jalan dua tahun. Belum diketahui persis sejak kapan tersangka terlibat narkoba. Kita sedang dalami. Saat ditangkap tersangka seorang diri," ungkap Iptu Budi.
Lebih lanjut mantan Kanit 1 Narkoba Polresta Denpasar yang pernah mengungkap kasus 30 kilogram ganja ini mengatakan keterangan tersangka masih perlu didalami. Tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Badung.
"Tersangka mengaku beli barang itu secara online. Saya belum bisa sebutkan gimana caranya karena saat ini kami sedang perdalam keterangan tersangka. Tersangka kooperatif tapi tidak semuanya dia terbuka," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukumannya 15-20 tahun atau seumur hidup. Berdasarkan hasil pemeriksaan saat ini motif tersangka menggunakan narkoba adalah bagian dari sindikat dan pecandu narkoba," tandas Iptu Budi. *pol
Komentar