Bupati Gianyar Mendadak Keluarkan Instruksi ‘Tiadakan Pungutan’ bagi Peserta Didik Baru
GIANYAR, NusaBali
Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra bikin kejutan dengan mengeluarkan Instruksi Nomor 420/979/DISDIK terkait ‘Peniadaan Pungutan’ dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi Covid-19.
Sesuai instruksi yang dikeluarkan Jumat (9/7) ini, tidak boleh ada pungutan perlengkapan anak sekolah, pungutan uang bangunan, dan pungutan biaya komite sekolah dalam PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.
Ketua Komite Sekolah khususnya jenjang SD dan SMP, serta Kepala Sekolah (Kasek) TK, Kasek SD, dan Kasek SMP juga dilarang ‘enam hal’. Pertama, dilarang lakukan pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP. Kedua, dilarang pengadaan/pembelian Endek. Ketiga, dilarang pengadaan/pembelian tas. Keempat, dilarang pengadaan/pembelian sepatu. Kelima, dilarang pungut uang gedung. Keenam, dilarang pungut sumbangan komite lainnya untuk keperluan sekolah.
Instruksi Bupati Gianyar ini justru muncul ketika sebagian besar orangtua peserta didik baru mulai jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA sudah telanjur melakukan pembayaran terkait pengadaan perlengkapan anak sekolah. Bahkan, nominalnya tidak sedikit, yakni kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per siswa. Dalam rincian pembayaran, juga tampak beberapa item perlengkapan sekolah, seperti seragam, sepatu, tas, hingga ikat pinggang.
Bupati Agus Mahayastra menyebutkan, instruksi ini dikeluarkan karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan, khususnya ekonomi, sementara kebutuhan pokok tidak bisa dihindari. Ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli masyarakjat. Hal ini piperparah dengan banyaknya masyarakat Gianyar yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan di berbagai sektor yang berkepanjangan.
"Ya, hari ini (kemarin) saya instruksikan kepada seluruh Ketua Komite Sekolah SD dan SMP serta Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gianyar untuk tidak memungut biaya apa pun dalam rangka penerimaan siswa baru, mengingat situasi yang sulit dan berkepanjangan menghadapi pandemi Covid 19," tegas Bupati Mahayastra.
Dutanya kenapa instruksi larangan pungut ini itu baru terbit setelah orangtua siswa membayar berbagai pungutan ke sekolah, menurut Mahayastra, pihaknya sudah meminta Dinas Pendidikan Gianyar untuk mengumpulkan para kepala sekolah, Sabtu (10/7) ini. "Besok akan dikumpulkan oleh kepala dinas pendidikan. Kita minta ada pengembalian uang dari sekolah, sesuai instruksi," katanya.
Mahayastra menegaskan, kecuali pakaian wajib (putih merah, putih biru), pihak sekolah tidak dibolehkan melakukan pengadaan. "Untuk pakaian Endek dan gedung, pihak sekolah tidak dibolehkan memungut atau mengkordinir," jelas Bupati asal Desa Melinggih, Kecamataj Bayangan yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Wayan Sadra, mengatakan dengan turunnya Instruksi Bupati tersebut, pihaknya tanggap dan sigap dengan memanggil para Kasek TK, SD, dan SMP secara roadsow ke masing-masing kecamatan. Menurut Sadra, para kepala sekolah diminta mengembalikan uang kelengkapan siswa tersebut.
“Para Kasek SMP akan kita kumpulkan besok pagi (hari ini) pukul 09.00 Wita. Sedangkan pukul 10.00 Wita, kita kumpulan para Kasek SD. Hari Minggu dilanjutkan untuk para Kasek TK," papar Sadra. *nvi
1
Komentar