nusabali

Polda Bali Tutup 60 Toko Non Esensial di Denpasar

Akses Kota Tabanan Ditutup Tiap Malam

  • www.nusabali.com-polda-bali-tutup-60-toko-non-esensial-di-denpasar

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 60 toko yang bergerak dalam bidang non esensial di Kota Denpasar ditutup oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Aman Nusa Agung II Polda Bali, Minggu (11/7) pagi.

Penutupan ini dilakukan karena kegiatan non esensial memang tidak dibolehkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Toko-toko yang ditutup Polda Bali ini meliputi toko HP, toko sepatu, toko pakaian, toko emas, dan jenis non esensial lainnya di seputar Jalan Raya Teuku Umar Denpasar Barat, Pertokoan Kertawijaya di Jalan Diponegoro Denpasar Barat tepat depan Mall Ramayana, dan pertokoan di Jalan Hasanunddin Denpasar Barat.

Kegiatan menutup 60 toko non esensial, Minggu kemarin, dipimpin langsung Kepala Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa Agung II Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga siang pukul 12.00 Wita. Kegiatan penutupan toko tersebut juga melibatkan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang pimpin langsung Aspidum Kejati Bali, Subroto, dan tim dari Sat Pol PP Provinsi Bali yang dipimpin Plt Kabid Penegakan Perda Pol PP Provinsi Bali I Made Sudiartika.

Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, penutupan puluhan toko ini dalam rangka pengendalian wabah Covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali tersebut memerintahkan untuk melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19. Sa-lah satunya, dengan cara setop sementara kegiatan non esensial.

Meski dinilai melanggar, namun 60 toko tersebut tidak langsung dilakukan penegakan hukum. Para pelanggar sebatas diberi teguran. Mereka diminta untuk tidak buka sampai 20 Juli 2021 nanti, sesuai masa berlakunya PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.

“Apabila toko-toko itu kembali nekat buka sebelum 20 Juli 202, maka akan diberikan tindakan hukum yang lebih keras. Bisa langsung dengan penegakan hukum sesuai pasal-pasal di KUHP,” tegas Kombes Djulhandani di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Minggu sore.

Kombes Djuhandani mengungkapkan, penutupan toko non esensial ini adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan Satgas Gakkum Polda Bali berkolaborasi dengan Kejati Bali dan Sat Pol PP Provinsi Bali. Selama melakukan kegiatan penutupan, kata dia, para pemilik toko tidak melakukan protes ataupun perlawanan. Mereka mengerti dan bahkan ada yang secara sukarela langsung menutup sendiri tokonya setelah melihat petugas berdatangan.

"Dalam SE Gubernur Bali belum ada sanksi pidana. Penindakan hukum akan kita terapkan bila pengusaha membandel atau melakukan perlawanan terhadap petugas. Operasi tadi sifatnya perintah untuk tutup. Banyaknya toko yang masih buka saat PPKM Darurat ini, karena sosialisasi belum masif," kata Kombes Djulhandani.

"Kalau nanti masih bandel, maka kita akan terapkan Pasal 212 KUHP sampai Pasal 216 KUHP. Selain itu, juga dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan. Ancaman hukumannya lebih tegas. Selain hukuman denda, juga ada hukuman kurungan," lanjutr Perwira Menengah Polri yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali ini.

Kombes Djulhandani menegaskan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat dari wabah Covid-19. Disebutkan, ini adalah kebijakan yang sangat beralasan, mengingat sekarang terjadi lonjakan penularan Covid-19, angka kematiannya juga tinggi.

"Melihat situasi yang ada terpaksa kebijakan pemulihan ekonomi sementara dikesampingkan dulu. Kewajiban pemerintah paling utama adalah menjaga keselamatan rakyat. Siapa yang tidak sedih melihat masyarakat dalam situasi ini? Kita semua sedih. Tetapi ini kita lakukan untuk kebaikan bersama," tegas perwira melati tiga di pundak ini.

Sementara itu, pemberlakukan PPKM Darurat di Kabuaten Tabanan semakin diperketat. Setiap malam mulai pukul 20.00 Wita sampai 23.00 Wita, akses masuk Kota Tabanan ditutup. Penutupan tersebut diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat Covid-19.

Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta, menegaskan penutupan akses jalan menuju Kota Tabanan dilakukan setiap malam. Ada dua titik akses jalan masuk yang diblokade Polres Tabanan bersama tim gabungan. Pertama, akses masuk di Jalan Pahlawan Tabanan. Kedua, akses masuk di Patung Adipura Tabanan.

Menurut Kompol Sudiarta, mereka yang dilarang masuk adalah masyarakat yang tidak memiliki kepentingan jelas. Misalnya, hanya ingin makan, melali (lancong), dan sejenisnya. Namun, bagi masyarakat yang memiliki kepentingan urgen, seperti hendak ke rumah sakit, dipersilakan lewat. “Sudah jelas yang tidak memiliki kepentingan pasti kami putar balik,” papar Kompol Sudiarta di Tabanan, Minggu kemarin.

Sementara, dalam kegiatan penutuan akses jalan masuk Kota Tabanan, Sabtu (10/7) malam, ada 14 unit kendaraan yang diputar balik. Penutupan akses jalan malam itu dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP Panca Sakti Siregar, bersinergi dengan Kodim Tabanan, Kejari Tabanan, Dinas Perhubungan Tabanan, hingga Pecalang Desa Adat Tabanan. Bahkan, Sekda Tabanan I Gede Susila juga ikut turun. *pol,des

Komentar