Buleleng Batal Kukuhkan Pejabat
Karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum mengeluarkan surat persetujuan.
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng batal mengukuhkan dan melantik puluhan pejabat lingkup Pemkab Buleleng, Jumat (30/12). Kegiatan serangkaian pengisian
organisasi perangkat daerah (OPD) baru sesuai UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah batal karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum mengeluarkan surat persetujuan.
Informasi di Singaraja, Buleleng, pengukuhan dan pengambilan sumpah pejabat eselon IIB pada jabatan kepala dinas, dan kepala badan lingkup Pemkab Buleleng, sedianya dilaksanakan Jumat (30/12). Namun hingga jam pulang pegawai pukul 14.30 Wita, tidak ada tanda-tanda pelaksanaan pengukuhan dan pengambilan sumpah pejabat tersebut. Sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Buleleng membentuk 30 lembaga, dimana 3 diantaranya lembaga baru dengan melebur beberapa lembaga sebelumnya. 30 lembaga itu kini harus diisi oleh pejabat dengan acara pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan.
Dalam pengisian itu, Pemkab Buleleng harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Karena jabatan Bupati Buleleng diisi oleh Plt pasca Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana cuti karena nyalon di Pilkada Buleleng 2017. Ia berpasangan dengan Nyoman Sutjidra yang juga Wakil Bupati Buleleng.
Pemkab Buleleng sudah mengajukan permohonan persetujuan ke Kemendagri untuk bisa melaksanakan pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan, sejak pertengahan Desember 2016. Namun hingga Jumat kemarin, persetujuan itu belum turun. Rencananya, pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan akan dilaksanakan terhadap pejabat eselon IIB. Sedangkan eselon III dan IV belum bisa dilaksanakan akibat masih ada penyesuaian struktur OPD karena dinilai gemuk oleh Kemendagri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka, saat dikonfirmasi Jumat siang, membenarkan penundaan acara pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan itu akibat persetujuan dari Kemedagri belum turun. “Sedianya memang hari ini (Jumat kemarin, Red). Tapi karena persetujuan belum turun, kita tunda sambil menunggu persetujuan dari Kemendagri,” terangnya.
Menurut Sekda Puspaka, persetujuan dari Kemendagri sangat penting karena regulasi menegaskan, jika Bupati dijabat oleh seorang Plt, maka pengisian pejabat harus sepengetahuan Kemendagri. “Tidak ada yang dilanggar kalau pengisian itu terlambat, justru kita taat dan patuh pada aturan. Buktinya, kita tidak laksanakan pengisian karena memang persetujuan belum turun,” ujarnya.
Sekda Puspaka menyebut, kemungkinan acara pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan lingkup Pemkab Buleleng akan dilaksanakan, Selasa (3/12) mendatang, dengan harapan persetujuan bisa diterima Senin (2/12). “Mungkin karena banyak kesibukan, jadi Kemendagri belum sempat tanda tangan, tapi informasinya permohonan kita sudah di meja Kemendagri,” imbuh Puspaka. * k19
organisasi perangkat daerah (OPD) baru sesuai UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah batal karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum mengeluarkan surat persetujuan.
Informasi di Singaraja, Buleleng, pengukuhan dan pengambilan sumpah pejabat eselon IIB pada jabatan kepala dinas, dan kepala badan lingkup Pemkab Buleleng, sedianya dilaksanakan Jumat (30/12). Namun hingga jam pulang pegawai pukul 14.30 Wita, tidak ada tanda-tanda pelaksanaan pengukuhan dan pengambilan sumpah pejabat tersebut. Sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Buleleng membentuk 30 lembaga, dimana 3 diantaranya lembaga baru dengan melebur beberapa lembaga sebelumnya. 30 lembaga itu kini harus diisi oleh pejabat dengan acara pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan.
Dalam pengisian itu, Pemkab Buleleng harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Karena jabatan Bupati Buleleng diisi oleh Plt pasca Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana cuti karena nyalon di Pilkada Buleleng 2017. Ia berpasangan dengan Nyoman Sutjidra yang juga Wakil Bupati Buleleng.
Pemkab Buleleng sudah mengajukan permohonan persetujuan ke Kemendagri untuk bisa melaksanakan pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan, sejak pertengahan Desember 2016. Namun hingga Jumat kemarin, persetujuan itu belum turun. Rencananya, pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan akan dilaksanakan terhadap pejabat eselon IIB. Sedangkan eselon III dan IV belum bisa dilaksanakan akibat masih ada penyesuaian struktur OPD karena dinilai gemuk oleh Kemendagri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka, saat dikonfirmasi Jumat siang, membenarkan penundaan acara pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan itu akibat persetujuan dari Kemedagri belum turun. “Sedianya memang hari ini (Jumat kemarin, Red). Tapi karena persetujuan belum turun, kita tunda sambil menunggu persetujuan dari Kemendagri,” terangnya.
Menurut Sekda Puspaka, persetujuan dari Kemendagri sangat penting karena regulasi menegaskan, jika Bupati dijabat oleh seorang Plt, maka pengisian pejabat harus sepengetahuan Kemendagri. “Tidak ada yang dilanggar kalau pengisian itu terlambat, justru kita taat dan patuh pada aturan. Buktinya, kita tidak laksanakan pengisian karena memang persetujuan belum turun,” ujarnya.
Sekda Puspaka menyebut, kemungkinan acara pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan lingkup Pemkab Buleleng akan dilaksanakan, Selasa (3/12) mendatang, dengan harapan persetujuan bisa diterima Senin (2/12). “Mungkin karena banyak kesibukan, jadi Kemendagri belum sempat tanda tangan, tapi informasinya permohonan kita sudah di meja Kemendagri,” imbuh Puspaka. * k19
1
Komentar