Hingga Juni, Disdukcapil Buleleng Terbitkan 431 Akta Perceraian
SINGARAJA, NusaBali
Selama pandemi Covid-19, kasus perceraian masih terjadi di Kabupaten Buleleng. Bahkan, angka perceraian hingga pertengahan tahun 2021 ini terbilang cukup tinggi.
Hal itu tercermin dari data jumlah dokumen akta perceraian yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, yang mencapai ratusan selama bulan Januari hingga Juni 2021.
Sekretaris Disdukcapil Buleleng, Dewa Ketut Mudita mengatakan, dari Januari hingga akhir Juni 2021 ada 431 dokumen akta perceraian dikeluarkan Disdukcapil Buleleng. Di sisi lain, pada rentang bulan yang sama, Disdukcapil juga telah mengeluarkan sebanyak 3.159 dokumen akta perkawinan hingga pertengahan tahun ini.
Sementara pada tahun 2020 lalu, Disdukcapil Buleleng menerbitkan 894 dokumen akta perceraian. Sedangkan, untuk dokumen akta perkawinan sebanyak 6.083 selama tahun 2020 lalu. Sehingga dalam rentan waktu tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2021 ini, sudah ada 1.325 dokumen akta perceraian yang dikeluarkan Disdukcapil Buleleng.
Menurut Dewa Mudita, diyakini masih ada beberapa masyarakat yang bercerai, namun belum mengurus akta perceraian. "Jika dilihat pada tahun 2021 ini periode Januari hingga akhir Juni angka persentase antara perkawinan dengan perceraian 13,64 persen. Kemudian di tahun 2020 itu mendapatkan angka persentase 15,84 persen" kata Dewa Mudita, Minggu (11/7) siang.
Diakui Dewa Mudita, kesadaran masyarakat untuk membuat akta perkawinan dan perceraian, masih sangat minim. Dewa Mudita tak menampik, jika masih banyak penduduk Buleleng yang menikah maupun bercerai belum mengurus dokumen akta di Disdukcapil Buleleng, dan hanya sampai di tingkat desa adat.
Hal ini menurut Dewa Mudita, akan berdampak terhadap pencatatan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan lainnya. "Kami harap seluruh penduduk di Buleleng agar memiliki kesadaran untuk segera melengkapi segala administrasi kependudukannya," kata Dewa Mudita.
Dewa Mudita menegaskan, kendati dalam situasi penerapan PPKM Darurat, pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Buleleng tetap berjalan. "Kami tetap layani, walaupun sebagian staf kami terapkan WFH. Pelayanan administrasi kependudukan kami lakukan secara online, baik melalui WhatsApp," pungkas Dewa Mudita. *mz
1
Komentar