3 Bule Pelanggar Prokes di Bali Telah Dideportasi
Diterbangkan ke Negaranya Lewat Doha
MANGUPURA, NusaBali
Tiga (3) orang warga negara asing (WNA) yang sebelumnya direkomendasikan Sat Pol PP Provinsi Bali untuk dideportasi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19, akhirnya dieksekusi pihak Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali.
Mereka dideportasi ke negaranya masing-masing, Senin (12/7) siang, yakni AA, 22 (asal Florida, Amerika Serikat), MR, 25 (asal Irlandia), dan ZK, 25 (asal Rusia). Deportasi ketiga bule pelanggar protokol kesehatan ini diumumkan dalam jumpa pers yang disiarkan melalui live streaming dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Badung, Senin siang. Keterangan pers diberikan oleh Kakanwil Kemenkum HAM Povinsi Bali, Jamaruli Manihuruk. Sedangkan Gubernur Bali Wayan Koster yang sedianya hadir, mendadak batal memberikan keterangan pers karena ada kegiatan pennting.
Jamaruli membeberkan, pendeportasian 3 bule pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ini adalah tindakan tegas sesuai arahan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Komandan PPKM Darurat Covid-19. Sedangkan dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Menurut Jamaruli, penindakan 3 WNA pelanggar Prokes ini berawal dari perintah Gubernur Bali Wayan Koster kepada Tim Gabungan Kanwil Kemekum HAM, Sat Pol PP Provinsi Bali, Kodim 1116/ Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Camat Kuta Utara pada 8 Juli 2021 lalu untuk turun langsung melakukan Operasi Yustisi pelaksanaan (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.
Dalam operasi penegakan Prokes PPKM Darurat Covid-19 yang digelar di Jalan Batu Bolong Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (8/7) sore, ditemukan 17 pelanggaran. Rinciannya, 3 pelanggaran oleh WNI dan 14 pelanggaran ringan yang dilakukan WNA, termasuk 3 bule tersebut.
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Pol PP Provinsi Bali terhadap 14 orang WNA tersebut, 3 orang dinyatakan bersalah lakukan pelanggaran karena sama sekali tidak memakai masker, yakni AA, MR, dan ZK. “Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran ini direkomendasikan untuk dideportasi," tandas Jamaruli.
Menurut Jamaruli, sesuai rekomendasi Sat Pol PP Provinsi Bali tanggal 9 Juli 2021, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga bule tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian. "Pendeportasian langsung dilaksanakan hari ini (kemarin). Sebelumnya, sudah ada proses di Sat Pol PP Provinsi Bali," beber mantan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan ini.
pendeportasian MR dan ZK dilakukan secara bersamaan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin siang pukul 14.40 Wita. Keduanya diterbangkan menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-691.
Selanjutnya, dari Bandara Soekarno Hatta kedua bule ini diterbangkan menggunakan pesawat Qatar Airways rute Jakarta-Doha dengan nomor penerbangan QR 957. Dari Doha, mereka kemudiuan diterbangkan ke negaranya masing-masing.
Sebaliknya, AA baru diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai ke Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin petang pukul 18.05 Wita. AA diterbangkan menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 683. “Proses pendeportasian dari Bali hingga ke Jakarta di jaga ketat oleh petugas kita hingga WNA itu terbang ke Negaranya," papar Jamaruli.
Selain mendeportasi 3 bule pelasnggar Prokes PPKM Darurat Covid-19, Tim Gabungan juga melakukan tindakan terhadap Anzhelika Naumenok, 33, bule perempuan Rusia yang sempat berkeliaran selama 5 hari dalam kondisi positif Corona. Bule berusia 33 tahun ini sebelumnya diamankan (dijemput) petugas Sat Pol PP Badung dari tempatnya menginap di Hotel Serenity Twin, Desa Canggu, 8 Juli 2021 malam pukul 19.00 Wita.
Masalahnya, bule Rusia ini justru berkeliaran dalam kondisi positif Covid-19 dan enggan menjalani isolasi. Padahal, Anzhelika Naumenok sudah diminta isolasi mandiri di kamar hotelnya sejak terkonfirmasi positif Corona berdasarkan hasil uji swab, Minggu (4/7) lalu. Karena membahayakan orang lain, dia pun dijemput dan dievakuasi ke Hotel Ibis Kuta, Badung menggunakan mobil ambulans, untuk dikarantina. "Ketika nanti hasil tes swabnyha sudah negatif, Anzhelika Naumenok juga akan dideportasi ke negaranya," tegas Jamaruli.
Sementara itu, Gubernur Koster dalam rilisnya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, telah melaksanakan tugas dengan baik. "Deportasi kepada WNA yang melanggar PPKM Darurat Covid-19 harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA lainnya di Bali," ujar Gubernur Koster.
Gubernur Koster mengingatkan, WNA di Bali juga harus tertib dan disiplin mengikuti serta melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. *nat,dar
Jamaruli membeberkan, pendeportasian 3 bule pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ini adalah tindakan tegas sesuai arahan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Komandan PPKM Darurat Covid-19. Sedangkan dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Menurut Jamaruli, penindakan 3 WNA pelanggar Prokes ini berawal dari perintah Gubernur Bali Wayan Koster kepada Tim Gabungan Kanwil Kemekum HAM, Sat Pol PP Provinsi Bali, Kodim 1116/ Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Camat Kuta Utara pada 8 Juli 2021 lalu untuk turun langsung melakukan Operasi Yustisi pelaksanaan (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.
Dalam operasi penegakan Prokes PPKM Darurat Covid-19 yang digelar di Jalan Batu Bolong Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (8/7) sore, ditemukan 17 pelanggaran. Rinciannya, 3 pelanggaran oleh WNI dan 14 pelanggaran ringan yang dilakukan WNA, termasuk 3 bule tersebut.
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Pol PP Provinsi Bali terhadap 14 orang WNA tersebut, 3 orang dinyatakan bersalah lakukan pelanggaran karena sama sekali tidak memakai masker, yakni AA, MR, dan ZK. “Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran ini direkomendasikan untuk dideportasi," tandas Jamaruli.
Menurut Jamaruli, sesuai rekomendasi Sat Pol PP Provinsi Bali tanggal 9 Juli 2021, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga bule tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian. "Pendeportasian langsung dilaksanakan hari ini (kemarin). Sebelumnya, sudah ada proses di Sat Pol PP Provinsi Bali," beber mantan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan ini.
pendeportasian MR dan ZK dilakukan secara bersamaan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin siang pukul 14.40 Wita. Keduanya diterbangkan menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-691.
Selanjutnya, dari Bandara Soekarno Hatta kedua bule ini diterbangkan menggunakan pesawat Qatar Airways rute Jakarta-Doha dengan nomor penerbangan QR 957. Dari Doha, mereka kemudiuan diterbangkan ke negaranya masing-masing.
Sebaliknya, AA baru diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai ke Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin petang pukul 18.05 Wita. AA diterbangkan menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 683. “Proses pendeportasian dari Bali hingga ke Jakarta di jaga ketat oleh petugas kita hingga WNA itu terbang ke Negaranya," papar Jamaruli.
Selain mendeportasi 3 bule pelasnggar Prokes PPKM Darurat Covid-19, Tim Gabungan juga melakukan tindakan terhadap Anzhelika Naumenok, 33, bule perempuan Rusia yang sempat berkeliaran selama 5 hari dalam kondisi positif Corona. Bule berusia 33 tahun ini sebelumnya diamankan (dijemput) petugas Sat Pol PP Badung dari tempatnya menginap di Hotel Serenity Twin, Desa Canggu, 8 Juli 2021 malam pukul 19.00 Wita.
Masalahnya, bule Rusia ini justru berkeliaran dalam kondisi positif Covid-19 dan enggan menjalani isolasi. Padahal, Anzhelika Naumenok sudah diminta isolasi mandiri di kamar hotelnya sejak terkonfirmasi positif Corona berdasarkan hasil uji swab, Minggu (4/7) lalu. Karena membahayakan orang lain, dia pun dijemput dan dievakuasi ke Hotel Ibis Kuta, Badung menggunakan mobil ambulans, untuk dikarantina. "Ketika nanti hasil tes swabnyha sudah negatif, Anzhelika Naumenok juga akan dideportasi ke negaranya," tegas Jamaruli.
Sementara itu, Gubernur Koster dalam rilisnya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, telah melaksanakan tugas dengan baik. "Deportasi kepada WNA yang melanggar PPKM Darurat Covid-19 harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA lainnya di Bali," ujar Gubernur Koster.
Gubernur Koster mengingatkan, WNA di Bali juga harus tertib dan disiplin mengikuti serta melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. *nat,dar
1
Komentar