ORI Bali Proses Laporan Dugaan Maladministrasi
Dalam Seleksi Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali
Personel Ombudsman RI akan menelisik, membaca materi laporan secara mendetail. Baru kemudian menentukan langkah selanjutnya.
DENPASAR, NusaBali
Laporan atas dugaan maladministrasi dalam seleksi Calon Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali oleh salah satu kandidat Eka Santi Indra Dewi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, dinyatakan memenuhi syarat. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab dihubungi NusaBali, Senin (12/7) mengatakan laporan atas dugaaan maladministrasi seleksi Calon KPPAD Bali itu akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
Menurut Umar, berdasarkan hasil verifikasi laporan yang disampaikan Eka Santi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, seluruhnya sudah selesai diperiksa asisten Ombudsman. "Sudah selesai diperiksa, segera ditindaklanjuti," ujar Umar.
Umar mengatakan sudah verifikasi laporan Eka Santi dengan pemeriksaan syarat formil dan materil, dengan menetapkan personel yang akan menangani laporan tersebut. "Sudah kita verifikasi, dan sudah diputuskan personil yang akan menangani laporan itu (dugaan maladministrasi) seleksi Calon KPPAD Bali," ujar Umar.
Direncanakan personil Ombudsman RI Perwakilan Bali akan mulai bekerja melaksanakan penanganan. "Karena sudah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," tegas jebolan Fakultas Sastra Universitas Gajah Mada Jogjakarta ini. Ditegaskan Umar, personel Ombudsman RI akan menelisik, membaca materi laporan secara mendetail. Baru kemudian menentukan langkah selanjutnya. "Kan baru besok (hari ini,red) akan lakukan langkah selanjutnya. Yakni memanggil para pihak yang terlibat dalam proses seleksi," ujar Umar. Dalam laporan Eka Santi yang diperiksa kemarin menurut Umar ada dua laporan. Pertama laporan atas dugaan pelanggaran proses seleksi. Kedua laporan pelanggaran atas persyaratan calon komisioner.
Salah satunya calon komisioner yang dibolehkan melamar batas umurnya minimal 35 tahun sampai maksimal 55 tahun saat pendaftaran. Namun nyatanya, ada calon yang lolos seleksi dengan umur 66 tahun. Bahkan yang lolos di 10 besar umurnya ada sampai lebih dari 56 tahun. "Ada dua laporan yang dipastikan di proses. Masalah proses seleksi dan masalah persyaratan calon. Materinya tunggu nanti, kan tim masih bekerja," ujar Umar.
Sementara Ketua Tim Pansel Calon KPPAD Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin mengatakan pihaknya belum ada disurati atau dihubungi pihak Ombudsman RI Perwakilan Bali, terkait laporan Eka Santi. "Belum, belum ada saya disurati kok. Kalau ada saya pasti sampaikan," ujar mantan birokrat yang juga menjabat Asisten I Setda Provinsi Bali ini.
Gede Indra mengatakan pihaknya selaku pansel siap memenuhi permintaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, kalau diminta klarifikasi terkait rekrutmen Calon KPPAD Bali. "Kita siap memberikan klarifikasi. Karena kita sendiri dalam proses seleksi melaksanakan mekanisme yang ada," tegas mantan Kadis Koperasi dan UMKM Bali ini.
Sebelumnya diberitakan proses seleksi calon anggota Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali 2021-2026 dituding janggal. Salah satu calon incumbent, Eka Santi Indra Dewi mengadukan dugaan maladministrasi seleksi Calon KPPAD Bali ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, di Jalan Melati Denpasar, Jumat (9/7) siang.
Pengaduan Eka Santi diterima Asisten Ombudsman I Gede Febri Putra. Eka Santi mengadukan adanya kejanggalan proses seleksi yang melanggar aturan. "Ada peserta yang lolos seleksi 10 besar dengan usia 66 tahun. Padahal dalam petunjuk teknis (juknis) batasan umur diatur minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun," beber Eka Santi. Menurut Eka Santi, dugaan maladministrasi itu tidak mengikuti isi Pergub Nomor 48 tahun 2015 tentang pembentukan KPPAD.
Adapun 10 besar calon anggota KPPAD Bali, yakni Ida Bagus Made Adnyana (new comer), Anak Agung Made Putra Wirawan (new comer), Elis Rochayati (new comer), I Made Arsajaya (new comer), Lilik Ismurtono Santoso (new comer), Nyoman Budi Sastrawan (new comer), Ni Luh Putu Dessy Lestari (new comer), Ni Luh Gede Yastini (incumbent), Ketut Anjasmara (incumbent) dan I Made Ariasa (incumbent). *nat
Menurut Umar, berdasarkan hasil verifikasi laporan yang disampaikan Eka Santi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, seluruhnya sudah selesai diperiksa asisten Ombudsman. "Sudah selesai diperiksa, segera ditindaklanjuti," ujar Umar.
Umar mengatakan sudah verifikasi laporan Eka Santi dengan pemeriksaan syarat formil dan materil, dengan menetapkan personel yang akan menangani laporan tersebut. "Sudah kita verifikasi, dan sudah diputuskan personil yang akan menangani laporan itu (dugaan maladministrasi) seleksi Calon KPPAD Bali," ujar Umar.
Direncanakan personil Ombudsman RI Perwakilan Bali akan mulai bekerja melaksanakan penanganan. "Karena sudah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," tegas jebolan Fakultas Sastra Universitas Gajah Mada Jogjakarta ini. Ditegaskan Umar, personel Ombudsman RI akan menelisik, membaca materi laporan secara mendetail. Baru kemudian menentukan langkah selanjutnya. "Kan baru besok (hari ini,red) akan lakukan langkah selanjutnya. Yakni memanggil para pihak yang terlibat dalam proses seleksi," ujar Umar. Dalam laporan Eka Santi yang diperiksa kemarin menurut Umar ada dua laporan. Pertama laporan atas dugaan pelanggaran proses seleksi. Kedua laporan pelanggaran atas persyaratan calon komisioner.
Salah satunya calon komisioner yang dibolehkan melamar batas umurnya minimal 35 tahun sampai maksimal 55 tahun saat pendaftaran. Namun nyatanya, ada calon yang lolos seleksi dengan umur 66 tahun. Bahkan yang lolos di 10 besar umurnya ada sampai lebih dari 56 tahun. "Ada dua laporan yang dipastikan di proses. Masalah proses seleksi dan masalah persyaratan calon. Materinya tunggu nanti, kan tim masih bekerja," ujar Umar.
Sementara Ketua Tim Pansel Calon KPPAD Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin mengatakan pihaknya belum ada disurati atau dihubungi pihak Ombudsman RI Perwakilan Bali, terkait laporan Eka Santi. "Belum, belum ada saya disurati kok. Kalau ada saya pasti sampaikan," ujar mantan birokrat yang juga menjabat Asisten I Setda Provinsi Bali ini.
Gede Indra mengatakan pihaknya selaku pansel siap memenuhi permintaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, kalau diminta klarifikasi terkait rekrutmen Calon KPPAD Bali. "Kita siap memberikan klarifikasi. Karena kita sendiri dalam proses seleksi melaksanakan mekanisme yang ada," tegas mantan Kadis Koperasi dan UMKM Bali ini.
Sebelumnya diberitakan proses seleksi calon anggota Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali 2021-2026 dituding janggal. Salah satu calon incumbent, Eka Santi Indra Dewi mengadukan dugaan maladministrasi seleksi Calon KPPAD Bali ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, di Jalan Melati Denpasar, Jumat (9/7) siang.
Pengaduan Eka Santi diterima Asisten Ombudsman I Gede Febri Putra. Eka Santi mengadukan adanya kejanggalan proses seleksi yang melanggar aturan. "Ada peserta yang lolos seleksi 10 besar dengan usia 66 tahun. Padahal dalam petunjuk teknis (juknis) batasan umur diatur minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun," beber Eka Santi. Menurut Eka Santi, dugaan maladministrasi itu tidak mengikuti isi Pergub Nomor 48 tahun 2015 tentang pembentukan KPPAD.
Adapun 10 besar calon anggota KPPAD Bali, yakni Ida Bagus Made Adnyana (new comer), Anak Agung Made Putra Wirawan (new comer), Elis Rochayati (new comer), I Made Arsajaya (new comer), Lilik Ismurtono Santoso (new comer), Nyoman Budi Sastrawan (new comer), Ni Luh Putu Dessy Lestari (new comer), Ni Luh Gede Yastini (incumbent), Ketut Anjasmara (incumbent) dan I Made Ariasa (incumbent). *nat
1
Komentar