Bupati Bangli Pertegas Tidak Ada Pungutan di Sekolah
BANGLI, NusaBali
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pertegas tidak ada pungutan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Ketegasan itu dibuktikan dengan Instruksi Bupati Bangli Nomor 420/477/Umum/2021 tentang peniadaan pengadaan perlengkapan sekolah, pungutan uang bangunan, dan uang komite pada PPDB tahun ajaran 2021/2022. Plt Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama mengatakan, untuk mendukung kegiatan pendidikan pemerintah sudah melakukan pembiayaan melalui dana operasional sekolah (BOS).
Dewa Purnama mengatakan, di tengah pandemi ini, untuk pembelian pakaian agar dari orang tua masing-masing. Bukan dari sekolah atau komite yang melakukan pengadaan seragam sekolah. “Dengan begitu tidak ada kewajiban sekolah melakukan pengadaan pakaian. Sekolah hanya menyampaikan aturan standar pakaiannya saja,” tegas Dewa Purnama, Senin (12/7).
Mantan Camat Tembuku ini menegaskan, peserta didik baru juga diperbolehkan menggunakan pakaian yang masih layak dari kakak kelasnya. Masyarakat diminta melapor ke Disdikpora Bangli jika ada sekolah bandel melakukan pungutan. “Kalau ada sekolah yang melanggar, akan kami bina,” tegas Dewa Purnama. Instruksi Bupati Bangli tertanggal 9 Juli 2021 juga telah ditembuskan kepada ketua komite dan kasek TK, kasek SD, dan kasek SMP di Kabupaten Bangli. “Instruksi pimpinan menjadi keharusan untuk dilaksanakan,” ujar Dewa Purnama yang juga Sekretaris Satpol PP Bangli ini. *esa
Komentar