nusabali

Kejari Tabanan Luncurkan Sitarpos, BB Tilang Bisa Ditunggu di Rumah

  • www.nusabali.com-kejari-tabanan-luncurkan-sitarpos-bb-tilang-bisa-ditunggu-di-rumah

TABANAN, NusaBali
Untuk mencegah adanya penumpukan barang bukti (BB), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membuat terobosan bekerja sama dengan Kantor Pos.

Layanan tersebut dinamakan Sistem Antar Pos (Sitarpos). Terobosan baru yang sifatnya melayani masyarakat ini aplikasinya, barang bukti hasil tilang bisa ditunggu di rumah tanpa harus mencari ke kantor Kejari Tabanan.

Untuk bisa menikmati layanan tersebut, pelanggar tilang bisa mengikuti dua cara, yakni dengan sistem COD, dan non COD. Terlebih dahulu masyarakat harus mendownload aplikasi e-tilang. Kemudian bisa melihat jumlah untuk bayar denda yang langsung ditransfer. Atau pelanggar tilang bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat.

Sementara untuk barang bukti berupa STNK ataupun SIM bisa memilih layanan Sitarpos tersebut. Cukup dengan membayar biaya antar Rp 7.000 untuk areal kota Tabanan, dan Rp 8.500 biaya di luar kota Tabanan kecuali Buleleng, barang bukti sudah bisa ditunggu di rumah. Artinya dalam jangka waktu sekitar 3 hari, pelanggar tilang sudah bisa mendapatkan barang buktinya.

Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) I Dewa Gede Putra Awatara, menjelaskan layanan Sitarpos tersebut dibuat untuk meminimalisir penumpukan barang bukti di Kejari Tabanan. Dengan adanya penumpukan ini tentu timbul tunggakan pembayaran. “Untuk itu kami luncurkan Sitarpos ini, bekerjasama dengan Kantor Pos Tabanan,” ujar Herawati usai penandatanganan kerjasama dengan Kantor Pos di Kantor Kejari Tabanan, Senin (12/7).

Dikatakannya, dengan adanya layanan baru tersebut, masyarakat yang kena tilang untuk mendapatkan barang bukti kembali, bisa tunggu di rumah. Caranya manfaatkan layanan Sitarpos tersebut supaya tidak perlu datang jauh-jauh ke Kantor Kejari Tabanan. “Masyarakat yang jauh seperti dari Pupuan, Selemadeg, tak perlu datang ke kantor hanya untuk mengambil barang bukti,” tegas Herawati.

Mantan Kajari Bengkulu Selatan ini berharap layanan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Apalagi sekarang di tengah PPKM darurat, gerak aktivitas masyarakat masih dibatasi. “Kami harapkan masyarakat memanfaatkan layanan baru ini dengan baik. Nantinya program baru ini akan diberlakukan berkelanjutan,” kata Herawati.

Kepala Kantor Pos Tabanan Furkan, menerangkan kerjasama antara Kantor Pos dengan Kejari Tabanan adalah langkah sinergitas BUMN untuk membantu masyarakat. “Jadi masyarakat yang merasa kena tilang bisa datang langsung ke Kantor Pos, karena datanya sudah tersedia. Setelah menyanggupi layanan Sitarpos ini, kami siap mendistribusikan barang bukti ke rumah pemiliknya,” kata Furkan.  

Menurut Furkan, layanan Sitarpos juga bisa melayani bukti tilang berkendaraan yang tujuannya ke luar Bali. Tentunya biaya pengantaran menyesuaikan dengan tarif pos. “Misalnya membawa ke Jawa Timur, dipos itu Rp 20.000 ya bayarnya Rp 20.000 ditambah biaya administrasi Rp 1.500 untuk yang menginginkan sistem COD. Atau bisa transfer langsung biaya pengiriman ke Kejari,” tandas Furkan.

Sementara data dari Kejari Tabanan, perkara tilang tahun 2020 tunggakan terdata 279 perkara verstek yang belum dibayar denda tilang dan diambil barang bukti tilangnya. Termasuk juga di tahun 2021 dari Januari sampai dengan 12 Juli 2021, tunggakan perkara tilang sebesar 77 perkara verstek yang belum dibayar denda tilang dan diambil barang bukti tilangnya. *des

Komentar