Asimilasi Rumah Diperpanjang, Tiga Narapidana Lapas Singaraja Dibebaskan
SINGARAJA, NusaBali
Tiga orang Warga Binaan (WB) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan Program Asimilasi Rumah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, pada Senin (12/7).
Dengan mendapat program ini, maka ketiga orang WB di Lapas Singaraja itu berhak menjalani sisa masa tahanan di rumahnya alias bebas.
Tiga orang narapidana yang mendapat program asimilasi rumah berdasarkan turunnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 24 Tahun 2021 sebagai perubahan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini dikonfirmasi Selasa (13/7) siang mengatakan, Program Asimilasi Rumah ini diperpanjang kembali oleh pemerintah pusat sampai 31 Desember 2021. Kata Mut Zaini, ketiga orang warga binaan yang memperoleh asimilasi mempunyai catatan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Singaraja.
Menurut Mut Zaini, dari total 285 orang warga binaan di Lapas Singaraja, yang berhak mendapatkan Program Asimilasi Rumah ini sudah menjalani setengah masa pidana dan dua per tiganya tidak melebihi 31 Desember 2021. "Jadi mereka dinilai layak mendapatkan program tersebut. Terpenting, tidak pernah cacat selama menjalani masa masa hukuman," kata Mut Zaini.
Kata Mut Zaini, warga binaan residivis, kasus narkotika hukuman di atas 5 tahun, kasus asusila, pembunuhan berencana, dan kasus berat lainnya tidak bisa mendapatkan program ini. Sementara ketiga orang warga binaan yang mendapat Program Asimilasi Rumah ini adalah napi kasus narkotika dan UU ITE yang untuk Surat Keputusan (SK) integrasi sudah turun.
Mut Zaini berharap dengan program asimilasi ini, maka warga binaan dapat berubah baik dan kembali ke masyarakat. "Yang mendapat program ini, kami kembalikan ke rumah diawasi oleh Bappas, Kejaksaan dan lainnya. Untuk yang kasus narkotika, yang mendapatkan asimilasi rumah juga diawasi BNNK Buleleng, sehingga mereka tidak terjerumus kembali," pungkas Mut Zaini. *mz
1
Komentar