Dewan Desak Pemkot Tak Pungut Biaya Siswa Baru
Plt Kadisdikpora: Instruksi Secara Lisan Sudah Dilarang
DENPASAR, NusaBali
Anggota Komisi IV DPRD Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Widiada mendesak Pemkot Denpasar meringankan beban orangtua siswa yang diterima saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pemkot Denpasar harus memberikan kebijakan untuk tidak menarik biaya apapun saat memasuki proses belajar mengajar. Saat dihubungi, Selasa (13/7) Gung Widiada meminta bukan hanya uang pangkal yang diringankan tetapi juga uang atribut seperti pengadaan baju harusnya tidak menarik biaya dari orangtua siswa. Sebab, sampai saat ini, pengadaan atribut belum terlalu urgent ditambah dengan pelaksanaan sekolah saat ini masih lewat dalam jaringan (daring).
Sehingga, tidak ada alasan lagi pihak sekolah untuk menarik biaya. "Ini kan masih masa pandemi, sekolah juga masih daring. Jadi, belum urgen sehingga kebijakan pemerintah sangat penting untuk meringankan beban orangtua siswa di tengah pandemi Covid-19," ungkapnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengaku sudah memberikan instruksi secara lisan untuk melarang sekolah Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP Negeri di Denpasar untuk menarik biaya apapun termasuk biaya atribut bagi siswa yang baru tahun ajaran 2021/2022. Hal itu dilakukan untuk meringankan beban orangtua siswa di tengah pandemi Covid-19.
Larangan itu berlaku selama belum adanya kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Selain untuk SMP Negeri, TK dan SD juga sudah diinstruksikan untuk tidak menerima biaya apapun selama masa PPKM darurat.
"Memang kami belum ada surat resmi tetapi instruksi sudah kami berikan. Kalau ada yang meminta pungutan kan kami tegur selama itu terbukti. Jadi, untuk sementara kami tidak berikan kalau sudah PTM beda lagi urusannya karena mereka harus memiliki seragam," imbuhnya. *mis
Komentar