nusabali

Adik Penganiaya Kakak hingga Tewas Resmi Tersangka

  • www.nusabali.com-adik-penganiaya-kakak-hingga-tewas-resmi-tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Pelaku penganiayaan maut dalam lingkup keluarga di Banjar Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, I Wayan Tis, 73, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Tejakula.

Hingga saat ini polisi masih mendalami motif permasalahan warisan yang melatari aksi penganiayaan maut yang menewaskan korban I Ketut Kerti, 75. Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa mengatakan, Wayan Tis ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada, Rabu (14/7) siang. Tersangka Wayan Tis sendiri sudah ditahan di Mapolsek Tejakula, pasca ditangkap seusai menghabisi nyawa korban Ketut Kerti yang notabene adalah kakak kandungnya.

"Kami telah mengumpulkan barang bukti dan saksi dari TKP terkait kasus ini, sebagai dasar melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tadi (kemarin), kami meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan pelaku (Wayan Tis) sebagai tersangka," jelas AKP Astawa. AKP Astawa menyampaikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Tejakula masih berupaya menggali keterangan saksi dalam kasus ini. Sementara ini ada tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian yang telah diperiksa. Dua orang saksi di antaranya adalah anak di bawah umur, yang dalam pemeriksaan didampingi orangtuanya dan dari Dinas Sosial Buleleng.

Pasca gelar perkara, lanjut AKP Astawa, pihaknya juga berkoordinasi dengan jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mendalami unsur-unsur pidana dalam kasus ini. Tersangka Wayan Tis sendiri dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan hingga korban tewas dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

AKP Astawa menyampaikan, meskipun tersangka Wayan Tis sudah lanjut usia (lansia), namun secara peraturan tersangka tetap dilakukan penahanan. Terlebih lagi tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada riwayat penyakit. Hanya saja, imbuh AKP Astawa, dalam proses pemeriksaan, tetap dilakukan dengan hati-hati, mengingat usia tersangka sudah di atas 70 tahun.

"Selama ini tersangka sehat dan baik-baik saja, tidak ada riwayat penyakit. Tersangka juga koperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk motifnya, dari keterangan tersangka dan pihak keluarga, itu masalah pembagian warisan. Maka dari itu antara tersangka dan korban ada perselisihan. Lalu saling tantang," jelas AKP Astawa.

AKP Astawa menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil visum resmi dari Forensik RSUD Buleleng. "Dari keluarga awalnya menolak dilakukan otopsi. Tapi kami tetap mintakan hasil visum ke pihak rumah sakit, karena itu penting dan dibutuhkan dalam persidangan untuk pembuktian nanti," pungkas AKP Astawa.

Sementara itu, kematian Ketut Kerti di tangan adiknya sendiri Wayan Tis kini masih menyisakan duka yang mendalam di lingkungan keluarga korban maupun pelaku. Pihak keluarga tak menyangka, Wayan Tis nekat menghabisi kakaknya dengan memukul bagian belakang kepala korban dengan batang kayu lesung, hanya karena persoalan warisan. Saat ditemui di kediaman korban Ketut Kerti maupun pelaku Wayan Tis, pada Rabu kemarin, suasana duka masih menyelimuti kediaman mereka. Selama ini, antara pelaku dan korban memang tinggal berdampingan satu halaman di Banjar Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Anak pertama pelaku Wayan Tis yang juga keponakan korban Ketut Kerti, Gede Pancarana, 24, mengaku, saat kejadian dirinya sedang berada di Kota Denpasar.

Dirinya mengetahui peristiwa berdarah itu, setelah dihubungi pihak keluarga. Pancarana pun mengaku kaget mendengar peristiwa itu, sehingga langsung memilih pulang ke kampung halamannya. Pancarana juga mengaku jika selama ini hubungan antara pelaku yang merupakan ayahnya dengan korban yang juga pamannya, tidak harmonis karena persoalan pembagian warisan. Menurut Pancarana, tidak ada yang mengetahui persis kejadian berdarah itu. Saat itu, hanya ada keponakan Pancarana yang masih berumur 8 tahun. Sedangkan ibunya atau istri pelaku Wayan Tis, Luh Mudiarti, 53, sedang di pasar.

"Waktu kejadian, tidak ada siapa-siapa. Ponakan saya yang tahu, saat dilihat (korban) sudah tersungkur," kata Pancarana. Menurut Pancarana, antara ayahnya dan pamannya merupakan dua bersaudara. Keduanya sendiri sudah cekcok selama sekitar tiga tahun belakangan. "Mungkin karena tanah warisan, ada yang merasa kurang kebagian. Kalau bertemu, berpapasan, pasti ada saja ketersinggungan. Mungkin kesal, dan begini jadinya. Hanya saja saya tidak menyangka akan terjadi hal ini," tutur Pancarana.

Sebelumnya, menurut Pancarana, pelaku yang juga ayahnya tinggal di Denpasar untuk bekerja. Dan baru beberapa bulan belakangan ini pulang ke kampung, karena sudah lanjut usia terlebih istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya dalam kondisi sakit. Saat tinggal bersama pamannya itulah, ayahnya menjadi semakin sering terlibat cekcok.

Pancarana mengaku sudah menjenguk ayahnya di Mapolsek Tejakula. Sementara keluarganya juga tengah menyiapkan upacara penguburan untuk jenazah pamannya. "Rencana upacara secepatnya tapi masih menunggu datang jenazah (korban Kerti) yang masih dijemput. Belum tahu kapan pengabenan, masih menunggu dewasa ayu (hari baik)," tutup Pancarana.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan maut dalam lingkup keluarga yang merenggut korban nyawa terjadi di Banjar Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Selasa (13/7) pagi. Korbannya adalah I Ketut Kerti, 75, yang tewas dianiaya adik kan-dungnya, I Wayan Tis, diduga akibat permasalahan warisan.

Korban Ketut Kerti tewas mengenaskan dalam kondisi cedera berat di bagian kepala, akibat tiga kali dihantam adiknya, Wayan Tis, menggunakan batangan kayu penumbuk lesung. Pelaku Wayan Tis sudah diamankan polisi ke Mapolsek Tejakula pasca menghabisi nyawa kakaknya. *mz

Komentar