Semester Pertama, Tingkat Okupansi Stabil
MANGUPURA, NusaBali
Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, mencatat okupansi hotel saat pandemi ini relatif stabil selama semester pertama tahun 2021.
Wisatawan domestik mendominasi di tengah wabah global Covid-19. Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita, mengatakan tingkat okupansi hotel kawasan The Nusa Dua periode Januari-Juni 2021, relatif stabil. Menurutnya, tingkat hunian rata-rata pada Januari 2021 sebesar 7,71 persen, Februari 5,08 persen, Maret 9,80 persen, April 9,58 persen, Mei 10,75 persen, dan Juni 19,88 persen. Total kunjungan wisatawan mencapai 79.000 orang, didominasi wisatawan domestik sejumlah 70.366 orang.
“Kunjungan wisatawan domestik ini mengalami peningkatan dibandingkan periode tahun sebelumnya (2020) yang hanya mencapai 28.160 orang,” kata Ardita, Rabu (14/7).
Ardita menjelaskan, stabilnya okupansi khususnya Juni 2021, antara lain didorong oleh meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan jumlah pertemuan yang diselenggarakan di dalam kawasan The Nusa Dua, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta. “Kami harapkan peningkatan ini dapat terus terjaga seiring dengan meningkatnya kegiatan kepariwisataan,” katanya.
Masih menurut Ardita, hingga akhir Juni 2021, tercatat sebanyak 17 hotel dan villa sudah beroperasi dari total keseluruhan 20 hotel dan villa yang ada di kawasan The Nusa Dua, dengan jumlah kamar tersedia sebanyak lebih dari 4.600 kamar dari total 5.175 kamar. Jumlah ini meningkat dari 2.410 kamar yang dioperasikan 7 hotel sebelum 31 Juli 2020. Sementara itu, sebanyak 7 fasilitas sudah beroperasi dari sebanyak 10 fasilitas yang ada di kawasan The Nusa Dua.
“Dengan kelengkapan fasilitas terintegrasi dan SOP protokol kesehatan (prokes) yang ketat di dalam kawasan The Nusa Dua, kami optimis tingkat okupansi tetap menunjukkan tren positif. Kami berharap peningkatan ini dapat berkontribusi terhadap pemulihan pariwisata Bali,” harap Ardita.
Lebih lanjut dikatakan, penerapan prokes bagi pengunjung dilakukan sejak kedatangan, berupa pemeriksaan kartu identitas, booking confirmation, atau permit letter untuk dapat masuk dalam kawasan The Nusa Dua, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan suhu tubuh di masing-masing hotel dan fasilitas. Selain kewajiban penggunaan masker bagi seluruh pengunjung saat beraktivitas, ITDC juga memastikan pelaksanaan physical distancing dengan membatasi jumlah pengunjung di suatu lokasi atraksi wisata maksimal 25 orang serta mengatur jarak antrian pengunjung, sehingga dapat mencegah penumpukan pengunjung.
“Untuk transaksi wisatawan di seluruh kawasan The Nusa Dua, diterapkan sistem cashless berupa penggunaan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sehingga mengurangi interaksi melalui sentuhan,” jelas Ardita.
“Saat meninggalkan kawasan The Nusa Dua, pengunjung juga akan mengikuti serangkaian pemeriksaan berupa pengukuran suhu tubuh saat check out di hotel, penggunaan masker, serta pemeriksaan jumlah penumpang dalam kendaraan untuk memastikan penerapan physical distancing,” imbuh Ardita. *dar
1
Komentar