SWI Dorong Penegakan Hukum Pinjol Ilegal
DENPASAR,NusaBali
Satuan Tugas/Satgas Waspada Investasi (SWI) mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal.
Dorongan tersebut menyusul pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Hal tersebut disampaikan Ketua SWI Tongam L Tobing.
Dalam siaran persnya Rabu (14/7) Tongam L Tobing mengatakan SWI yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.
Dikatakan pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
“Para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga,” ujar Tongam L Tobing.
Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam.
Menurutnya, sejak tahun 2018 sampai dengan Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal. *K17
Komentar