Nasabah BPR Dewata Candradana Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan Bank
DENPASAR, NusaBali
Seorang nasabah BPR Dewata Candradana, Ni Luh Putu Ayu Dewi Hermayanti dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dalam kasus tindak penipuan bank.
Putusan ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 6 bulan penjara.Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega beberapa waktu lalu menyatakan terdakwa Dewi asal Banjar Dalam Pejaten, Kediri Tabanan tersebut dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP. “Sudah dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Salinan putusan juga diunggah di website PN Denpasar,” ujar Siswo Sumarto, kuasa hukum BPR Dewata Candradana, Kamis (15/7).
Dijelaskan, berdasarkan Salinan putusan membeberkan, modus yang dilakukan Dewi, mencari kredit di bank lalu menginvestasikan uang pinjaman tersebut ke koperasi dengan imbalan bunga satu persen cash back tiga persen per bulan.
Kejadian berawal tahun 2017 dimana nasabah atas nama Ni Luh Putu Ayu Dewi Hermayanti ajukan kredit di Bank Perkreditan Rakyat Dewata Candradana. Seperti lazimnya pihak bank memproses adminitrasi kreditur sebelum melakukan akad kredit. Perjanjian kredit ditandatangani oleh nasabah bersama suami, I Gede Made Agung Wesnawa
"Pinjaman nasabah Dewi Hermayanti Rp 2,2 miliar. Jaminan tanah tiga SHM. Awalnya lancar pembayaran. Hanya pada bulan Mei 2018 pembayaran mulai macet dan itu pembayaran yang terakhir," kata Siswo Sumarto yang tergabung di kantor hukum Bhumi Law Office.
Saat mengajukan kredit, di proposal nasabah tertulis dana untuk pengembangan usaha dan penambahan modal. "Ternyata dananya dipakai untuk investasi di koperasi dengan bunga tinggi. Bank memberi kredit dengan analisa dari keterangan proposal bohong. Ini kan penipuan yang profesional. Bisa jadi mereka punya jaringan," duga Bowo sapaan akrabnya
Karena macet, bank kemudian melakukan pendekatan dan pembinaan kepada nasabah. Tapi tak dihiraukan. Nasabah ini malah menggugat bank secara perdata tahun 2018 di PN Denpasar. Kalah di PN Denpasar nasabah ajukan banding di Pengadilan Tinggi tahun 2020. Kalah juga di banding namun masih ajukan kasasi di MA.
Saat dilakukan pembinaan oleh pihak bank, nasabah Dewi mengatakan dana itu dipakai untuk investasi di koperasi karena terbuai dengan bunga tinggi di koperasi KSP Maha Agung Mandiri. Banyak cara dipakai untuk menipu bank. Mengajukan pinjam untuk bisnis, setelah kredit dicairkan bukan malah dipakai bisnis, tapi dipakai untuk kepentingan lain termasuk mendepositokan ke koperasi.
Kasus semacam ini telah muncul dalam lima tahun terakhir, dengan modus melakukan pinjaman di bank kemudian uang diiventasikan di pinjaman online atau koperasi dengan bunga tinggi. *rez
Komentar