PPKM Darurat, Retribusi Pasar di Tabanan Makin Anjlok
TABANAN, NusaBali
Pendapatan retribusi semua pasar di Tabanan anjlok. Kondisi ini karena imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebab sebagian besar tempat pedagang, terutama toko dan warung, yang masuk sektor non esensial, ditutup. Pedagang yang paling berimbas atas PPKM Darurat yakni di Pasar Tabanan.
Data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tabanan, sebulan lalu atau Juni 2021, pendapatan retribusi mencapai Rp 398.375.230. Namun sejak pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli, pendapatan retribusi sampai 13 Juli, terjun bebas hanya Rp 98.063.445. Kondisi ini diprediksi tak bisa mengejar pendapatan pada bulan yang sama tahun lalu.
Rinciannya pendapatan retribusi selama PPKM Darurat baik pedagang yang menggunakan e-retribusi dan manual, sejak 1 Juli - 13 Juli 2021, di seluruh pasar di Tabanan yakni Pasar Tabanan Rp 20.981.520, Pasar Kediri Rp 23.910.000. Pasar Dauh Pala Rp 7.594.000, Pasar Bajera Rp 9.038.300, Pasar Pupuan Rp 7.342.000, Pasar Baturiti Rp 4.659.000, Pasar Sayur Baturiti Rp 8.606.000, Pasar Kerambitan Rp 2.355.000, Pasar Marga Rp 4.930.000, Pasar Penebel Rp 2.407.000, Pasar Pesiapan Rp 3.318.000, Pasar Tuakilang, Rp 633.000.
Retribusi pasar yang dipungut lewat e-retribusi, Pasar Kediri Rp 877.625, Pasar Pupuan Rp 1.140.000, Pasar Sayur Rp 9.000, dan Pasar Candikuning Rp 263.000.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tabanan I Gusti Agung Ngurah Putra Mantra, seizin Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tabanan I Gusti Nyoman Alit Arya Wardana, menjelaskan setelah dilakukan rekap pendapatan, retribusi pasar memang menurun. Karena banyak toko yang masuk sektor non esensial tutup. Pedagang yang masuk sektor non esensial tutup sampai 80 persen setelah 10 Juli 2021.
"Sebelum 10 Juli masih ada pedagang yang tutup. Namun sejak ditempel stiker untuk ‘tutup sementara’, 80 persen pedagang tutup. Jadi warung yang buka hanya pedagang makanan," ujarnya, Kamis (15/7).
Menurutnya, kondisi PPKM Darurat memang tersulit. Berbeda dengan di PPKM mikro sebelumnya masih ada pergerakan pendapatan retribusi. "Yang di PPKM Darurat memang terimbas. Kalau di PPKM sebelumnya pedagang masih buka meskipun jam operasional dibatasi," katanya.
Jelas diua, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tabanan tak bisa berbuat banyak. Begitu pun terkait dengan solusi belum bisa dilakukan. "Solusi belum bisa. Kami jangan sampai melanggar SE PPKM Darurat, kasihan nanti pedagang ditindak sama Satpol PP," tegas Putra Mantra. *des
Komentar