Pengurusan SKP Tak Terganggu Saat Pandemi
Sistem Pelayanan Online
DENPASAR,NusaBali
Pandemi Covid-19 tidak berpengaruh terhadap kepengurusan dokumen ekspor produk olahan perikanan di Bali.
Pengurusan tetap normal, karena pelayanan dilakukan secara online. Sampai bulan Juni tidak kurang 15 unit pengolahan (perusahaan pengolahan) yang melakukan pengurusan dokumen. Salah satu dokumen tersebut adalah Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikananan(P2HP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali I Putu Wiwa Wirawan mengatakan Kamis (15/7).
”Kami rasa tidak ada pengaruhnya,” ujarnya.
Hal tersebut menurut Putu Wiwa, karena pengurusan dokumen bisa dilakukan secara online. Dijelaskan Putu Wiwa dokumen yang ditangani Provinsi, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan adalah rekomendasi. Rekomendasi ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari rekomendasi itulah kemudian diterbitkan nanti SKP(Sertifikat Kelayakan Pengolahan).
“Jadi Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang mengeluarkan SKP tersebut,” terang Putu Wiwa.
Ditegaskan setiap eksportir wajib mengantongi SKP. Masa berlaku SKP selama 2 tahun. Setelah masa berlaku habis mesti diurus kembali. Karena itulah, meski dalam masa pandemi dan work from home (WFH) pengurusan dokumen (rekomendasi) untuk SKP tetap berjalan.
Seiring dengan beragamnya produk olahan ikan, rekomendasi SKP yang diurus juga bervariasi. “Seperti tempo hari adalah sebuah UP (unit pengolahan) mengurus 6 rekomendasi SKP. Karena itulah, meski yang mengurus rekomendasi 15 perusahaan, jumlah SKP yang diminta bisa lebih dari 15. Selain produk lama-produk yang sudah ada. Bisa jadi ada produk-produk olahan baru,” jelas Putu Wiwa. *K17
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikananan(P2HP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali I Putu Wiwa Wirawan mengatakan Kamis (15/7).
”Kami rasa tidak ada pengaruhnya,” ujarnya.
Hal tersebut menurut Putu Wiwa, karena pengurusan dokumen bisa dilakukan secara online. Dijelaskan Putu Wiwa dokumen yang ditangani Provinsi, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan adalah rekomendasi. Rekomendasi ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari rekomendasi itulah kemudian diterbitkan nanti SKP(Sertifikat Kelayakan Pengolahan).
“Jadi Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang mengeluarkan SKP tersebut,” terang Putu Wiwa.
Ditegaskan setiap eksportir wajib mengantongi SKP. Masa berlaku SKP selama 2 tahun. Setelah masa berlaku habis mesti diurus kembali. Karena itulah, meski dalam masa pandemi dan work from home (WFH) pengurusan dokumen (rekomendasi) untuk SKP tetap berjalan.
Seiring dengan beragamnya produk olahan ikan, rekomendasi SKP yang diurus juga bervariasi. “Seperti tempo hari adalah sebuah UP (unit pengolahan) mengurus 6 rekomendasi SKP. Karena itulah, meski yang mengurus rekomendasi 15 perusahaan, jumlah SKP yang diminta bisa lebih dari 15. Selain produk lama-produk yang sudah ada. Bisa jadi ada produk-produk olahan baru,” jelas Putu Wiwa. *K17
Komentar