nusabali

Pegawai Koperasi Gasak Kotak Amal

  • www.nusabali.com-pegawai-koperasi-gasak-kotak-amal

RM, 21, seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Tabanan, terpaksa meringkuk dalam tahanan Polsek Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali
Ia diduga telah menggasak kotak amal di Masjid Agung Al Fatah di Kampung Jawa, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung.  Akibatnya, pihak masjid mengalami kerugian Rp5.650.000.

RM dibekuk, Senin (30/11), sekitar pukul 11.00 Wita, menyusul laporan pengurus Masjid Agung Al Fatah yang sebelumnya beruntun kehilangan uang dalam kotak amal.

Informasi di lapangan, pencurian uang dalam kotak amal masjid diketahui pertama kali, Kamis (12/11). Saat itu, uang dalam kotak lenyap Rp 3 juta. Kejadian serupa, terjadi Rabu (18/11). Ketika itu, Rp 150 ribu dalam kotak amal, hilang. Kejadian terakhir, Sabtu (28/11). Jumlah uang amal yang hilang Rp2,5 juta. Total uang hilang Rp5.650.000. Kehilangan beruntun tersebut dilaporkan Marzuki, 43, perawat dan sekaligus salah seorang pengurus masjid ke Polsek Klungkung, Senin (30/11).

Unit Reskrim Polsek Klungkung dipimpin Kanit AKP Wiastu Andri Prajitno terjun menyelidiki di lapangan. Termasuk koordinasi dengan berbagai pihak terkait, diantaranya pihak kelurahan dan yang lainnya. Hanya selang dua jam, setelah laporan tersebut, Senin (30/11) pukul 11.00 Wita, tersangka RM dibekuk. Ia dibekuk setelah mencurigai tindak-tanduk laki-laki mondar-mandir di depan Masjid, mengendarai sepeda motor Honda Revo DK 7978 QG hitam. Polisi langsung membekuknya setelah memastikan ciri-ciri oknum tersebut mirip di rekaman CCTV di Masjid.  Karena sebelumnya, polisi juga mempelajari rekaman CCTV. Setelah dihentikan, RM tak mampu berkelit.  Laki-laki beralamat di Perumahan Graha Asri, Tabanan ini kemudian digelandang.

Dari pemeriksaan polisi, RM mengakui ulahnya. Modusnya dengan pura-pura istirahat di dalam masjid, menunggu situasi sepi. Setelah, merasa yakin, dia beraksi dengan cara mencongkel kotak amal, dan menyikat isinya.

Kanitreskrim Polsek Klungkung  AKP Wiastu Andri Prajitno, menyatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan sedang dalam penanganan polisi. ‘’Yang bersangkutan sedang kita periksa untuk pengembangan,“  ujar AKP Wiastu Andri Prajitno. Tersangka terancam kurungan penjara 7 tahun maksimal sesuai pasal 363 jo 65 KUHP. 7 

Komentar