Pemprov Bali Larang Isolasi di Rumah
Semua OTG-GR Covid-19 Harus Isolasi Terpusat Secara Berjenjang
Isolasi mandiri di rumah berisiko tinggi tularkan Covid-19 ke lingkungan, selain juga lambat proses sembuhnya
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali larang pasien positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah, karena sangat berisiko terjadi penularan lantaran sulit dipantau. Nantinya, pasien Covid-19 tanpa gejala alias orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR) wajib melakukan isolasi terpusat secara berjenjang.
Larangan Isoman di rumah bagi pasien Covid-19 ini dituangkan dalam Surat Gubernur Bali Nomor 768/SatgasCovid19/Vll/2021 tentang Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang tertanggal 14 Juli 2021. Ini sebagai tindak lanjut hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, 10 Juni 2021 lalu.
Surat Gubernur Bali tentang Akivitas Isolasi Terpusat Berjengang ini ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali. “Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota (yang dikomandoi langsung para Bupati/Walikota, Red) harus mendorong dan memfasilitasi tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang tersebut,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam rilisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Jumat (16/7).
Ada beberapa poin pokok yang dituangkan dalam Surat Gubernur Bali Nomor 768/SatgasCovid19/Vll/2021 tentang Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang tersebut. Salah satunya, tidak mengizinkan isolasi mandiri di rumah, karena berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali agar mendoprong dan memfasilitasi tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang, dengan memanfaatkan fasilitas/gedung yang ada.
Isolasi terpusat berjenjang dimaksud dibagi dalam beberapa jenjang. Pertama, untuk isolasi terpusat di tingkat desa/kelurahan atau desa adat, dikelola bersama oleh Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa/Kelurahan. Kedua, untuk isolasi terpusat tingkat kecamatan, dikelola oleh Satgas Kecamatan. Ketiga, untuk isolasi terpusat tingkat kabupaten/kota, dikelola oleh Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota. Bukan hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota juga mesti menyediakan isolasi terpusat bagi ASN maupun non ASN yang terpapar Corona.
Keempat, untuk isolasi terpusat tingkat provinsi, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah menyiapkan tempat di Ibis Hotel Kuta, Kecamatan Kuta, Badung. Sedangkan isolasi khusus ASN dan non ASN Pemprov Bali, TNI, dan Polri telah disiapkan tempat isolasi terpusat di Asrama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali, Niti Mandala Denpasar.
Menurut Dewa Indra, Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, pun sudah bersurat kepada Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati se-Bali, untuk melaksanakan kebijakan isolasi terpusat berjenjang ini.
Dewa Indra menyebutkan, Satgas Penanganan Covid-19 juga bertugas memastikan data kasus yang valid dan memisahkan data kasus terkonfirmasi positif orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR). Satgas Penanganan Covid-19 juga diharapkan segera mendistribusikan paket obat dari Satgas Nasional, untuk percepatan kesembuhan OTG-GR, di bawah koordinasi Kodam IX/Udayana dan Korem 163/Wirasat-ya.
"Update dan perkembangan penyiapan Isolasi Terpusat Berjenjang, agar nantinya dilaporkan oleh BPBD Kabupaten/Kota se-Bali,” tandas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang juga menjabat Sekda Provinsi Bali ini.
Namun, lanjut Dewa Indra, jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu terpaksa harus isolasi mandiri, maka Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa/Kelurahan mesti menempel stiker di rumah mereka. Stiker tersebut yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan isolasi mandiri.
Dikonfirmasi terpisah, Jumat kemarin, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr I Ketut Suarjaya NPPM, mengatkan ispolasi mandiri (Isoman) di rumah dilarang, karena berisiko tinggi penyebaran Covid-19 semakin masif. Isoman di rumah sulit dipantau oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut Suarjaya, OTG-GR yang melakukan Isoman di rumah berpeluang berkeliaran alias tidak disiplin, sehingga bisa menularkan Covid-19 secara masif kepada lingkungan sekitar. Selain itu, mereka juga sulit dipantau dari sisi kesehatan dan pelayanan medis, sehingga proses kesembuhannya jadi lambat. "Kalau Isoman di rumah, bisa saja pasien keliaran dan berpotensi menularkan virus ke mana-mana,” katanya. *nat
Larangan Isoman di rumah bagi pasien Covid-19 ini dituangkan dalam Surat Gubernur Bali Nomor 768/SatgasCovid19/Vll/2021 tentang Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang tertanggal 14 Juli 2021. Ini sebagai tindak lanjut hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, 10 Juni 2021 lalu.
Surat Gubernur Bali tentang Akivitas Isolasi Terpusat Berjengang ini ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali. “Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota (yang dikomandoi langsung para Bupati/Walikota, Red) harus mendorong dan memfasilitasi tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang tersebut,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam rilisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Jumat (16/7).
Ada beberapa poin pokok yang dituangkan dalam Surat Gubernur Bali Nomor 768/SatgasCovid19/Vll/2021 tentang Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang tersebut. Salah satunya, tidak mengizinkan isolasi mandiri di rumah, karena berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali agar mendoprong dan memfasilitasi tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang, dengan memanfaatkan fasilitas/gedung yang ada.
Isolasi terpusat berjenjang dimaksud dibagi dalam beberapa jenjang. Pertama, untuk isolasi terpusat di tingkat desa/kelurahan atau desa adat, dikelola bersama oleh Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa/Kelurahan. Kedua, untuk isolasi terpusat tingkat kecamatan, dikelola oleh Satgas Kecamatan. Ketiga, untuk isolasi terpusat tingkat kabupaten/kota, dikelola oleh Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota. Bukan hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota juga mesti menyediakan isolasi terpusat bagi ASN maupun non ASN yang terpapar Corona.
Keempat, untuk isolasi terpusat tingkat provinsi, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah menyiapkan tempat di Ibis Hotel Kuta, Kecamatan Kuta, Badung. Sedangkan isolasi khusus ASN dan non ASN Pemprov Bali, TNI, dan Polri telah disiapkan tempat isolasi terpusat di Asrama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali, Niti Mandala Denpasar.
Menurut Dewa Indra, Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, pun sudah bersurat kepada Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati se-Bali, untuk melaksanakan kebijakan isolasi terpusat berjenjang ini.
Dewa Indra menyebutkan, Satgas Penanganan Covid-19 juga bertugas memastikan data kasus yang valid dan memisahkan data kasus terkonfirmasi positif orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR). Satgas Penanganan Covid-19 juga diharapkan segera mendistribusikan paket obat dari Satgas Nasional, untuk percepatan kesembuhan OTG-GR, di bawah koordinasi Kodam IX/Udayana dan Korem 163/Wirasat-ya.
"Update dan perkembangan penyiapan Isolasi Terpusat Berjenjang, agar nantinya dilaporkan oleh BPBD Kabupaten/Kota se-Bali,” tandas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang juga menjabat Sekda Provinsi Bali ini.
Namun, lanjut Dewa Indra, jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu terpaksa harus isolasi mandiri, maka Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa/Kelurahan mesti menempel stiker di rumah mereka. Stiker tersebut yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan isolasi mandiri.
Dikonfirmasi terpisah, Jumat kemarin, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr I Ketut Suarjaya NPPM, mengatkan ispolasi mandiri (Isoman) di rumah dilarang, karena berisiko tinggi penyebaran Covid-19 semakin masif. Isoman di rumah sulit dipantau oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut Suarjaya, OTG-GR yang melakukan Isoman di rumah berpeluang berkeliaran alias tidak disiplin, sehingga bisa menularkan Covid-19 secara masif kepada lingkungan sekitar. Selain itu, mereka juga sulit dipantau dari sisi kesehatan dan pelayanan medis, sehingga proses kesembuhannya jadi lambat. "Kalau Isoman di rumah, bisa saja pasien keliaran dan berpotensi menularkan virus ke mana-mana,” katanya. *nat
1
Komentar