Seleksi KPID Bali 'Memanas'
Salah Satu Peserta Seleksi Ancam Lapor ke Ombudsman
Dalam pengumuman nama-nama yang lolos seleksi administrasi, diduga ada peserta seleksi yang masih berstatus sebagai pejabat pemerintah lolos.
DENPASAR,NusaBali
Setelah seleksi calon anggota Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali karena diduga maladministrasi, kini giliran seleksi Calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali periode 2021-2024 ‘diprotes’ peserta seleksi. Bukan hanya diduga maladministrasi, seleksi calon anggota KPID Bali dinilai cacat hukum.
Salah satu peserta seleksi I Made Wijaya SH meminta Tim Pansel Calon Anggota KPID Bali yang dipimpin Asisten I Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra meninjau kembali proses seleksi administrasi, karena dinilai cacat hukum dan tidak transparan dalam prosesnya.
Wijaya yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali ini dalam jumpa pers dengan awak media di kawasan Niti Mandala Denpasar, Jumat (16/7) mengungkapkan Tim Pansel Calon KPID Bali telah mengumumkan peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi Calon KPID Bali pada 3 Juni 2021 lalu.
Namun dalam pengumuman nama-nama yang lolos seleksi administrasi, diduga ada peserta seleksi yang masih berstatus sebagai pejabat pemerintah lolos seleksi administrasi. "Patut diduga ini prosesnya tidak transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar advokat senior ini.
Menurut Wijaya, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat Calon KPID Bali menurut pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014, pasal II ayat (4) tentang kelembagaan KPI, antara lain yang tercantum pada syarat-syarat poin 1 (satu) pada item huruf G, disebutkan peserta seleksi wajib menyerahkan surat pernyataan tidak sebagai simpatisan, anggota parpol, tidak terkait dengan kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif.
"Dalam proses seleksi disinyalir ada dugaan peserta seleksi Calon KPID periode 2021-2024 yang pada saat mendaftar administrasi (1 April-30 April 2021) masih berstatus sebagai pejabat pemerintah. Dan ini bukan maladministrasi saja, sudah cacat hukum ini," ujar Wijaya.
Atas dugaan pelanggaran mekanisme seleksi tersebut, Wijaya menyebutkan sudah menyurati Tim Pansel Calon KPID Bali pada, Rabu (14/7) lalu. "Saya sudah surati Tim Pansel, agar seleksi administrasi ini ditinjau ulang," ujar Wijaya.
Apa tanggapan Tim Pansel? Menurut Wijaya, pihak Tim Pansel berdalih sudah melakukan penelitian kembali berkas persyaratan peserta pendaftaran Calon KPID Bali. Terkait dengan adanya dugaan peserta seleksi masih berstatus sebagai pejabat pemerintah saat mendaftar sebagai calon yang ditutup pada 30 April 2021 itu, sudah dikonsultasikan secara virtual dengan KPI Pusat pada 18 Mei 2021 pukul 12.00 Wita. Saat itu KPI Pusat yang diwakili Yuliandre menyatakan bahwa yang bersangkutan lolos seleksi administrasi, dengan pertimbangan bahwa persyaratan administrasi tidak boleh menghambat warga negara Indonesia untuk mengembangkan diri. "Aneh, kenapa bukan UU yang dipakai tolok ukur? Kenapa penjelasan seseorang mengalahkan peraturan. Pendapat atau tafsir seseorang bukan sumber hukum," sodok Wijaya.
Menurut Wijaya dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan, pada pasal 7 (tujuh) disebutkan, pendapat seseorang bukan merupakan peraturan perundang-undangan serta bukan merupakan sumber hukum. "Pendapat seseorang itu tidak dapat dipakai acuan atau mengalahkan Undang-Undang. Apalagi tidak ada dasar hukumnya," ujar mantan aktivis asal Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan ini seraya menyebutkan sudah menyurati balik Tim Pansel, namun belum ada jawaban sampai sekarang.
"Seluruh proses surat menyurat saya dengan Tim Pansel saya tembuskan ke Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali dan Kepala Ombudsman RI di Jakarta," tegas pria berbadan kekar ini.
Bagaimana kalau tidak direspon? "Saya akan layangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Pekan depan saya akan laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali," ujar Wijaya. Sementara Ketua Tim Pansel Calon KPID Bali, Gede Indra belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi NusaBali, Jumat kemarin tidak merespon telpon. Saat dikonfirmasi lewat WhatApp (WA) juga tidak dijawab.
Dalam proses seleksi administrasi Calon KPID Bali yang diumumkan 3 Juni 2021, ada 28 peserta seleksi yang lolos syarat administrasi. 28 peserta seleksi ini berlanjut mengikuti tes tulis pada 25 Juni 2021. Kemudian pada 25 Juni, sebanyak 22 peserta seleksi mengikuti tes psikologi tahap I. Pada 29 Juni 2021 sebanyak 11 orang mengikuti tes psikologi tahap II. *nat
Salah satu peserta seleksi I Made Wijaya SH meminta Tim Pansel Calon Anggota KPID Bali yang dipimpin Asisten I Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra meninjau kembali proses seleksi administrasi, karena dinilai cacat hukum dan tidak transparan dalam prosesnya.
Wijaya yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali ini dalam jumpa pers dengan awak media di kawasan Niti Mandala Denpasar, Jumat (16/7) mengungkapkan Tim Pansel Calon KPID Bali telah mengumumkan peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi Calon KPID Bali pada 3 Juni 2021 lalu.
Namun dalam pengumuman nama-nama yang lolos seleksi administrasi, diduga ada peserta seleksi yang masih berstatus sebagai pejabat pemerintah lolos seleksi administrasi. "Patut diduga ini prosesnya tidak transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar advokat senior ini.
Menurut Wijaya, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat Calon KPID Bali menurut pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014, pasal II ayat (4) tentang kelembagaan KPI, antara lain yang tercantum pada syarat-syarat poin 1 (satu) pada item huruf G, disebutkan peserta seleksi wajib menyerahkan surat pernyataan tidak sebagai simpatisan, anggota parpol, tidak terkait dengan kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif.
"Dalam proses seleksi disinyalir ada dugaan peserta seleksi Calon KPID periode 2021-2024 yang pada saat mendaftar administrasi (1 April-30 April 2021) masih berstatus sebagai pejabat pemerintah. Dan ini bukan maladministrasi saja, sudah cacat hukum ini," ujar Wijaya.
Atas dugaan pelanggaran mekanisme seleksi tersebut, Wijaya menyebutkan sudah menyurati Tim Pansel Calon KPID Bali pada, Rabu (14/7) lalu. "Saya sudah surati Tim Pansel, agar seleksi administrasi ini ditinjau ulang," ujar Wijaya.
Apa tanggapan Tim Pansel? Menurut Wijaya, pihak Tim Pansel berdalih sudah melakukan penelitian kembali berkas persyaratan peserta pendaftaran Calon KPID Bali. Terkait dengan adanya dugaan peserta seleksi masih berstatus sebagai pejabat pemerintah saat mendaftar sebagai calon yang ditutup pada 30 April 2021 itu, sudah dikonsultasikan secara virtual dengan KPI Pusat pada 18 Mei 2021 pukul 12.00 Wita. Saat itu KPI Pusat yang diwakili Yuliandre menyatakan bahwa yang bersangkutan lolos seleksi administrasi, dengan pertimbangan bahwa persyaratan administrasi tidak boleh menghambat warga negara Indonesia untuk mengembangkan diri. "Aneh, kenapa bukan UU yang dipakai tolok ukur? Kenapa penjelasan seseorang mengalahkan peraturan. Pendapat atau tafsir seseorang bukan sumber hukum," sodok Wijaya.
Menurut Wijaya dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan, pada pasal 7 (tujuh) disebutkan, pendapat seseorang bukan merupakan peraturan perundang-undangan serta bukan merupakan sumber hukum. "Pendapat seseorang itu tidak dapat dipakai acuan atau mengalahkan Undang-Undang. Apalagi tidak ada dasar hukumnya," ujar mantan aktivis asal Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan ini seraya menyebutkan sudah menyurati balik Tim Pansel, namun belum ada jawaban sampai sekarang.
"Seluruh proses surat menyurat saya dengan Tim Pansel saya tembuskan ke Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali dan Kepala Ombudsman RI di Jakarta," tegas pria berbadan kekar ini.
Bagaimana kalau tidak direspon? "Saya akan layangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Pekan depan saya akan laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali," ujar Wijaya. Sementara Ketua Tim Pansel Calon KPID Bali, Gede Indra belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi NusaBali, Jumat kemarin tidak merespon telpon. Saat dikonfirmasi lewat WhatApp (WA) juga tidak dijawab.
Dalam proses seleksi administrasi Calon KPID Bali yang diumumkan 3 Juni 2021, ada 28 peserta seleksi yang lolos syarat administrasi. 28 peserta seleksi ini berlanjut mengikuti tes tulis pada 25 Juni 2021. Kemudian pada 25 Juni, sebanyak 22 peserta seleksi mengikuti tes psikologi tahap I. Pada 29 Juni 2021 sebanyak 11 orang mengikuti tes psikologi tahap II. *nat
1
Komentar