Langgar Etik, Peradi Pecat Pengacara Senior
Juga Disanksi Pemberhentian Tetap sebagai Pengacara
DENPASAR, NusaBali
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar menjatuhkan sanki berat kepada Ary Budiman Soenardi karena melakukan pelanggaran kode etik profesi advokat.
Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari Peradi Denpasar. Ketua Majelis Gusti Ngurah Muliarta didampingi anggota majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra dalam sidang etik yang digelar di Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, Jumat (16/7) menyatakan teradu Ary Budiman terbukti menggelapkan uang milik kliennya Nicholas John Hyam sebesar Rp 3 miliar.
Tindakan tersebut mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat. Atas pelanggaran yang dilakukan, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai pengacara dan pemecatan sebagai anggota Peradi Denpasar.
Pengadu Nicholas John Hyam didampingi oleh kuasa pendamping masing-masing Johny Riwoe, Yulius Benyamin Seran, Laurens B. Deru, Naldi Elfian Saban menyatakan kepuasannya atas sanksi tersebut. Perwakilan tim hukum dari Law Firm Benjamin Seran Jr & Partner, Laurens Brindisi Deru memberikan apresiasi yang setingginya kepada DPC Peradi Denpasar terutama Majelis DKD yang telah memberikan rasa adil kepada kliennya.
“Putusan ini patut dijadikan referensi atau pedoman bagi rekan-rekan advokat untuk senantiasa menjaga marwah profesi yang terhormat ini. Sehingga profesi yang disebut officium nobile selalu mendapatkan tempat di hati masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ary Budiman tidak bisa dikonfirmasi karena handphonenya mati. Tim kuasa hukumnya, Ricky J Brand, Nengah Sukardika dan Ricky Maulana belum memberikan konfirmasi terkait putusan DKD Peradi Denpasar tersebut.
Kasus ini berawal saat Nicholas John Hyam warga negara Inggris datang ke Bali untuk berinvestasi dengan membeli property yang berlokasi di los Pantai Pererenan, Mengwi Badung. Namun, Nicholas harus menempuh proses hukum perdata yang panjang dan melelahkan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dijelaskan bahwa Nicholas sebelumnya menunjuk Law Office Budiman&co untuk menangani kasus perdata di tingkat Mahkamah Agung dengan nomor perkara 391/K/Pdt/2020. Kuasa itu diberikan pada tanggal 19 Agustus 2019.
Nicholas kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar kepada Managing Partner Budiman&co dengan harapan dana Rp 3 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk biaya operasional. Namun, dana tersebut diduga digelapkan oleh Ary Budiman Soenardi, SH Managing Partner Budiman&co.
Karena alasan itulah kemudian Nicholas mencabut kuasanya dari Budiman&co. Pencabutan kuasa hukum itu dilakukan pada tanggal 19 Mei 2020. Namun, belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa tersebut justru Ary Budiman dkk masih menerima dan menandatangani Risalah Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2020, kemudian mengambil salinan putusan Mahkamah Agung No 391K/Pdt/2020 di Pengadilan Negeri Denpasar. *rez
Komentar