UMK Jembrana Tembus Rp 2 Juta
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 tahun 2016, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2017 ditetapkan senilai Rp 2.006.617.
NEGARA, NusaBali
Meningkat Rp 199.177 dibanding UMK Jembrana tahun 2016 yang sempat megikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2016 sebesar Rp 1.807.500.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana, Sukirman mengatakan, nilai UMK Jembrana tahun 2017 telah disepakati bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). UMK telah disosialisasikan ke pengusaha di Jembrana dari bulan November hingga pertengahan Desember 2016. ‘Sosialisasinya di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana. Semuanya sama-sama menyepakati nilai UMK itu,” ungkap Sukirman, Senin (2/1).
Dikatakan, sampai saat ini tidak ada satu pun pengusaha di Jembrana ajukan penangguhan. Jika tidak ada penangguhan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka semua pengusaha berkewajiban mengikuti nilai UMK. “UMK sudah berlaku per Januari 2017,” tandasnya. Jika ada pekerja protes atau keberatan mengenai UMK akan dilakukan mediasi. Sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, pelanggar dapat terkena pidana maksimal 4 tahun dan denda Rp 400 juta. “Kami akan monitoring, apakah sudah berjalan atau belum. Sampai saat ini tidak ada penagguhan,” imbuhnya.
Sementara Kabid Tenga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PST Naker), I Ketut Doster membenarkan belum ada menerima pegajuan penangguhan perusahaan di Jembrana. Menurutnya, sesuai prosedur, penagguhan masalah UMK bisa langsung diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Provisi Bali dengan batasan waktu maksimal 10 hari setelah sosialisasi. Tetapi sampai detik ini, tidak ada pengajuan atau tembusan mengenai penangguhan ke pihaknya. “Semua pengusaha sepakat, pada Januari 2017 ini sudah diberlakukan,” terang Doster. * ode
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana, Sukirman mengatakan, nilai UMK Jembrana tahun 2017 telah disepakati bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). UMK telah disosialisasikan ke pengusaha di Jembrana dari bulan November hingga pertengahan Desember 2016. ‘Sosialisasinya di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana. Semuanya sama-sama menyepakati nilai UMK itu,” ungkap Sukirman, Senin (2/1).
Dikatakan, sampai saat ini tidak ada satu pun pengusaha di Jembrana ajukan penangguhan. Jika tidak ada penangguhan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka semua pengusaha berkewajiban mengikuti nilai UMK. “UMK sudah berlaku per Januari 2017,” tandasnya. Jika ada pekerja protes atau keberatan mengenai UMK akan dilakukan mediasi. Sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, pelanggar dapat terkena pidana maksimal 4 tahun dan denda Rp 400 juta. “Kami akan monitoring, apakah sudah berjalan atau belum. Sampai saat ini tidak ada penagguhan,” imbuhnya.
Sementara Kabid Tenga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PST Naker), I Ketut Doster membenarkan belum ada menerima pegajuan penangguhan perusahaan di Jembrana. Menurutnya, sesuai prosedur, penagguhan masalah UMK bisa langsung diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Provisi Bali dengan batasan waktu maksimal 10 hari setelah sosialisasi. Tetapi sampai detik ini, tidak ada pengajuan atau tembusan mengenai penangguhan ke pihaknya. “Semua pengusaha sepakat, pada Januari 2017 ini sudah diberlakukan,” terang Doster. * ode
Komentar