Warung Layani Makan di Tempat Dibubarkan Petugas
MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan dari LPM dan Linmas Kelurahan Legian membubarkan masyarakat yang sedang makan di Warung Melati, Jalan Nakula, Kecamatan Kuta, Badung pada Sabtu (17/6) siang.
Selain dibubarkan, pemilik warung juga diberi edukasi terkait aturan yang tidak memperbolehkan makan di tempat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali. Ketua LPM Legian, I Wayan Puspa Negara mengatakan, adanya sebuah warung yang sedang melayani pembeli makan di tempat itu setelah timnya melakukan patroli rutin di seluruh kawasan Legian. Dari patroli itu, pihaknya mendapati ada beberapa orang yang sedang makan di warung itu. Oleh tim kemudian menyambangi warung tersebut dan membubarkan beberapa pembeli yang sedang makan. "Memang kita temukan masih ada yang layani makan di tempat. Kita langsung bubarkan, karena aksi pemilik warung yang melayani pembeli makan di tempat melanggar aturan," terang Puspa Negara.
Setelah sejumlah pembeli dibubarkan, petugas kemudian memberikan imbauan dan edukasi kepada pemilik warung agar tidak menyediakan layanan makan di tempat. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021. Puspa Negara mengaku, kalau pihaknya tidak memberikan sanksi kepada pemilik warung, hanya teguran semata. "Kita hanya imbau saja. Selain itu, kita berikan edukasi. Langkah ini karena pemilik warung itu tidak memahami aturan saat PPKM Darurat ini," jelasnya.
Lebih jauh diterangkan Puspa Negara, selama PPKM Darurat Jawa-Bali ini, pihaknya terus melakukan patroli dan pemantauan setiap aktivitas seluruh masyarakat di Legian. Hal ini semata agar aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Dia juga berharap, masyarakat atau pun pemilik usaha untuk mematuhi semua aturan yang ada. "Jauh sebelum adanya aturan terbaru, kita sudah giat patroli. Nah, apalagi saat PPKM Darurat ini, kita intensifkan dengan menerjunkan belasan personel selama 24 jam," terangnya. *dar
1
Komentar