Diskon Tarif Listrik Saat PPKM Darurat
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021).
Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. *ANTARA
Komentar