Kuras ATM Nyantol, Pengangguran Diringkus
GIANYAR, NusaBali
Polsek Sukawati amankan seorang pengangguran I Made AES, 39, asal Desa/Kecamatan Sukawati.
Pria bertato ini terbukti bersalah telah menguras belasan juta uang pada ATM korban pada Sabtu (17/7) sekitar pukul 20.00 Wita. Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan didampingi Kanit reskrim Polsek Sukawati Iptu AA Gede Alit Sudarma dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Rabu (21/7) menjelaskan, pelaku I Made AES mulanya tanpa sengaja menemukan kartu ATM masih nyantol pada mesin ATM yang ada di Jalan Raya Sukawati. "Korban awalnya melakukan transaksi setor tunai lewat mesin ATM. Namun usai transaksi, korban lupa ambil kartu ATM nya. Nah, beberapa menit kemudian datang pelaku untuk melakukan transaksi," jelas Kapolsek Ariawan.
Pelaku Made AES yang melihat kartu ATM masih nyantol dan berkesempatan mengakses transaksi tersebut memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. "Pelaku menarik sejumlah uang menggunakan kartu ATM korban," jelasnya.
Tidak cukup sekali, pelaku yang diduga mengetahui atau sempat mengubah PIN ATM korban, melakukan penarikan di mesin ATM lain bahkan sampai 7 kali sampai saldonya habis. Polsek Sukawati yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, perlahan terungkap ciri-ciri pelaku yang tampak mengenakan baju kaos warna hitam bertuliskan Menyame Tugelan Herbal Nyess. "Diketahui pelaku berasal dari daerah Sukawati," jelas AKP Ariawan.
Setelah cukup bukti, selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (19/7) sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku ditangkap saat sedang memperbaiki bet tenis meja di kawasan Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya menguras uang dalam mesin ATM sejumlah Rp 17,5 juta yang didapatkan dari 7 kali penarikan.
"Pengakuan pelaku, uang tersebut dipakai membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sehingga uang tersebut masih tersisa sekitar Rp 6,4 juta. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," jelasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *nvi
1
Komentar