Anak Buah Zainal Tayeb Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Kasus Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung langsung menyatakan kasasi usai majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis bebas terhadap Yuri Pranatomo, 43, terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik pada Rabu (21/7).
Sebelumnya, anak buah pengusaha dan promotor tinju Zainal Tayeb ini dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. “Ya. Tadi divonis bebas (terdakwa Yuri, red). Kami langsung lakukan upaya hukum kasasi,” tegas Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan saat dihubungi via telpon. Namun mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. “Untuk materi kasasi kami masih tunggu salinan putusan,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Hari Supriyanto menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum dalam tuntutan sebelumnya. Ditegaskan, pada pokoknya terdakwa tidak terbukti memasukkan keterangan palsu sesuai tuntutan jaksa Pasal 226 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Fakta yang terungkap di sidang, terdakwa diminta membuat draft perjanjian dan diberi catatan dari kesepakatan para pihak yaitu Zainal Tayeb (terlapor) dan Hedar Giacomo Boy Syam (saksi korban). Mengenai luas 13.700m2, mengenai harga permeter persegi, termasuk termin pembayaran, semua sesuai dan dimuat dalam Akta. Para pihak yang merupakan paman dan keponakan ini juga sudah membaca isi akta dan sepakat tanda tangan.
Mengenai ada jumlah SHM yang berbeda dengan luas kesepakatan, menurut hakim adalah persoalan perdata. Dan penyelesaiannya secara perdata, ada wanprestasi dan sebagainya. “Intinya secara pidana tidak ada memasukkan keterangan palsu,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Sementara itu, korban Hedar melalui penasihat hukumnya Bernadin enggan berkomentar banyak. Dikatakan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena JPU masih akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). *rez
Komentar