Kariyasa: PPKM Diperpanjang, Pilihan Terbaik dari Pemerintah
JAKARTA, NusaBali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini PPKM Level 3-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.
Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah Kesehatan, I Ketut Kariyasa Adnyana menganggap itu adalah keputusan terbaik dari pemerintah.
"Pemerintah tentu tidak ingin menyusahkan rakyatnya. Ini merupakan keputusan terbaik yang diambil pemerintah, karena PPKM Darurat pertama belum menurunkan kasus Covid-19 secara maksimal. Saat ini, kasus positif masih tinggi. Apalagi, Indonesia sudah dicap episentrum oleh WHO," imbuh Kariyasa kepada NusaBali, Rabu (21/7).
Oleh karena itu, lanjut Kariyasa, perpanjangan PPKM Darurat merupakan pilihan lebih baik ketimbang lockdown. Lantaran masyarakat tidak ingin lockdown. Kemudian beberapa daerah tidak mampu melakukan lockdown, karena harus memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
"Jadi, PPKM Darurat diperpanjang merupakan jalan tengah dan keputusan terbaik dari pemerintah agar kasus tidak melonjak terus," ucap Anggota Fraksi PDIP DPR RI ini. Terlebih kondisi saat ini tenaga medis seperti dokter dan perawat kelelahan. Bahkan ada yang meninggal dunia.
Di sisi lain, kelangkaan oksigen masih terjadi dan BOR (Bed Occupancy Ratio) RS penuh sehingga harus diatasi dari hulu melalui PPKM Darurat. Sekarang, kata Kariyasa, harus diutamakan kesehatan dahulu. Dia mengimbau agar masyarakat menaatinya perpanjangan PPKM Darurat tersebut, meski hanya lima hari.
"Jika perlu harus lebih ketat. Nanti bila kasus menurun, pemerintah akan mengambil pertimbangan tertentu seperti tidak memperpanjang PPKM Darurat lagi," ucap Kariyasa. Kini, lanjut Kariyasa, pemerintah terus berusaha mempercepat vaksinasi agar mencapai satu juta hingga satu setengah juta per hari.
Dengan begitu, herd immunity juga akan cepat tercapai. Kelak, bila kasus sudah melandai dan vaksinasi telah memenuhi herd immunity, ekonomi kita juga akan bangkit. Kariyasa pun, meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memperhatikan rakyat kecil saat perpanjangan PPKM Darurat. Khususnya, pedagang kaki lima atau masyarakat yang mengandalkan pendapatan harian harus mendapat bantuan sosial. Sebab, mereka tidak sama dengan pegawai yang memiliki gaji bulanan.
"Jaring pengaman sosial atau bantuan sosial harus disalurkan ke daerah. Jangan sampai ada masyarakat yang kelaparan," tegas Kariyasa. Untuk itu, bantuan harus tepat sasaran. Kemudian Data base harus betul-betul sesuai agar bantuan tersalurkan dengan baik. *k22
1
Komentar